Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Evaluasi Izin Ekstraktif di Kawasan Bukit Barisan
Tanggal 01 Desember 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Bukit Barisan
AKD - Komisi V
Isi Artikel

Lebih dari 500 orang tewas akibat bencana di Sumatera. Dahsyatnya bencana itu harus dijadikan momentum mengevaluasi izin ekstraktif di kawasan Bukit Barisan.

Oleh Tatang Mulyana Sinaga

JAKARTA, KOMPAS — Penurunan daya dukung lingkungan kawasan Bukit Barisan memperparah dampak banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah perlu mengevaluasi izin ekstraktif di kawasan itu karena telah memicu alih fungsi lahan sehingga merusak ekosistem alami sebagai daerah penyangga air.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera mengevaluasi izin ekstraktif tersebut, seperti usaha pertambangan, hutan industri, perkebunan, serta perizinan sektor energi. Evaluasi ini sangat penting untuk memulihkan ekosistem demi meminimalkan potensi bencana di masa depan.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian mengatakan, negara dan korporasi harus bertanggung jawab atas bencana di Sumatera bagian utara itu. ”Evaluasi izin harus diikuti dengan penegakan hukum dan moratorium permanen. Tidak mungkin negara terus-menerus memberikan izin, sementara ekosistemnya kolaps,” ujarnya dalam konferensi pers ”Siklon Senyar, Bencana Ekologis, dan Masa Depan Kita”, di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Kerusakan ekosistem Bukit Barisan membuatnya tak lagi mampu menahan air saat hujan lebat yang dipicu oleh siklon tropis Senyar. Debit air yang besar membawa material lumpur dan kayu dari hulu. Bencana ini merusak lebih dari 200 jembatan dan memutus sejumlah akses darat di tiga provinsi itu.

Uli menuturkan, perizinan semestinya diberikan untuk membatasi penggunaan lahan, terutama di ekosistem penting seperti hutan. Namun, saat ini, pemberian izin justru cenderung bersifat retributif tanpa pengendalian berarti.

Berdasarkan catatan Walhi, bencana ini disebabkan oleh kerentanan ekologis yang terus meningkat akibat perubahan bentang ekosistem penting seperti hutan dan diperparah oleh krisis iklim. Dalam periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, hak guna usaha (HGU) sawit, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), geotermal, izin pembangkit listrik tenaga air (PLTA), dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM).

”Evaluasi perizinan harus segera dilakukan. Tidak ada ekonomi bermakna di atas ekologi yang rusak,” ucapnya.

565 korban jiwa

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Senin pukul 17.30, korban tewas akibat bencana itu berjumlah 565 orang dan 494 orang lainnya belum ditemukan. Bencana ini juga membuat lebih dari 500.000 warga mengungsi.

Sumut menjadi daerah terdampak terparah dengan korban jiwa mencapai 247 orang. Sebanyak 174 orang hilang dan 613 orang terluka. Banjir dan longsor juga merusak lebih dari 1.000 rumah di kawasan itu.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba mengatakan, wilayah paling kritis yang terdampak bencana di provinsi itu adalah Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan yang hulunya ada di ekosistem Batang Toru. Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya mengkritisi PLTA di lokasi itu karena berpotensi merusak ekosistem, termasuk daerah aliran sungai (DAS).

”Aktivitas eksploitasi seolah dilegalisasi oleh pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang,” katanya.

Rianda menambahkan, dengan mengevaluasi izin usaha ekstraktif, pembenahan tata guna lahan dapat dilakukan. Menurut dia, pemanfaatan lahan di sekitar kawasan Bukit Barisan semestinya dilakukan lewat koordinasi dengan masyarakat lokal yang mengenal karakteristik ekosistem tersebut.

”Corak produksi yang mengganggu ekosistem harus dihentikan. Pemanfaatan hutan tetap bisa dilakukan dengan mengambil hasil hutan bukan kayu. Skema ini lebih ramah lingkungan dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” jelasnya.

Akumulasi krisis lingkungan

Perwakilan Walhi Sumbar, Andre Bustamar, menuturkan, bencana di Sumbar diakibatkan oleh akumulasi krisis lingkungan karena kegagalan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Menurut dia, deforestasi, pertambangan emas ilegal, dan lemahnya penegakan hukum membuat Sumbar terus dilanda bencana ekologis.

”Fenomena tunggul-tunggul kayu yang hanyut terbawa arus sungai menunjukkan adanya aktivitas penebangan di kawasan hulu DAS. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik eksploitasi hutan masih berlangsung dan menjadi penyebab langsung meningkatnya risiko bencana ekologis,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Ahmad Solihin mengatakan, banjir yang melumpuhkan sedikitnya 16 kabupaten di provinsi itu mengirimkan satu pesan keras bahwa alam tidak lagi mampu menahan beban kerusakan yang dipaksakan manusia. Bencana ini bukan hanya fenomena alam, melainkan bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang rakus ruang.

”Banjir berulang ini sebagai hasil akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dibiarkan merajalela,” ucapnya.

Secara terpisah, Country Director Greenpeace untuk Indonesia Leonard Simanjuntak menyebutkan, kedahsyatan dan luasnya tingkat kerusakan dalam bencana di Sumatera harus menjadi alarm kerusakan masif telah terjadi pada fungsi-fungsi lindung ekologi di Sumatera, khususnya di daerah-daerah aliran sungai, perbukitan, dan daerah-daerah rawan lainnya. Daya dukung lingkungan Sumatera sudah kritis karena hutannya ”dirobek-robek” oleh ribuan izin industri ekstraktif.

”Bencana Sumatera harus menjadi pengingat bagi kita semua untuk segera bertindak menghentikan pendidihan global yang akan menghasilkan rangkaian cuaca ekstrem dan bencana-bencana baru pada masa depan,” katanya.

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menilai dampak banjir bandang Sumatera sesungguhnya sangat mungkin diminimalkan jika perusahaan dan pemerintah mengkaji setiap izin, proyek, serta bukaan hutan secara menyeluruh dan transparan.

”Banyaknya korban jiwa harus jadi pengingat pemerintah untuk benar-benar memulihkan bentang alam yang rusak, mengecek kembali, serta meninjau ulang izin perusahaan perusak lingkungan,” tutur Andi.

 

  Kembali ke sebelumnya