Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Transformasi Perkotaan dan Perlunya UU Perkotaan di Indonesia
Tanggal 08 Oktober 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman 7
Kata Kunci Tata kota dan daerah
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Sudah lebih dari 50 persen warga Indonesia tinggal di perkotaan. Pembangunan kota yang tangguh dan rendah karbon harus menjadi keharusan di Indonesia.

Oleh Bakti Setiawan

Senin, 15 September 2025, di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas diluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional 2045.

Kebijakan ini diluncurkan bersama Bappenas dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Kebersamaan lima kementerian dalam peluncuran Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2025 ini menunjukkan perhatian pemerintah bahwa persoalan perkotaan memang semakin kompleks dan memerlukan kebijakan yang komprehensif serta melibatkan banyak lintas lembaga/kementerian.

Tertuang dalam dokumen tersebut, enam alasan utama mengapa diperlukan kebijakan pembangunan perkotaan yang komprehensif sampai tahun 2045. Salah satu alasan yang utama adalah semakin mengotanya negara kepulauan terluas di dunia ini.

Diproyeksikan oleh Bappenas bahwa penduduk yang tinggal di perkotaan akan mencapai lebih dari 72,9 persen di tahun 2045—satu pertambahan yang signifikan dalam 20 tahun mendatang karena saat ini, baru 56 persen penduduk Indonesia yang tinggal di perkotaan.

Lebih lanjut, dokumen tersebut juga cukup rinci memuat strategi pembangunan perkotaan Indonesia, baik mulai dari tantangannya, konsep, visi, misi, maupun juga road map pembangunan perkotaan sampai tahun 2045. Dijelaskan dalam dokumen tersebut, bagaimana perkotaan telah dan akan terus menjadi pusat pertumbuhan negara.

Pemerintah harus terus memberikan perhatian lebih pada perkembangan dan persoalan perkotaan, karena target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas di tahun 2045, juga akan sangat bergantung pada bagaimana pembangunan perkotaan dapat diarahkan dengan lebih baik dan produktif.

Artikel ini melengkapi dokumen tersebut, khususnya melihatnya dalam perspektif transformasi perkotaan dalam jangka yang lebih panjang (beyond 2045) serta argumen tentang perlunya undang-undang perkotaan untuk menguatkan dasar hukum tindakan kita ke depan. 

Tantangan transformasi

Paling tidak terdapat enam tantangan transformasi perkotaan yang berkelanjutan di Indonesia. Pertama, Kajian Bank Dunia (2019) menunjukkan bahwa selama ini arus urbanisasi di Indonesia masih terkonsentrasi di beberapa kota metropolitan, seperti Jakarta, Bandung Raya, Semarang, dan Surabaya.

Ke depan, urbanisasi yang lebih merata ke kota-kota menengah dan kecil baik di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa akan semakin menjamin pemerataan dan keadilan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.

Membangun dan mengelola kota-kota menengah dan kecil yang berkelanjutan relatif lebih mudah dilakukan daripada membangun dan mengelola kota-kota besar dengan segala kompleksitasnya. Desentralisasi dan otonomi daerah yang berkualitas akan semakin menjamin pembangunan kota yang lebih memperhatikan aspirasi dan potensi lokal. Pembangunan IKN di Pulau Kalimantan diharapkan dapat memberikan inspirasi pembangunan wilayah perkotaan di luar Pulau Jawa.

Tantangan dan peluang kedua transformasi perkotaan di Indonesia menyangkut isu urban productivity dan equity. Selama ini setiap peningkatan 1 persen urbanisasi di Indonesia hanya memicu 4 persen penghasilan per kapita—hanya setengah dari yang terjadi di beberapa negara lain, seperti China dan Malaysia (Bank Dunia, 2019; Setiawan, 2021).

Ke depan, kualitas urbanisasi di Indonesia harus ditingkatkan agar dapat lebih menjamin dan mempercepat proses transformasi Indonesia menjadi negara yang makmur dan sejahtera. Sektor informal perkotaan harus mendapat peluang dan dorongan untuk meningkatkan kesejahteraan warga kota dalam arti yang luas.

Dengan demikian, peningkatan produktifitas kota akan dibarengi dengan berkurangnya ketimpangan sosial dan ekonomi warganya, karena sebagian besar warga yang tergantung di sektor informal akan bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi kota yang mandiri dan tangguh.

Dengan kata lain, peningkatan produktivitas kota yang penting untuk mendorong peningkatan ekonomi negara, harus juga menjamin inklusivitas dan peluang ekonomi untuk seluruh warga kota. Kota yang semakin inklusif dan memberi peluang ekonomi untuk seluruh warganya akan menjamin kesetaraan dan keadilan sosial.

Berikutnya, perubahan iklim dan bencana telah dan akan menjadi tantangan penting transformasi perkotaan di Indonesia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2019) menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat paling tidak 90 kota yang terletak di kawasan pesisir yang rentan atas perubahan iklim. Kota-kota ini mewadahi paling tidak 100 juta jiwa di tahun 2045. Perencanaan dan pengelolaan kota di Indonesia harus didasarkan pada konsep ramah iklim dan rendah karbon.

Karena seluruh wilayah Indonesia berada dalam ring of fire, maka hampir seluruh kota di Indonesia menghadapi berbagai ragam ancaman bencana. Meningkatkan ketangguhan kota-kota di Indonesia menjadi keharusan untuk menjamin keberlanjutan kota. Pembangunan kota yang tangguh dan rendah karbon harus menjadi keharusan di Indonesia.

Tantangan keempat transformasi perkotaan di Indonesia berkaitan dengan isu warisan sejarah dan budaya serta identitas. Kota dan wilayah perkotaan selalu menjadi ajang utama globalisasi dan kapitalisme sehingga cenderung rentan atas berbagai perubahan global atau eksternal. Kota-kota di seluruh dunia cenderung menjadi seragam dan tidak mampu merepresentasikan sejarah dan karakternya. Proses ini harus diwaspadai dan direspons dengan saksama.

Kota-kota di Indonesia sejatinya telah mampu merespons dan bernegosiasi dengan berbagai kekuatan luar/global dan menghasilkan area urban hibrida yang menarik dan khas. Banyak kota di Indonesia menggambarkan hasil dialektika kekuatan lokal-global yang dinamis. Pembangunan perkotaan di Indonesia harus memberikan ruang bagi kearifan lokal dan identitas kota-kota yang khas Indonesia.

Kelima, kota-kota di Indonesia harus semakin siap menghadapi dan mengoptimalkan perkembangan teknologi informasi (TI) dan akal imitasi (AI). Kota-kota di Indonesia harus semakin cerdas dan tangguh dalam menjamin infrastruktur dan layanan untuk warganya.

Seluruh kegiatan perkotaan juga harus semakin efisien, mengoptimalkan berbagai peluang perkembangan TI dan AI. Pengelolaan perkotaan juga semakin dituntut lebih efektif dan efisien dengan dukungan TI dan AI. Dan terpenting, warga kota juga semakin cerdas dan bijak serta terlibat penuh dalam pembangunan kotanya.

Tidak kalah penting, tata kelola yang efektif dan inklusif akan menjadi kunci keberhasilan untuk mengawal keberlanjutan transformasi perkotaan di Indonesia. Jane Jacobs (1985), pemikir perkotaan yang ternama dari Amerika, telah mengingatkan sejak lama bahwa keberhasilan pembangunan kota akan terwujud jika dan hanya jika seluruh warga kota diberi kesempatan dan peluang untuk membangun kotanya.

Di Indonesia, inklusivitas pembangunan perkotaan ini juga ditengarai oleh proses demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi daerah. Ratusan pemimpin daerah di Indonesia diharapkan akan semakin sadar dan berupaya meningkatkan tata kelola pembangunan kota yang efektif dan inklusif, serta berlomba-lomba untuk mewujudkan banyak aspirasi warganya.

Memberikan lebih banyak peluang bagi generasi muda, khususnya generasi milineal dan Z untuk terlibat penuh dalam pembangunan kota, merupakan satu keharusan. Dua generasi ini, dalam dua sampai tiga dasawarsa ke depan, akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan perkotaan di Indonesia. 

Urgensi undang-undang perkotaan

Dengan enam tantangan transformasi perkotaan di atas, Indonesia memerlukan landasan legal yang jelas dan kuat untuk membangun kotanya. Saat ini, peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan pembangunan perkotaan tidak memadai karena paling tidak empat hal berikut.

Pertama, sebagaimana telah dibuktikan oleh sejarah panjang perkotaan di seluruh dunia, kota telah dan akan terus menjadi pusat dan energi utama perkembangan peradaban satu masyarakat dan bangsa. Pentingnya peran kota bagi perkembangan peradaban satu bangsa tentunya memerlukan landasan hukum yang jelas dan kuat agar posisi dan perannya dalam pembangunan satu negara semakin jelas.

Undang-undang perkotaan di Indonesia akan memberikan jaminan peran dan fungsi kota yang jelas dan lebih besar dalam pembangunan nasional. Undang-undang perkotaan akan menuntut perhatian dan tanggung jawab pemerintah dan negara yang lebih besar terhadap pembangunan perkotaan di Indonesia.

Kedua, pembangunan perkotaan menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, pihak swasta, dan tentunya warga serta masyarakat kota. Dimensi hak dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan perkotaan hanya akan kuat apabila dijamin dalam undang-undang.

Undang-undang perkotaan akan memberikan dasar dan pengaturan yang lebih kuat dan jelas akan peran serta tanggung jawab tiap-tiap pemangku kepentingan kota. Begitu pula, berbagai kemungkinan kolaborasi antarpemangku kepentingan akan semakin jelas dan pasti dalam pembangunan perkotaan.

Berikutnya, transformasi perkotaan yang berkelanjutan mempunyai cakupan dimensi yang luas, baik aspek ekonomi, lingkungan, sosial, budaya, maupun politik. Tata kelola perkotaan dengan demikian akan melibatkan hampir semua sektor dan bidang dalam struktur kelembagaan pemerintah yang ada.

Keberadaan undang-undang perkotaan akan menjadi dasar yang kuat untuk mengikis kecenderungan ego sektoral dan ego daerah sebagaimana selama ini terjadi sekaligus memungkinkan kolaborasi yang sinergis antarlembaga, baik vertikal maupun horisontal.

Tidak kalah penting, fenomena perkotaan di Indonesia mempunyai sejarah dan kekhasanya sendiri, serta berwujud pada keragaman kota yang bernilai. Diperlukan landasan legal yang kuat untuk mengawal dan memastikan bahwa kekhasan dan keistimewaan kota-kota di Indonesia terjaga dan berkembang menjadi khasanah perkotaan yang khas Nusantara. Keberagaman, keunggulan, dan kekhasan kota-kota Nusantara akan menjadi bagian dari mosaik kawasan urban di seluruh dunia.

Ringkasnya, undang-undang perkotaan diperlukan karena telah menjadi ”kebutuhan hukum” masyarakat luas. Undang-undang perkotaan akan menjamin landasan legal yang jelas dan kuat bagaimana menjamin transformasi perkotaan yang berkelanjutan di seluruh Nusantara, jauh melebihi target Indonesia Emas 2045.

Sebagaimana disampaikan oleh Edward Glaeser dalam bukunya, Triumph of the City (2012), city magnify humanity’s strengths-transformasi perkotaan yang berkelanjutan di Indonesia harus menunjukkan kehebatan dan ketangguhan nilai-nilai kemanusiaan bangsa Indonesia.

Bakti Setiawan, Guru Besar Perencanaan Kota UGM

 

  Kembali ke sebelumnya