Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Tanah Negara Dijual ke Negara di Kasus Whoosh, KPK Masih Cari Tindak Pidananya
Tanggal 12 November 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman 3
Kata Kunci Kereta Api
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Salah satu indikasi tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan kereta cepat Jakarta-Bandung yang didalami KPK adalah penggelembungan harga tanah di jalur kereta cepat.

Oleh Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung Whoosh menemukan tanah milik negara yang dijual kepada negara dalam pengadaan lahan proyek tersebut. Meski demikian, hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mencari dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Dengan diperolehnya temuan itu, peneliti antikorupsi pun mendorong KPK untuk segera melanjutkan pengusutan kasus ini ke tahap penyidikan. Sebab, indikasi tindak pidana korupsinya sudah sangat kuat.

”Dalam tahap penyelidikan, KPK masih berfokus untuk mencari peristiwa dugaan tindak pidananya. Belum pada sangkaan pasalnya, apakah itu dugaan kerugian negara atau bukan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penanganan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung masih dalam tahap penyelidikan. Materi penyelidikan itu terkait dengan pembebasan lahan yang digunakan untuk jalur kereta cepat.

”Ada beberapa komponen yang terkait dengan pembebasan lahan (yang sedang diselidiki). Nah, masalahnya jalurnya itu, kan, sepanjang Halim (Jakarta) hingga Bandung. Ya, sepanjang itu, yang sedang kami tangani,” ujar Asep saat ditanya wartawan, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, dalam pembebasan lahan proyek kereta cepat itu, indikasi tindak pidana korupsi yang diselidik adalah dugaan penggelembungan harga tanah. Misalnya, harga wajar tanah di sepanjang jalur Whoosh sebenarnya hanya Rp 10, tetapi digelembungkan hingga Rp 100 sehingga negara rugi.

Dijual lagi ke negara

Bahkan, menurut Asep, ada indikasi sejumlah orang yang menjual lagi tanah yang sebenarnya milik negara kepada negara dalam proyek strategis nasional ini. Aset tanah milik negara itu kemudian digelembungkan sekian ratus persen yang kemudian merugikan negara.

”Jadi, tanah-tanah milik negara, karena seharusnya ini proyek pemerintah, seharusnya tidak bayar,” kata Asep menegaskan.

KPK pun sedang mendalami kerugian dari sisi pembebasan lahan itu. Jual beli tanah serta pembayaran tidak wajar karena harga digelembungkan sedang diusut secara intensif oleh KPK. Jika memang terbukti ada oknum pengusaha atau penyelenggara negara yang memanfaatkan proyek tersebut untuk mengambil keuntungan, KPK akan meminta agar kerugian negara itu dikembalikan ke kas negara.

Asep juga menyebut bahwa proses pengadaan lahan proyek kereta cepat dibagi dalam beberapa segmen. Pembebasan lahan itu dimulai dari Halim Perdanakusuma, Jakarta, hingga Tegaluar dan Cileunyi, Jawa Barat.

Walakin, Asep juga mengimbau agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu tidak mengganggu operasional dari Whoosh. KPK hanya ingin mendalami apakah memang ada kerugian keuangan negara dalam proyek pembebasan lahan itu atau tidak. Jika negara dirugikan oleh praktik-praktik culas, seperti penggelembungan harga atau mark-up, pihak-pihak yang merugikan keuangan negara itu harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara. 

Indikasi korupsi kuat

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, senin, berpandangan, jika penyelidikan yang dilakukan oleh KPK hanya terkait pengadaan lahan, berarti itu hanya salah satu bagian dari tahapan proyek kereta cepat. Padahal, sebenarnya, yang perlu diuji adalah semua bagian atau tahapan dalam proyek tersebut.

”Sebenarnya yang perlu diuji atau perlu dilakukan audit adalah tahap perencanaan, tahap pengadaan lahan, sampai tahap konstruksi, bahkan tahap operasi. Itu KPK harus audit semua,” tutur Zaenur.

Selama ini, sudah ditemukan banyak kasus di berbagai proyek pemerintah, ada penggelembungan harga dengan modus main mata antara penjual, makelar, dan pejabat pengadaan lahan. Jika benar temuan awal KPK adalah tanah negara dijual ke negara, indikasi tindak pidana korupsinya sudah sangat kuat. Oleh sebab itu, perlu segera dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mencari tahu siapa tersangkanya.

”Kalau benar indikasi korupsi di tahap pengadaan lahan, menurut saya, buktinya akan lebih lengkap karena ada dokumen perencanaannya, pengadaan lahannya, semua bisa dibuka kembali. Bisa diaudit transaksi keuangan untuk membebaskan lahan, semuanya bisa dilacak,” paparnya.

Audit tahap perencanaan, pengadaan lahan, konstruksi, dan operasi itu bisa dilakukan oleh KPK sendiri atau meminta bantuan lembaga negara lain, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK perlu mencari apakah ada perbuatan pidana yang terjadi atau tidak pada masing-masing tahapan tersebut.

Selain itu, menurut Zaenur, tahapan krusial lain yang perlu diaudit adalah pengambilan keputusan proyek kereta cepat. KPK juga harus mengusut apakah ada konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, itikad tidak baik atau niat jahat, untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dalam setiap tahapan.

”Pengadaan lahan itu memang juga penting dilihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak. Apakah ada penggelembungan dana, pemalsuan, dan sebagainya. Termasuk, di tahap konstruksi juga perlu dilihat,” katanya.

Setelah tahap penyelidikan selesai, harus ada kesimpulan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi, perlu dilihat apakah ada perbuatan yang sesuai dengan rumusan delik pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika ada tindak pidana korupsi, KPK harus menaikkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.

”Publik sedang menunggu-nunggu hasil kinerja dari KPK. Ini akan menjadi ujian sejarah juga bagi KPK. Sekarang, tinggal menunggu kemauan dari KPK setidak-tidaknya kalau KPK ingin segera mendapatkan kepercayaan publik soal pengadaan lahan ini supaya segera ada kejelasan,” paparnya.

  Kembali ke sebelumnya