Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pimpinan Partai Disebut Telah Merapat Jajaki Rencana Revisi UU Pilkada hingga UU Pemilu
Tanggal 01 Januari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Pemilihan umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Para anggota fraksi di DPR tengah menunggu arahan dari pimpinan partai masing-masing. Pertemuan ini diharapkan memberikan langkah konkret jelang Pemilu 2029.

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan sejumlah partai politik disebut telah merapat, salah satunya menjajaki pembahasan mengenai revisi sejumlah undang-undang politik. Salah satu isu yang mengemuka dalam pertemuan itu terkait dengan usulan pilkada melalui DPRD.

Sesuai Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, undang-undang politik yang meliputi UU Pilkada, UU Pemilu, hingga UU Partai Politik itu direvisi dengan metodologi kodifikasi. Akan tetapi, hal itu masih menanti kepastian dari pimpinan partai karena munculnya usulan pilkada melalui DPRD.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, fraksi-fraksi di DPR tengah menunggu arahan dari pimpinan partai masing-masing terkait rencana revisi sejumlah undang-undang politik ini. Dia memaparkan, undang-undang itu mencakup UU Pemilihan Umum, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

”Pembicaraan tentang (rencana pembahasan revisi undang-undang politik) ini di tingkat fraksi masih belum ada karena kami menunggu pembicaraan di level pimpinan partai politik. Kemarin, kan, sudah mulai ada pertemuan empat pimpinan parpol. Jadi, ya, ditunggu saja,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Pertemuan empat pemimpin parpol yang disebut Doli terkait dengan pertemuan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dengan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan pada Senin (29/12/2025) lalu. Pertemuan ini diketahui publik saat akun Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Instagram mengunggah foto pertemuan tersebut.

Peluang koalisi permanen

Doli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, pertemuan ini menjadi upaya awal dari penjajakan antara pimpinan partai terkait undang-undang politik ini. Pertemuan keempat tokoh politik itu juga tengah membicarakan peluang koalisi permanen.

Doli berharap pertemuan ini memberikan langkah konkret, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029 yang semakin dekat. Menurut dia, revisi UU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 bisa menjadi pintu masuk pembahasan rangkaian UU ini.

Ditambah lagi, revisi UU Pemilu ini sangat dibutuhkan untuk menghadapi rangkaian Pemilu 2029. Oleh karena itu, pembahasannya perlu dilakukan sesegera mungkin.

”Dalam UU No 59 Tahun 2024 tentang RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional, kan, itu harus dilaksanakan satu paket (UU Pemilu, UU Pilkada, UU Parpol) dalam metodologi kodifikasi. Jadi, RUU Pemilu ini penting karena itu jadi entry point,” paparnya.

”Alhamdulillah, kemarin kan, Pak Bahlil, Pak Zul, Pak Muhaimin, dan Pak Dasco sudah mulai membicarakan itu. Tapi, itu masih pembicaraan awal, brainstorming. Mudah-mudahan pertemuan berikutnya lebih konkret lagi, dan kami berharapnya sudah keluar time frame sehingga bisa kebayang,” ucap Doli.

Berdasarkan lampiran UU No 59/2024, disebutkan pembangunan demokrasi diarahkan pada terwujudnya demokrasi substansial yang mengemban amanah rakyat. Salah satu arah kebijakan ini adalah penguatan lembaga demokrasi melalui kualitas penyelenggaraan pemilu.

Hal ini diraih dengan melakukan kodifikasi UU Pemilu dan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau dikenal dengan UU Pilkada serta peran partai politik yang akuntabel melalui revisi UU Parpol. Selanjutnya, dengan lembaga perwakilan yang responsif serta media dan pers yang berkualitas.

Di samping UU RPJPN, Doli juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang mengisyaratkan pilkada masuk ke dalam rezim pemilu. Hal tersebut semakin menguatkan pembahasan keduanya dilakukan bersamaan.

”Jadi, kalau UU Pemilu dibahas, ya, itu sampai tuntas ke UU Pilkada dan UU Parpol. Lalu, putusan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan rezim pilkada itu sama dengan rezim pemilu. Jadi, bisa disimpulkan pembahasannya dilakukan bersamaan,” ungkap Doli.

Pilkada oleh DPRD

Meski demikian, Doli tidak bisa memastikan apakah pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada bakal tetap dilakukan bersamaan atau tidak. Apalagi, saat ini sejumlah partai politik mengusulkan pilkada dilakukan oleh DPRD, bukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut dia, pembicaraan terkait pilkada oleh DPRD ini masih berlangsung dinamis. Hasilnya juga tergantung pada dinamika politik dan konsensus yang diambil oleh partai-partai politik.

”Kalau akhirnya pilkada oleh DPRD, ya, enggak mungkin disatukan itu (RUU Pemilu). Karena yang satu rezim pemilihan langsung, satu rezim DPRD, kan? Kalau pada akhirnya semua kecenderungan pada DPRD. Tetapi, kan, ini masih dinamis ya,” katanya.

Hak demokrasi

Namun, tidak semua partai sepakat usulan tersebut. Sejumlah tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengingatkan, pilkada harus tetap di tangan rakyat. Salah satunya Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira.

Andreas mengatakan, usulan pilkada tidak langsung ini mencederai demokrasi, bahkan bertentangan dengan konstitusi. Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat dan rakyat akan marah jika kedaulatan itu diambil dan hanya dinikmati oleh elite-elite partai.

”Hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini mau diambil kembali? Saya kira rakyat akan marah karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elite-elite yang ingin melanggengkan kekuasaannya,” lanjut Andreas.

”Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” katanya.

  Kembali ke sebelumnya