Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Seberapa Parah Kerusakan dan Lenyapnya Hutan di Sumatera?
Tanggal 13 Desember 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Curah Hujan dan Hutan
AKD - Komisi IV
- Komisi V
Isi Artikel

Selama tiga dekade, hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rata-rata hilang 1,2 juta hektar (ha). Separuhnya, sekitar 690.777 ha, menjadi kebun sawit.

Berapa luas hutan Sumatera yang hilang selama tiga dekade?

Analisis Tim Jurnalisme Data Kompas mengungkap, selama 1990-2024, hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat 1,2 juta ha atau rata-rata 36.305 hektar per tahun.

Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumut, yakni 500.404 hektar. Adapun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektar dan Sumbar 354.651 hektar.

Penyusutan hutan 1990-2024 menjadi 690.777 hektar lahan sawit, kawasan tambang 2.160 hektar, kawasan perkotaan 9.666 hektar, hutan tanaman industri (HTI) 69.733 hektar. Sisanya merupakan fungsi lahan, seperti pertanian, hutan bakau, dan karamba.

Akibatnya, risiko bencana banjir semakin tinggi. Data Badan Penanggulangan Nasional Bencana (BNPB), selama 2008-2025 menunjukkan pola kejadian banjir dan tanah longsor semakin meningkat lima tahun terakhir. Tahun 2008-2013, total ada 780 kejadian. Tahun 2014-2019 terjadi 882 kejadian. Sementara tahun 2020-2025, total kejadian bencana naik lima kali lipat menjadi 4.779 kejadian.

comparison left
comparison right
 
comparison left

Apa yang terjadi ketika pemulihan hutan tak seimbang dengan kerusakan hutan?

Reforestasi merupakan proses pemulihan hutan dengan menanam kembali pohon yang sebelumnya merupakan hutan, tetapi telah hilang atau rusak akibat deforestasi.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan 2025, angka deforestasi neto di Sumatera mencapai 78.030,6 hektar. Angka tersebut merupakan hasil pengurangan luas lahan deforestasi dengan luas lahan reforestasi.

Hal itu menandakan bahwa deforestasi lebih besar dari lahan hutan hasil reforestasi. Dengan kata lain, eksploitasi hutan di Sumatera sudah jauh melebihi upaya untuk mengembalikan fungsi hutan seperti sediakala.

Proses reforestasi pun membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun. Tidak semua lahan kritis dapat menjadi lokasi reforestasi. Pemilihan lokasi reforestasi dilakukan secara selektif, demikian pula bibit tanaman yang cocok di lahan tersebut.

Akibatnya, saat reforestasi tak bisa mengimbangi laju deforestasi,

bencana banjir dan tanah longsor terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akhir November lalu. Reforestasi bukanlah solusi utama permasalahan ini. Sebab, reforestasi merupakan solusi reaktif dari fenomena deforestasi.

Mengapa hutan di Sumatera semakin banyak yang berubah fungsi?

Banjir bandang yang melanda Sumatera pada akhir November 2025 menyebabkan ratusan warga kehilangan nyawa, hilang, dan ribuan lainnya terluka. Mereka yang tidak terkena langsung pun turut mengalami dampaknya karena aktivitas di semua sektor lumpuh.

Di Kecamatan Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Ricky (34) terpaksa tidak bisa berkebun karena harus mengurus kedua anaknya. Sang istri yang bekerja di kelurahan harus lembur mengurus data warga pengungsi.

Banjir bandang dan longsor yang melanda 52 kabupaten yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kali ini memang skalanya tidak main-main. Sesuatu yang sebenarnya sudah bisa diprediksi mengingat kondisi lingkungan yang semakin terdegradasi dari tahun ke tahun.

Selain menyebabkan korban jiwa, sebanyak ratusan ribu rumah warga, fasilitas pendidikan, kesehatan, gedung perkantoran, dan bangunan publik lainnya rusak. Tim Jurnalisme Data Harian Kompas mengestimasi, kerugian akibat bencana di tiga provinsi ini setidaknya Rp 38,5 triliun.

Ironisnya, di balik bencana ini berdiri sektor-sektor yang selama puluhan tahun dianggap easy money, seperti kebun sawit, tambang, dan hutan tanaman industri yang mengonversi jutaan hektar hutan Sumatera. Keuntungan cepat dari ekspansi sawit memang dirasakan, tetapi deforestasi besar-besaran yang mengikutinya membuat daerah semakin rentan menghadapi banjir dan longsor, easy money, easy disaster.

Regulasi apa saja yang mempercepat proses deforestasi?

Sejumlah regulasi yang melonggarkan kontrol ekologis dituding sebagai biang kerok bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera. Selama puluhan tahun, hutan dieksploitasi dengan mengabaikan dampak lingkungan.

Di hampir semua masa pemerintahan ditemukan aturan yang dinilai justru mempercepat deforestasi. Salah satunya Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua pasal ini dianggap memberi ruang pengampunan bagi aktivitas ilegal yang telanjur berada di kawasan hutan dengan sanksi hanya administratif.

”Deregulasi ini menggeser peran negara dari pelindung ruang hidup rakyat menjadi fasilitator investasi,” kata Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan.

Eksploitasi hutan sebenarnya sudah terjadi lama, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan. Aturan ini mengobral pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) kepada pihak swasta. Kondisi ini berlangsung hingga akhir 1990-an.

Saat itu, menurut Direktur Sawit Watch Achmad Surambo, pemerintah dengan dukungan Bank Dunia mulai mendorong munculnya Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang menggabungkan perkebunan besar (inti) dengan perkebunan rakyat (plasma), khususnya kelapa sawit. Tujuan awalnya agar rakyat dapat ikut menikmati hasil kebun.

Sebelumnya, HPH hanya diberikan kepada entitas perusahaan, baik perusahaan negara, daerah, maupun swasta. Pola PIR menjadi pendorong lonjakan luas perkebunan kelapa sawit rakyat.

”Ini menyebabkan terjadi pembukaan hutan besar-besaran yang tidak diimbangi reboisasi. Ada dana reboisasi, tetapi tidak optimal sehingga daya rusaknya lebih besar daripada daya pulihnya,” kata Achmad, Sabtu (6/12/2025).

  Kembali ke sebelumnya