| Judul | Perlu Protokol Keamanan Data Pribadi |
| Tanggal | 26 Juli 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Data Pribadi |
| AKD |
- Komisi I |
| Isi Artikel | Pemerintah perlu menyepakati protokol arus data lintas batas negara dengan Amerika Serikat untuk memastikan keamanan data pribadi warga Indonesia. Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan dagang. Pemerintah AS menuntut kepastian ketentuan pertukaran data pribadi (free flow data) dari Indonesia terkait hambatan perdagangan digital. Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025) sore, di Jakarta, menyatakan, AS akan mengikuti protokol yang sudah berlaku di Indonesia dalam kaitan arus data lintas negara ini. |
| Kembali ke sebelumnya |