| Judul | Royalti Bukan Pungli |
| Tanggal | 14 Juni 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Hak cipta - Musik |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Ini bukan lagi tentang siapa yang paling benar: kolektif atau direct license. Kedua sistem itu tidak akan berarti jika penarikan royalti terus dianggap pungli. Oleh Moch. Bigi Ramadha Putra Bayangkan suasana nongkrong di kafe tanpa musik. Lobi hotel yang sunyi. Karaoke tanpa iringan lagu. Klub yang hening. Atau bar tanpa live music. Radio tanpa musik? Membosankan. Musik telah menjadi penggerak suasana, menghidupkan ruang, dan meningkatkan nilai suatu tempat. Bahkan, jazz atau blues di gunung pun kini bukan hal yang aneh. Musik membawa dampak ekonomi yang besar: mendatangkan pelanggan, meningkatkan daya tarik tempat, dan mendongkrak pemasukan bagi pengusaha seperti pemilik kafe hingga penyelenggara konser. Namun, di tengah manfaat besar itu, masih ironis bahwa musik di Indonesia belum mampu menghidupi para penciptanya secara layak. Kenapa? Karena musik belum dihargai sebagaimana mestinya. Musik dianggap gratis. Padahal, di balik setiap lagu yang diputar atau ditampilkan, ada hak cipta yang melekat. Untuk para penampil atau artis, logika pembayaran lebih sederhana: mereka dibayar atas tenaga mereka. Namun, bagi pencipta lagu, penghargaan berbentuk royalti sering kali terabaikan. Lagu mereka seperti CD atau vinil yang diputar kembali. Ketika musik dimainkan—oleh manusia, mesin pemutar, bahkan artis hologram—karya penciptalah yang dihadirkan. Namun, justru para pencipta sering kali dilupakan dari skema kompensasi. Menurut Laporan Tahunan WAMI tahun 2023, total royalti yang berhasil dikumpulkan dari penggunaan musik nondigital (live music dan background music di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan lain-lain) hanya sekitar Rp 18 miliar. Angka ini sangat kecil dibandingkan dengan Jepang yang mengumpulkan sekitar 58 miliar yen (sekitar Rp 6,5 triliun) dan Vietnam yang mengumpulkan 88 miliar dong (sekitar Rp 55 miliar) di kategori penggunaan musik yang sama. Indonesia punya potensi jauh lebih besar. Namun, untuk mencapainya, ada dua pekerjaan rumah utama: meningkatkan kesadaran (awareness) akan pentingnya royalti dan kepedulian terhadap keberlangsungan industri musik. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sejatinya sudah menyediakan kerangka hukum untuk memastikan para pelaku usaha yang memanfaatkan pengumuman musik (performing rights) memberikan kompensasi yang layak kepada pencipta lagu. Namun, implementasi di lapangan jauh dari harapan. Ribuan surat telah dikirimkan oleh WAMI sebagai pelaksana harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada para pengguna musik. Sayangnya, responsnya minim. Tahun ini, penulis secara pribadi meramal koleksi nondigital tersebut kemungkinan tidak meningkat, mungkin cenderung menurun. Salah satu alasan klasik tahun ini adalah perdebatan antara sistem kolektif dan direct licensing. Penulis tidak bermaksud menghakimi sistem mana yang paling benar. Namun, kasus Ari Bias versus Agnes Monica di Pengadilan Niaga Jakarta (yang saat ini masih dalam proses kasasi) menjadi alarm keras. Jika royalti tidak dibayar oleh pengusaha, justru penampil musik yang bisa dituntut/digugat secara hukum karena menggunakan musik tanpa lisensi. Akibatnya, pencipta dan penampil saling berhadapan, sedangkan pengusaha sebagai penerima manfaat terbesar justru berada di luar konflik. Kondisi ini membuat LMK dan pencipta seolah menjadi pihak yang meminta-minta—dianggap preman atau bahkan pengemis. Padahal, pembayaran royalti bukan pungli. Ini adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Peningkatan kesadaran akan performing rights sangat penting. Karena karya cipta bersifat tak kasatmata (intangible), pembayaran royalti hanya bisa ditegakkan apabila ada kesadaran dan penghormatan terhadap karya tersebut. WAMI selalu terbuka terhadap pertanyaan dan klarifikasi dari para pengguna musik. Kami siap menjelaskan, mendiskusikan, bahkan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem musik yang sehat. Namun, WAMI dan LMKN tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan sinergi dari para pelaku industri: musisi, penampil, promotor, dan pengusaha. Saatnya industri musik Indonesia dewasa. Ini bukan lagi tentang siapa yang paling benar: kolektif atau direct license. Kedua sistem itu tidak akan berarti jika penarikan royalti terus dianggap pungli. Royalti adalah hak, bukan sumbangan. Bayarlah karena memang itu hak mereka yang menciptakan musik yang kita nikmati setiap hari. Moch Bigi Ramadha Putra Head of Legal, Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia-WAMI |
| Kembali ke sebelumnya |