| Judul | DPR Minta KPK Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Whoosh |
| Tanggal | 29 Oktober 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 3 |
| Kata Kunci | Kereta Api |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | DPR mendukung langkah KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Transparansi dan pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap awal pembangunan proyek kereta cepat. Oleh Iqbal Basyari JAKARTA, KOMPAS — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh secara transparan dan tanpa pandang bulu. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab keresahan publik atas dugaan pembengkakan anggaran dalam proyek strategis nasional tersebut. Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disampaikan salah satunya oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah. Ia menilai, penyelidikan yang dilakukan KPK sangat penting untuk memastikan penggunaan uang negara berlangsung akuntabel dan transparan. ”KPK tidak boleh takut dalam menangani kasus ini. Dugaan mark up anggaran dalam proyek kereta cepat harus diusut secara tuntas dan transparan,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Abdullah berharap, penyelidikan dapat berjalan profesional dan independen agar hasilnya mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat korupsi, baik dari kalangan pemerintah, BUMN, maupun swasta, harus diproses hukum. ”KPK tidak boleh pandang bulu. Jika dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana korupsi, para pelakunya harus diseret ke jalur hukum tanpa pengecualian,” katanya. Menurut Abdullah, proyek kereta cepat Whoosh seharusnya menjadi kebanggaan nasional, bukan menimbulkan beban akibat penyimpangan anggaran. Karena itu, ia akan terus mendukung upaya KPK untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan demi menjaga kepercayaan publik. Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2016 dengan nilai investasi mencapai 7,27 miliar dollar AS atau sekitar Rp 118,37 triliun dengan kurs Rp 16.283 per dollar AS. Angka tersebut sudah termasuk pembengkakan biaya (cost overrun) sekitar 1,2 miliar dollar AS dari estimasi awal. Sebagian besar biaya pembangunan proyek ini dibiayai oleh pinjaman dari China Development Bank (CDB) yang mencapai 75 persen dari total biaya, sedangkan sisanya merupakan setoran modal dari pemegang saham. Proyek dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan patungan antara konsorsium Indonesia dan Tiongkok. Dari pihak Indonesia, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) memegang 60 persen saham, sedangkan Beijing Yawan HSR Co Ltd dari Tiongkok memiliki 40 persen. PSBI terdiri atas empat BUMN: PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Wijaya Karya (WIKA), PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara VIII, dengan KAI sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 58,5 persen. Manfaat sosial Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan, pembangunan transportasi massal, termasuk Kereta Cepat Jakarta–Bandung, bukanlah proyek yang dinilai dari keuntungan finansial, melainkan dari manfaat sosial yang dihasilkan. Sebab, pembangunan moda transportasi umum merupakan bagian dari investasi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan produktivitas masyarakat. Ia menjelaskan, kemacetan di kawasan Jakarta dan sekitarnya telah berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar. Perhitungan pemerintah menunjukkan, kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai sekitar Rp 65 triliun per tahun, sedangkan jika digabung dengan wilayah Jabodetabek dan Bandung nilainya melebihi Rp 100 triliun. ”Transportasi massal, transportasi umum itu tidak diukur dari laba, tetapi diukur dari keuntungan sosial. Contoh seperti kereta cepat, menumbuhkan titik-titik pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan UMKM, warung-warung yang berjualan di titik-titik pertumbuhan ekonomi baru itu,” tutur Jokowi. Ia menambahkan, subsidi yang diberikan pemerintah terhadap proyek transportasi publik tidak bisa dipandang sebagai kerugian, melainkan sebagai bentuk investasi sosial. Subsidi tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat berpindah dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum agar efisiensi ekonomi dapat tercapai. Jokowi optimistis, proyek Whoosh akan semakin efisien seiring meningkatnya jumlah penumpang. Terlebih data menunjukkan, kereta cepat saat ini telah mengangkut lebih dari 12 juta penumpang, sementara rata-rata pengguna harian mencapai sekitar 19.000 orang. ”Kalau setiap tahun naik terus, orang berpindah, maka kerugiannya akan semakin mengecil,” ucapnya.
ANDRI Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai, pengusutan dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sudah tepat. Tindakan ini penting untuk merespons kekhawatiran publik atas pembengkakan biaya pembangunan dan beban keuangan negara yang semakin besar. Menurut dia, KPK memiliki dasar hukum untuk memulai penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Penelusuran dapat dimulai dari pengumpulan bahan keterangan dan audit terhadap dokumen perencanaan serta kontrak kerja sama proyek. Dua hal yang perlu diselisik Lebih jauh, Zaenur menyoroti dua hal utama yang perlu diselisik KPK. Pertama, kebijakan pemerintah dalam memilih China sebagai mitra proyek setelah menjajaki kerja sama dengan Jepang. Pemilihan itu dilakukan dengan alasan China tidak mensyaratkan jaminan pemerintah melalui APBN. Akan tetapi, pada pelaksanaannya justru terjadi pembengkakan biaya atau cost overrun yang besar. Penyidik, lanjutnya, perlu memastikan apakah proses pengambilan keputusan itu sesuai asas umum pemerintahan yang baik atau justru mengandung penyimpangan seperti suap, gratifikasi, ataupun benturan kepentingan. ”Kalau ada moral hazard dalam pengambilan keputusan, itu bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya. Zaenur juga menyoroti tahap awal perencanaan yang dinilai tidak transparan. Studi kelayakan atau feasibility study yang semula disusun Japan International Cooperation Agency (JICA) kemudian direvisi oleh pihak China bersama Pemerintah Indonesia. Ia menilai perlu dilakukan audit ulang terhadap revisi tersebut karena menjadi dasar utama pengambilan keputusan proyek. Audit menyeluruh itu sebaiknya melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta ahli independen. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menelusuri dokumen kesepakatan, kontrak, hingga laporan konstruksi untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi. Sebab, pembengkakan biaya proyek yang mencapai triliunan rupiah pada akhirnya membebani keuangan negara dan masyarakat. ”Sebelum bicara perpanjangan jalur ke Surabaya, audit proyek Jakarta–Bandung harus dijadikan baseline. Jangan sampai proyek yang menimbulkan utang puluhan tahun ini dilanjutkan tanpa kejelasan,” kata Zaenur. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, pun menilai langkah penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung penting dilakukan. Namun, ia menyayangkan pengawasan dan penerapan prinsip transparansi baru dilakukan setelah proyek selesai dan muncul dugaan penyimpangan. Menurut dia, proyek strategis nasional dengan nilai investasi besar dan dampak ekonomi luas seharusnya sudah menerapkan mekanisme akuntabilitas sejak tahap perencanaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melibatkan lembaga negara yang relevan untuk melakukan pemantauan sejak awal, terutama KPK yang memiliki mandat pengawasan dan pencegahan korupsi di sektor publik. ”Untuk proyek strategis dengan nilai dan dampak ekonomi sebesar ini, mestinya prinsip transparansi dan akuntabilitas sudah dikedepankan sejak awal,” ujar Almas. Ia menilai, langkah penyelidikan KPK memang dapat menjawab kegelisahan publik terkait dugaan mark up biaya pembangunan. Meski demikian, tanggung jawab utama terhadap publik tetap berada di tangan pemerintah. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses, mulai dari kajian kebutuhan hingga perhitungan rencana pembayaran, dilakukan secara terbuka dan hati-hati. ”Bukan hanya soal biaya pembangunan, melainkan juga kajian kebutuhan, penghitungan rencana pembayaran, termasuk juga soal pembengkakan biaya dari estimasi awal,” katanya.
|
| Kembali ke sebelumnya |