| Judul | Pengelolaan Dana Darurat Bencana Perlu Lebih Transparan |
| Tanggal | 03 Desember 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 10 |
| Kata Kunci | Bencana alam,Dana bantuan |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | Alokasi penggunaan dan pengelolaan dana pada BA BUN dinilai kurang transparan dan belum memiliki rumusan yang jelas berbasis risiko kebencanaan. Oleh Dimas Waraditya Nugraha, Aguido Adri JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan menyatakan dapat mengaktifkan Anggaran Belanja Tambahan atau ABT untuk penanganan dan rehabilitasi banjir bandang serta tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Dukungan anggaran tersebut bersumber dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara tahun 2025. Kendati demikian, selama ini alokasi penggunaan dan pengelolaan dana pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dinilai kurang transparan dan belum memiliki rumusan yang jelas berbasis risiko kebencanaan. Seusai agenda Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Senin (1/12/2025) malam, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh saat ini tersedia. Meskipun pagu anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2025 dipangkas lebih dari separuh dari Rp 4,92 triliun menjadi Rp 2,01 triliun, Purbaya menyebut alokasi tahun ini masih menyisakan sekitar Rp 500 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan kedaruratan. Adapun jika dana tersebut kurang, Kementerian Keuangan siap mengucurkan tambahan, termasuk untuk anggaran rehabilitasi pascabencana. Alokasi tambahan akan diambil dari pos anggaran darurat bencana yang terdapat dalam BA BUN. Pencairan dapat dilakukan melalui skema pengajuan ABT oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebagai informasi, jumlah anggaran yang tersedia di BA BUN dalam pos APBN 2025 mencapai Rp 1.541,4 triliun. Anggaran ini tidak seluruhnya diperuntukkan untuk kedaruratan dan kebencanaan, tetapi juga untuk pelayanan umum, pendidikan, hingga berbagai program subsidi. Purbaya menambahkan, dana tersebut siap digunakan sewaktu-waktu untuk anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi. ”Itu tinggal BNPB mengajukan ABT ke kita, nanti kita proses. Mekanisme penambahan dana sangat bergantung pada pengajuan dari BNPB,” ujar Purbaya. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, pemerintah perlu memperbaiki tata kelola pendanaan bencana nasional, terutama terkait penggunaan dana kedaruratan yang dialokasikan dalam BA BUN.
ISMAWADI Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Kepada Kompas, Selasa (2/12/2025), Sekretaris Jenderal Fitra, Misbah Hasan, mengatakan, pemerintah sebenarnya memiliki dana cadangan untuk penanganan darurat bencana melalui BA BUN. Namun, rincian pemanfaatan anggaran itu tidak dapat diakses secara detail. ”Itu kan sebenarnya kurang transparan juga berapa yang bisa digunakan untuk penanganan bencana, masih tercampur dengan anggaran-anggaran lain termasuk untuk subsidi,” ujarnya. Penataan ulang Misbah menegaskan perlunya penataan ulang sistem pembiayaan bencana agar lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah harus memiliki rumusan pendanaan bencana yang mempertimbangkan risiko kebencanaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Risiko tersebut antara lain berasal dari aktivitas perizinan seperti pertambangan dan kehutanan. Dengan rumusan yang jelas, pemerintah pusat dan daerah dapat menyiapkan dana cadangan secara terukur sesuai potensi ancaman bencana. Selama ini, menurut Misbah, dana cadangan daerah yang ditempatkan dalam pos belanja tidak terduga hanya berfungsi sebagai ”dana sisa” tanpa dasar penghitungan yang kuat. Hal itu dinilai tidak ideal untuk memastikan kesiapsiagaan fiskal terhadap bencana yang semakin sering terjadi. Ia juga mengkritisi skema cost-sharing pembiayaan penanganan bencana antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidakjelasan skema itu membuat sejumlah daerah kesulitan bahkan menyerah dalam pembiayaan penanggulangan bencana. ”Saat ini kan menarik-menarik. Daerah enggak punya (dana) bahkan menyerah,” ujarnya. Misbah menilai pembenahan skema pendanaan harus menjadi agenda penting pemerintah ke depan, termasuk pengembangan mekanisme asuransi risiko bencana. Langkah itu dinilai dapat memperkuat kapasitas penanganan pemerintah saat terjadi bencana besar dan berulang. Selain menyoroti BA BUN, Fitra juga menilai penurunan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perlu ditinjau ulang. Anggaran BNPB tercatat menurun signifikan dari Rp 4,92 triliun pada 2024 menjadi Rp 2,01 triliun pada 2025, dan direncanakan hanya Rp 491 miliar dalam RAPBN 2026.
Kementerian Keuangan Tren penurunan anggaran BNPB. Misbah mempertanyakan dasar pemerintah menetapkan besaran anggaran tersebut. Ia menilai penentuan pagu anggaran tidak memperhitungkan proyeksi maupun data kejadian bencana yang saat ini berlangsung. Ia mencontohkan jumlah kejadian dan korban bencana 2025 yang terus meningkat, terutama di Sumatera Utara yang sudah mencatat lebih dari 600 korban. ”Kalau dipangkas sampai kurang dari Rp 1 triliun itu jelas tidak masuk akal, tidak rasional dibanding jumlah bencana, jumlah korban, dan seterusnya,” kata Misbah. Ia menilai pemerintah perlu membuka kemungkinan perubahan pagu BNPB saat pembahasan APBNP 2026. Efektivitas anggaran Meski demikian, efektivitas penggunaan anggaran BNPB juga harus dievaluasi. Misbah menyoroti data penggunaan anggaran penanggulangan bencana di tingkat daerah, termasuk di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan catatan Misbah, dari total anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara sebesar Rp 36,4 miliar, hanya sekitar 12 persen atau Rp 4,5 miliar yang digunakan untuk program penanganan bencana. Sementara itu, sekitar 88 persen atau Rp 31,8 miliar lebih banyak digunakan untuk belanja penunjang urusan pemerintahan daerah seperti koordinasi, alat tulis kantor, hingga gaji pegawai. ”Jadi memang ini harus dievaluasi juga proporsi penggunaan dana-dana, terutama di pusat maupun di daerah,” katanya. Sementara itu, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai, terdapat urgensi agar pemerintah menetapkan status banjir bandang di Sumatera sebagai bencana nasional. Huda menyampaikan jumlah korban dan dampak banjir menjadi faktor utama perlunya status bencana nasional. ”Dengan melihat korban dan dampak kerusakan sudah seharusnya bencana banjir dan banjir bandang di Sumatera menjadi bencana nasional,” ujar Huda Saat ini, Huda melihat pemerintah masih mengkaji konsekuensi penetapan status bencana nasional. Penetapan status tersebut akan berimplikasi besar terhadap alokasi anggaran. Pasalnya, saat bencana di Sumatera sudah ditetapkan bencana nasional maka pemerintah pusat perlu mempersiapkan anggaran penanggulangan dan pembangunan ulang.
|
| Kembali ke sebelumnya |