Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul ”Kota Terpadat” dan Darurat Tata Kelola Metropolitan
Tanggal 28 November 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Tata kota dan daerah
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Dewan Kawasan Aglomerasi diharapkan menjadi solusi untuk masalah-masalah strategis yang selama ini mandek.

Oleh M. Shendy Adam Firdaus

Klaim Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN DESA) yang menyebut Jakarta sebagai kota terpadat di dunia dengan populasi mendekati 42 juta jiwa baru-baru ini menyita perhatian publik. Angka yang fantastis ini, meskipun benar dalam konteksnya, sering menimbulkan kesalahpahaman akut di tingkat wacana domestik.

UN DESA memang tidak keliru dalam metodologinya, tetapi publikasi oleh media massa sepertinya gagal memahami konteksnya. Angka 42 juta jiwa itu bukan populasi Provinsi Jakarta. Jumlah penduduk Jakarta secara resmi adalah sekitar 10 juta jiwa (BPS, 2025) atau 11 juta jiwa (Ditjen Dukcapil, 2025).

Populasi 42 juta jiwa tampaknya merujuk pada Greater Jakarta, kawasan yang dalam bahasa teknis disebut urban agglomeration atau yang kita kenal sebagai Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

UN DESA, dalam rangka perbandingan global, menggunakan metodologi yang mengabaikan batas administrasi dan berfokus pada kontinuitas geografis dan kepadatan penduduk—sebuah pendekatan yang diinternasionalisasi melalui konsep derajat urbanisasi (degree of urbanisation).

Faktanya, perkembangan Jakarta sudah lama melampaui batas geografisnya. Kota-kota global sebagai pembanding di data UN DESA pun sejatinya merupakan wilayah konurbasi. Misalkan Tokyo, yang juga mencakup Yokohama, Saitama, Chiba, dan banyak kota lainnya.

Selain soal jumlah populasi, rilis UN DESA juga menimbulkan mispersepsi lain: Jakarta adalah kota terpadat nomor satu di dunia. Betulkah? Kepadatan adalah perbandingan antara jumlah penduduk dengan luas wilayah yang ditempati. Boleh jadi Jakarta (termasuk Bodetabek) adalah metropolitan dengan populasi terbesar di dunia, tapi bukan yang terpadat. 

Kawasan aglomerasi, realitas tanpa batas

Kita harus mulai melihat aglomerasi Jabodetabek sebagai satu kesatuan utuh. Mengapa? Karena masalah perkotaan tidak mengenal batas administrasi.

Polusi udara, kemacetan, banjir, penyediaan air bersih, hingga mobilitas komuter adalah masalah lintas batas. Air yang tercemar di Bogor akan mengalir ke Jakarta. Ratusan ribu komuter dari Depok, Bekasi, dan Tangerang membebani infrastruktur transportasi di Jakarta setiap pagi dan sore. Ini adalah sistem terintegrasi, meski dikelola oleh entitas otonom yang berbeda.

Masalah muncul ketika kita menyadari bahwa, meskipun data global melihat kita sebagai satu entitas 42 juta jiwa, penanganan masalah sehari-hari masih terpaku pada batas-batas administratif yang kaku. Akhirnya, berbagai persoalan lintas batas, mulai dari lingkungan, kesehatan, hingga transportasi, menumpuk tidak terselesaikan akibat ketidakselarasan kewenangan.

Kita memiliki sejarah kegagalan dalam koordinasi ini. Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, misalnya, meski dibentuk untuk menjembatani persoalan, sering kali hanya menjadi forum konsultatif tanpa otoritas eksekusi yang riil. Keputusan yang strategis sering terbentur pada ”ego lokal” dan keengganan daerah otonom untuk menyerahkan sedikit pun kedaulatan mereka demi kepentingan aglomerasi. 

Harapan pada DKA

Di tengah stagnasi koordinasi lintas batas inilah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) hadir membawa harapan. UU ini secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA), sebuah langkah maju yang mengakui bahwa status baru Jakarta sebagai daerah khusus harus didukung oleh mekanisme tata kelola metropolitan yang efektif.

DKA diharapkan menjadi solusi untuk masalah-masalah strategis yang selama ini mandek: transportasi terpadu, pengelolaan sampah dan air bersih regional, hingga pengendalian tata ruang metropolitan.

Namun, mengamanatkan pembentukan DKA di atas kertas jauh lebih mudah daripada implementasinya di lapangan. Bahkan, aturan turunan terkait DKA pun belum ditetapkan sampai saat ini. Tantangan DKA setidaknya terletak pada mengatasi ”ego dua level”.

Pertama, ego daerah otonom. Para kepala daerah penyangga (bupati/wali kota) di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tentu akan berupaya mempertahankan ”kekuasaan” (baca: otonomi daerah) mereka. DKA harus mampu meyakinkan bahwa keputusan yang diambil adalah win-win solution yang memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga aglomerasi, bukan hanya untuk kepentingan Jakarta.

Kedua, ego sektoral. Tidak kalah penting adalah ego dari kementerian dan lembaga (K/L) terkait di tingkat pusat. Urusan infrastruktur dikendalikan Kementerian Pekerjaan Umum, urusan transportasi oleh Kementerian Perhubungan, dan tata ruang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Jika DKA hanya menjadi wadah koordinasi horizontal yang didominasi oleh ego sektoral K/L pusat, DKA tidak akan lebih baik dari BKSP yang telah lalu. UU 2/2024 mengamanatkan Ketua dan Anggota DKA ditunjuk oleh Presiden. Saat pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut sempat ramai bahwa posisi Ketua DKA akan diisi oleh wakil presiden.

Infografik - Kawasan Metropolitan/Aglomerasi Ideal untuk Pensiun dan Slow Living *** Local Caption *** Jurnalisme Data
 

Infografik Kawasan Metropolitan/Aglomerasi Ideal untuk Pensiun dan "Slow Living"

Sejauh ini dugaan tersebut belum terkonfirmasi. Ketua dan Anggota DKA belum ditentukan. Namun, jika memang Wapres yang akhirnya ditunjuk sebagai Ketua DKA, kita harus melihatnya sebagai langkah nyata untuk memotong jalur birokrasi yang berbelit. Selain itu, Wapres dapat berperan sebagai penengah manakala terjadi deadlock akibat ego kewilayahan maupun sektoral.

Jika DKA hanya memiliki fungsi konsultatif atau saran, sementara kewenangan eksekusi dan anggaran tetap terpisah-pisah di sepuluh daerah otonom dan belasan K/L, aglomerasi 42 juta jiwa ini akan terus terjebak dalam masalah klasik, yaitu koordinasi berjalan, tapi eksekusi mandek.

Data 42 juta jiwa dari UN DESA harus menjadi wake-up call. Angka tersebut adalah cermin realitas fungsional kita. Pemprov Jakarta, pemerintah daerah sekitar, kementerian dan lembaga, di bawah koordinasi DKA kelak harus bergerak seirama.

Sejalan dengan visi Jakarta terus meningkatkan indeks kota global, ini adalah momentumnya. Beberapa tahun ke depan, semoga kita mendengar kabar baik juga dari rilis lembaga internasional. Bukan lagi sekadar kota dengan jumlah penduduk terbanyak, tetapi juga dengan kualitas hidup yang semakin baik.

M Shendy Adam Firdaus, Kepala Bidang Komunikasi Publik, Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta

  Kembali ke sebelumnya