| Judul | Kemenhub: Bandara IMIP Morowali Kantongi Izin |
| Tanggal | 28 November 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 10 |
| Kata Kunci | Bandar udara |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | Bandara IMIP terdaftar sebagai bandara khusus. Jenis bandara ini pun ada di sejumlah daerah lain, termasuk Jakarta. Oleh Nina Susilo, Kurnia Yunita Rahayu JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa Bandara Indonesia Morowali Industrial Park di Morowali, Sulawesi Tengah, telah mengantongi izin yang masih berlaku dan beroperasi sesuai dengan prosedur. Pihak kementerian memastikan tidak ada area yang lepas dari pengawasan sehingga koordinasi dengan aparat serta pemangku kepentingan lain terus dilakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyampaikan klarifikasinya terkait dengan polemik mengenai bandara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut. Kemenhub menegaskan bahwa bandara itu berstatus legal dan telah mengantongi izin operasional. ”Terdaftar, itu terdaftar. Tidak mungkin bandara itu tidak terdaftar. Ada petugas otoritas. Kami telah menempatkan mereka di sana,” ujar Wakil Menhub Suntana dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025) malam. Pemerintah telah menempatkan sejumlah personel untuk bertugas di Bandara IMIP. Beberapa di antaranya adalah petugas Kemenhub, petugas bea dan cukai, kepolisian, dan petugas badan karantina. Sesuai dengan arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah memastikan seluruh simpul transportasi, termasuk Bandara IMIP, berada dalam kendali penuh negara. Kemenhub bersama TNI dan Polri telah menempatkan aparatur negara di lokasi tersebut guna memperkuat fungsi keamanan, pengawasan, dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Penempatan aparat, Suntana melanjutkan, berfungsi memastikan standar keamanan penerbangan terpenuhi semua, terutama pada kawasan industri strategis. Koordinasi terus dilakukan antara Kemenhub dengan Kemenhan, TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait guna memastikan operasionalisasi bandara berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi. ”Kami ingin menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya dan tidak ada area yang berada di luar pengawasan,” kata Suntana. Sebelumnya, Sjafrie memantau simulasi pertahanan terintegrasi TNI di Morowali pada Kamis (20/11/2025). Kegiatan itu juga menguji kesiapan prosedur pengamanan kedaulatan negara, khususnya di area obyek vital nasional, seperti Bandara IMIP yang berada dekat dengan jalur laut strategis. Saat itu, Sjafrie yang berperan sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan menilai terjadi beberapa anomali di Morowali. Bandara itu disebut tidak memiliki perangkat negara. ”Bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas dalam bandara tersebut merupakan hal yang anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus kita menegakkan regulasi,” ujar Sjafrie, dikutip dari tayangan Kompas TV. Hal tersebut dianggap membuka celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi. Pengaruhnya terhadap stabilitas nasional. Oleh karena itu, beberapa latihan simulasi dilakukan guna menghentikan (intercept) kegiatan yang terindikasi ilegal. ”Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” ujar Sjafrie (Kompas.id, 26/11/2025). IMIP adalah perusahaan pengelola Kawasan Industri Morowali yang berdiri di kawasan seluas 2.000 hektar. Setidaknya ada lebih dari 14 perusahaan yang mayoritas mengolah feronikel. Sejak berdiri pada 2013, tiga perusahaan tercatat sebagai pemegang saham. Mereka adalah Shanghai Decent Investment (Group), PT Sulawesi Mining Investment, dan PT Bintang Delapan Investama (Kompas.id, 30/1/2019).
Dalam laman Kemenhub, bandara ini tercatat sebagai Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mengantongi kode resmi. Berdasarkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), bandara itu berkode ICAO, sedangkan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) berkode MWS. Bandara dikelola swasta di bawah tanggung jawab Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, Sulawesi Selatan. Sepanjang 2024, Bandara IMIP melayani 534 pergerakan pesawat. Jumlah penumpang tercatat 51.180 orang.
Butuh perizinan berlapis Kontroversi Bandara IMIP yang dianggap ilegal dan disebut sebagai bandara tertutup ditepis para pakar penerbangan. Sebab, bandara tersebut berstatus bandara khusus. Bandara serupa tersebar di beberapa tempat lain. Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, kategori bandara hanya berupa bandara khusus dan bandara umum. Pelayanan bandara dapat dikelompokkan menjadi jasa rute domestik atau domestik dan internasional. ”Bandara IMIP di Morowali berkategori bandara khusus yang melayani hanya penerbangan dioperasikan oleh pemilik bandara dan penerbangan tidak berjadwal. (Pihaknya) mempunyai perjanjian dengan pemilik/pengelola bandara dan juga pesawat negara,” tutur Alvin. Ia menegaskan bahwa Bandara IMIP berstatus legal. Tempat itu juga tersertifikasi, telah memperoleh izin, dan diawasi Kemenhub. ”Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit flight approval. Airnav (penyedia jasa navigasi penerbangan Indonesia) tidak akan mengizinkan pesawat take off/landing di sana. Asuransi tidak akan mau cover pesawat, awak, dan penumpangnya,” ujar Alvin yang juga Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia. Bandara IMIP, Alvin melanjutkan, hanya melayani penerbangan domestik sehingga lumrah jika tidak tersedia petugas imigrasi serta bea dan cukai. Hal ini juga dialami bandara lain, seperti Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu dan Bandara Husein Sastranegara di Bandung. Sejauh persyaratan bandara khusus terpenuhi dan izin berlaku, keberadaan petugas negara tidak diwajibkan. Kemenhub dapat menginspeksi atau mengaudit setiap saat untuk mengawasi. Adapun pesawat dari luar negeri harus mendarat di bandara internasional. Setelah menjalani proses imigrasi, bea dan cukai, serta karantina lantas terbang ke bandara domestik. Pengawasan dan pelayanan penerbangan berlapis-lapis sehingga mustahil adanya penerbangan gelap. Jika hal itu terjadi, berarti semua instansi berhasil dibobol. Hal senada diutarakan pakar penerbangan lain, Gerry Soejatman. Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang bisa dioperasikan mandiri, selama tidak melayani penerbangan reguler/umum niaga berjadwal. Penerbangan ke Bandara IMIP dilayani Transnusa dari Manado serta Super Air Jet dan Indonesia Air Asia yang berasal dari Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan penerbangan carter atau niaga non-jadwal. Selain itu, ada pula penerbangan yang dioperasikan khusus dengan pesawat khusus dari IMIP, melalui perusahaan penerbangan carter lainnya. ”Izin bandara khusus tetap memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan fasilitas penanggulangan darurat sesuai standar, serta ketentuan-ketentuan keselamatan dan keamanan lainnya sesuai dengan peraturan Kemenhub. Penerbangan carter ke sana tetap di-cover asuransi oleh pihak operator,” tutur Gerry, dikutip dari akun X miliknya. Untuk terbang ke bandara mana pun di seluruh Indonesia, operator penerbangan harus mengantongi persetujuan terbang (flight approval). Izin ini diterbitkan Kemenhub yang menentukan Airnav dapat mengizinkan pesawat terbang menuju bandara tujuan. ”Bandara khusus/nonumum itu bukan hal baru ataupun istimewa, dan ada ketentuan dan peraturan yang membolehkannya. Hal ini tidak unik/spesial hanya di IMIP, Morowali saja,” ujar Gerry. Selain Bandara IMIP di Morowali, bandara khusus juga ditemukan di sejumlah tempat lain. Beberapa di antaranya, Bandara Weda Bay (Halmahera, Maluku Utara), Bandara di Pelalawan (Riau), Bandara Pondok Cabe di Banten, Bandara Wiladatika (Cibubur, Jakarta), dan sejumlah bandara perkebunan di Lampung.
|
| Kembali ke sebelumnya |