Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul PKPU 5/2016 Bisa Dipersoalkan Ke MKD Serta Digugat Ke MA Dan DKPP
Tanggal 21 September 2016
Surat Kabar Rakyat Merdeka
Halaman -
Kata Kunci
AKD - Mahkamah Kehormatan Dewan
Isi Artikel RMOL. Diperbolehkannya terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 memang masih menjadi kontroversi. Aturan itu memang tidak dimuat dalam UU Pilkada, melainkan diatur dalam PKPU yang dirumuskan berdasarkan hasil rapat kerja lembaga itu dengan DPR dan Pemerintah. Menurut pengamat Pemilu, Said Salahuddin, hasil rapat kerja KPU dengan dua organ utama konstitusi tersebut memang ditentukan oleh UU Pilkada bersifat mengikat. Masalahnya, pasca-KPU membuat aturan itu, sejumlah Anggota Komisi II DPR justru menyatakan tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah. "Nah, untuk membuktikan mana yang benar dalam soal ini, menurut saya memang ada baiknya DPR membuka semua dokumentasi dan risalah rapat dengan KPU itu agar publik bisa mengetahui yang sebenarnya," kata Said, yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (20/9). Menurut Said, jika memang tidak ada kesimpulan rapat yang meminta KPU untuk memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon, maka konsekuensinya tentu KPU harus mengubah peraturannya. Dalam hal memang ada kesimpulan rapat itu, tetapi proses penyusunan kesimpulannya dianggap tidak sesuai dengan Tatib DPR, maka boleh saja hal itu disoal melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cara lain untuk menyoal PKPU tersebut, sambung Said, adalah dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ke MA, dalam rangka menguji PKPU itu apakah bertentangan atau tidak dengan UU Pilkada. Sementara ke DKPP jika yang hendak disoal terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner KPU dalam penyusunan PKPU dimaksud. Said berpendapat, norma PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah kurang tepat. Sebab, terpidana dengan hukuman percobaan yang tidak meringkuk didalam sel penjara, pada dasarnya sama saja dengan terpidana yang menjalani hukuman didalam penjara. "Keduanya sama-sama orang yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," demikian Said. [ysa]  
  Kembali ke sebelumnya