| Judul | Saatnya Menyusun RUU Anti-Oligarki? |
| Tanggal | 22 Desember 2025 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Pembentukkan Undang-Undang |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Struktur jaringan oligarki tidak bisa dibaca homogen. Jaringan itu menjadi pertarungan berbagai faksi yang bertentangan untuk mencapai kepentingan tertentu. Oleh Alvino Kusumabrata Bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak bisa disangkal sebagai keretakan ekologis terbesar sepanjang tahun ini. Segala sudut pandang publik atas bencana tersebut pun beragam dan mencerminkan utuh untuk mempertanyakan kapasitas negara. Hingga muncul opini Azis Khan, ”Bacaan Lain Bencana Sumatera” (Kompas, 18/12/2025) yang melihat bencana alam tersebut dengan pendekatan yang lebih struktural dan sistemik. Menurutnya, kekuasaan jaringan oligarki telah lama mencaplok pengelolaan sumber daya alam kehutanan hingga ”melampaui 50 persen dari total daratan”. Dengan kendali kuasa tersebut, ditunjang berbagai praktik sewenang-wenang terhadap alam, bencana ekologis terjadi. Dari titik pembacaan struktural tersebut sebenarnya bercokolnya kekuasaan oligarki tak hanya berada dalam sektor sumber daya alam, tetapi merambah ke sektor politik dan ekonomi pasca-Reformasi. Misalnya, kebijakan pembangunan ekonomi sekarang semakin terkonsentrasi pada level pusat ketimbang dahulu dengan hadirnya proyek strategis nasional, Makan Bergizi Gratis, Danantara, dan Koperasi Merah Putih. Peralihan kebijakan itu untuk mengakomodasi kepentingan jaringan oligarki level kakap agar semakin dominan (Kompas, 23/6/2025). Tak hanya itu, Riant Nugroho dalam ”Kutukan 10 Tahun” (Kompas, 26/11/2025) menyebut bagaimana partai politik hari ini disandera dengan pola organisasi oligarkis. Sektor legislasi juga salah satunya. Rentetan revisi UU dalam setahun terakhir ini, seperti sektor pertambangan dan BUMN, justru semakin mempermudah lingkaran relasi antara kekuasaan negara, modal, dan jaringan oligarki. Pendek kata bisa dikatakan, struktur kekuasaan oligarki yang tersebar dan menguat inilah yang menjadi sumber utama masalah-masalah Indonesia kontemporer. Dari masalah oligarki ini, kita semua berharap, apa yang bisa dilakukan untuk memangkas jaringan oligarki ini? Tawaran segar Pada Senin (15/12/2025) lalu di suatu forum diskusi, ahli hukum Bivitri Susanti menyinggung perlunya merancang UU Anti-oligarki yang menjadi obat penawar bagi masalah-masalah yang terjadi dewasa ini. Jelas, tawaran tersebut menyegarkan bagi situasi hari ini. Walau Bivitri menyinggung wacana RUU itu secara singkat, saya berupaya untuk menjangkau urgensi dan bayangan konstruksi hukum RUU tersebut lebih dalam bila DPR tertarik merancangnya. Kegentingan mendesak pentingnya RUU ini, selain luasnya kekuasaan jaringan oligarki sekarang, adalah produk legislasi hukum yang ada belum mampu, bahkan gagal menangani pengaruh destruktif dari kekuasaan oligarki. Contohnya, UU No 5/1999 tentang anti-monopoli yang dirancang untuk mencegah monopoli pasar justru gagal untuk memberikan praktik bisnis yang berkelanjutan (Sayekti, 2023). Lainnya adalah UU No 3/2025 yang justru meluaskan jaringan oligarki bisnis mineral dan batubara dengan memberikan hak kelola tambang pada organisasi keagamaan (Kompas, 4/12/2025). Seperti apa bangunan hukum RUU anti-oligarki ini? Bagi saya, yang utama, imaji RUU ini bisa mengatur pemisahan yang jelas antara koridor kepentingan bisnis dan politik bagi elite politik dalam penyelenggaraan negara. Ketentuan tersebut menjadi keniscayaan karena kekuasaan politik sangat terkait dengan kekuasaan ekonomi karena elite politik acap kali merupakan elite ekonomi di Indonesia (Berenschot dan Warburton, 2025). Serta campurnya kepentingan bisnis-politik dalam keputusan penyelenggaraan negara telah lama menjadi suatu kenormalan. Ini dibuktikan, misalnya, ada 354 dari 580 (sebesar 60 persen) anggota DPR periode 2024-2029 yang terafiliasi dengan bisnis intensitas tinggi (ICW, 2024). Dengan demikian, fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR sangat tinggi kemungkinan terjerembab dalam konflik kepentingan ketika beririsan dengan urusan bisnis dan modal. Obyektivitas bagi kepentingan publik pun tergerus. Selain itu, perlu diingat bahwa jaringan oligarki tidak hanya beroperasi pada sektor bisnis dan politik, tetapi juga bersentuhan dengan bidang birokrasi, tata kelola, media, korupsi, dan lain-lain (Robison dan Hadiz, 2004). Dengan demikian, konstruksi RUU ini perlu menggunakan metode omnibus law. Metode tersebut menggabungkan berbagai aturan dari sektor berbeda ke dalam payung hukum yang sama agar terciptanya kepastian hukum. Metode yang sama mampu menghapus lingkungan yang memfasilitasi bagi munculnya jaringan oligarki di berbagai sektor dengan kerangka hukum yang komprehensif. Akan tetapi, sebelum menempuh jalur omnibus law, perlu adanya identifikasi masalah beberapa regulasi yang ada sangkut paut dengan bidang-bidang lain itu. Hal tersebut untuk melihat kelemahan atau celah regulasi dengan tujuan membuat ketentuan hukum tersebut mampu membawa spirit anti-oligarki. Misal, regulasi terkait reformasi birokrasi ASN harus lantas mampu menghapus relasi patron-klien (Kompas, 24/11/2025) yang bersamaan juga mengurangi gejala ”oligarkisasi”. Dengan begitu, komitmen anti-oligarki ini pun turut membawa agenda reformasi sektor-sektor lain secara besar-besaran. Layu sebelum berkembang? Namun, tawaran segar tersebut pun memunculkan beberapa masalah sekaligus. Masalah datang bila kita tilik dari salah satu pandangan pendekatan ilmu hukum, yaitu hukum dan ekonomi-politik (law and political economy). Tesis utama pendekatan tersebut adalah tatanan politik hukum suatu negara akan menghasilkan dan mereproduksi jenis ekonomi pasar tertentu (Wilkinson dan Lokdam, 2018). Berangkat dari pemahaman tersebut, struktur politik hari ini telah disandera oleh kartelisasi politik, yang dibuktikan bagaimana kekuasaan oligarki telah mendominasi sebagian besar partai politik. Pun, elite-elite politik selama ini menggunakan hukum justru untuk mendukung politik oligarki untuk mengamankan kepentingan masing-masing (Wiratraman, 2025). Dengan demikian, intervensi kepentingan oligarki dalam proses legislasi kian kuat (Tambunan, 2023). Artinya, agenda progresif dengan membawa rencana RUU anti-oligarki mudah mati sebelum lahir. Problem lain adalah, bila RUU ini disahkan, UU itu bisa berpotensi paradoks regulatif. Struktur jaringan oligarki tidak bisa dibaca sebagai homogen, jaringan tersebut merupakan arena pertarungan dari berbagai faksi-faksi oligarki yang bertentangan untuk mencapai kepentingan tertentu. Meskipun penguatan peran negara dalam konfigurasi ekonomi-politik oligarki telah merampingkan pertarungan tersebut (Hadiz, 2025), tetap tidak bisa ditampik skala konflik antaroligarki justru semakin terpusat. Dalam konteks inilah, UU tersebut dapat dibajak oleh segelintir faksi oligarki tertentu sebagai instrumen selektif. Ketimbang menghapus praktik oligarkisasi secara struktural, regulasi tersebut justru membuka peluang bagi penegakan hukum yang subyektif dan eksploitatif, khususnya bagi faksi oligarki yang berada di luar wilayah kekuasaan dominan. Dengan kata lain, UU menjadi senjata untuk melawan oposisi oligarki yang bertentangan dengan penggunanya. Problem tersebut telah terjadi di Ukraina, yang telah mengesahkan UU anti-oligarki sejak 2021. Masalahnya, kewenangan selektif untuk menentukan siapa yang tergolong sebagai oligarki dalam UU anti-oligarki ditentukan oleh National Security and Defense Council, sebuah badan bentukan presiden (Emerging Europe, 2021). Jadi, UU tersebut berpotensi besar untuk menyelesaikan konflik dengan para pesaing melalui penargetan selektif itu. Dengan demikian, wacana RUU Anti-oligarki tersebut jelas memberikan tawaran segar untuk memberi kesempatan dalam memutus mata rantai masalah struktural yang ada. Tapi, tawaran yang sama tersebut kelewat indah untuk diberlakukan bila memperhatikan masalah-masalah struktur yang sudah disebut sebelumnya. Pada titik sekarang, saya menguji DPR untuk bisa membuktikan komitmen dan kehendak politik yang lebih serius untuk berpikiran menyusun tawaran ini sambil menuntaskan problem dalam dirinya. Alvino Kusumabrata, Peneliti pada Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
|
| Kembali ke sebelumnya |