Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Harga Pilkada Mahal
Tanggal 02 Januari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Pilkada
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Jika persoalannya sistemik, maka solusinya tidak bisa parsial. Penyelenggaraan pilkada perlu ditata ulang secara menyeluruh, bukan sekadar direvisi secara teknis.

Oleh Djohermansyah Djohan

Sepanjang tahun 2025 lima kepala daerah hasil pilkada serentak nasional 27 November 2024 kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Satu gubernur (Riau) dan empat bupati (Kolaka, Ponorogo, Lampung Tengah, dan Bekasi).

Fenomena tertangkapnya kepala daerah oleh aparat penegak hukum nyaris telah menjadi rutinitas tahunan sejak pilkada langsung pertama digelar 1 Juni 2005. Total hingga kini sudah 413 bos pemda dibui karena melakukan tindak pidana korupsi. Perinciannya yaitu: gubernur (39), wakil gubernur (7), bupati (233), wakil bupati (48), wali kota (71), dan wakil wali kota (15). Yang menarik lebih dari separuhnya bupati (56 persen).

Ketika pimpinan daerahnya tertimpa kasus hukum, para pejabat birokrasi sebagai pelaksana kebijakan ikut terseret. Mulai dari sekda, kepala dinas, kepala bidang/bagian, hingga kepala seksi masuk penjara. Begitu pula halnya dengan pengusaha yang menyuap. Jumlah mereka bahkan sudah ribuan.

Biaya penyelenggaraan pilkada dari APBD yang diambil dari pajak rakyat menjadi sia-sia. Rata-rata untuk kabupaten/kota habis Rp 40 miliar-Rp 50 miliar. Adapun untuk provinsi berkisar Rp 200 miliar-Rp 900 miliar. Belum terhitung bila terjadi pemungutan suara ulang. Tergantung jumlah penduduk dan luasnya wilayah.

Bila musim pilkada datang, pelayanan publik di daerah pun terganggu. Bukan saja karena orang pemda sibuk mengurus hajatan politik itu, tetapi juga karena dana APBD tersedot cukup banyak buat membiayainya. Sehingga stok obat di puskesmas berkurang atau perbaikan jalan daerah ditunda.

Jika ditelisik nama pejabat dan wilayah daerah yang kena kasus banyak berganti, walaupun ada daerah tertentu yang tetap jadi langganan OTT. Tapi, motif yang melatarbelakangi aksi korupsi mereka nyaris sama, yaitu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan buat memenangi kontestasi pilkada. Modusnya mirip, minta fee (jatah preman) dari pengadaan barang dan jasa, memeras orang yang mengurus perizinan, dan melakukan jual beli jabatan.

Bicara soal pasaran untuk menjadi bupati dan wali kota kini diperlukan berkisar Rp 30 miliar-Rp 300 miliar, sementara untuk jabatan gubernur Rp 100 miliar-Rp 600 miliar. Jumlah pemilih, jumlah kursi DPRD, dan potensi sumber daya alam berpengaruh terhadap ongkos politik tersebut.

Adapun gaji dan tunjangan bupati/wali kota sebulan Rp 5.880.000, sedangkan gubernur Rp 8.400.000. Dengan penghasilan yang kecil itu bisa dipastikan mereka tak akan dapat mengembalikan modal hingga masa jabatannya berakhir. Herannya sudah berkali-kali ganti presiden tapi keppres yang mengatur gaji dan tunjangan pimpinan pemda itu tak pernah berubah. Beda dengan para hakim yang sudah puluhan juta.

Banyak orang salah menilai, korupsi kepala daerah kerap dipahami sebagai persoalan moral individual kepala daerah yang lemah. Namun, kasus lapangan menunjukkan, kepala daerah yang berasal dari tokoh agama, intelektual kampus, dan birokrat terdidik pun terjerumus ke lembah hina korupsi.

 

Selama dua dasawarsa menyigi persoalan korupsi di daerah, maka jelas sekali bahwa ia merupakan produk sistemik dari desain pilkada yang mahal, partai politik yang tidak mandiri, penetrasi oligarki ekonomi ke dalam arena kekuasaan, dan faktor kemiskinan masyarakat kita.

Selama sistem tersebut tak diperbaiki dan penindakan hukum tak pula membawa efek jera, doa pejabat pusat dan ulama agar OTT hapus dari kamus pemda kita tak akan pernah makbul. Ia akan tetap berulang dan berulang lagi. Ibaratnya dengan OTT kita hanya memotong ranting, tetapi membiarkan akarnya menjalar ke mana-mana.

Distorsi demokrasi

Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Daulat rakyat banyak. Bukan daulat elite berduit yang filosofinya: keuangan yang maha kuasa. Kedaulatan rakyat itu di Indonesia sejak dua dekade lalu ditunaikan secara langsung oleh penduduk yang berusia minimal 17 tahun melalui pemilihan pemimpin eksekutif, baik di tingkat nasional (presiden/wakil presiden) maupun daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya).

Masalah muncul ketika pemilihan yang seharusnya menjadi instrumen kedaulatan rakyat berubah menjadi pasar politik. Pasar ini di negara kita yang ratusan juta penduduknya dengan ekonomi yang belum mandiri pula, menuntut biaya besar, membuka ruang transaksi, dan secara sistematis menguntungkan mereka yang menguasai sumber daya ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, hasil pemilihan tidak sepenuhnya dapat mencerminkan kehendak rakyat, melainkan kehendak para penyandang dana politik.

Padahal, pemilihan langsung sejatinya memiliki keunggulan demokratis, seperti partisipasi rakyat meningkat, legitimasi pemimpin kuat, dan pemimpin membuat kebijakan berpijak pada aspirasi masyarakat. Namun, keunggulan ini hanya efektif jika rakyat memiliki kemandirian ekonomi dan literasi politik yang memadai, seperti pernah kita saksikan pada kasus langka Pilgub DKI Jakarta November 2024: Pramono Anung vs Ridwan Kamil. Tanpa itu, demokrasi hanya akan bersifat prosedural belaka, malah berpotensi melahirkan ”salah pilih” pemimpin pemerintahan.

Model demokrasi liberal dengan prinsip one person, one vote pada umumnya tumbuh dan berkembang sehat di masyarakat dengan tingkat pendapatan dan pendidikan yang relatif tinggi. Di Indonesia, realitas sosial-ekonomi masih jauh dari prasyarat tersebut. Rata-rata pendapatan masih rendah 4.900 dollar AS, dan tingkat pendidikan pun masih kelas dua SMP.

Dalam kondisi ini, suara rakyat menjadi rentan diperdagangkan. Bukan karena rakyat tidak mengerti demokrasi, melainkan karena tekanan ekonomi menjadikan pemilu sebagai peluang cari uang sesaat. Uang politik, uang cendol, uang capek, uang meninggalkan pekerjaan, dan berbagai bentuk imbalan menjadi bagian dari praktik yang dianggap ”wajar”.

Ironinya, penyesalan akibat pilihan yang transaksional itu bisa berlangsung lima hingga sepuluh tahun bila kandidat terpilih kembali pada periode kedua. Penyesalan itu hadir ketika kebijakan publik yang dibuat sang pemimpin salah kaprah. Membangun proyek mercusuar, membuat program yang bukan kebutuhan rakyat, hingga tak menjaga lingkungan hidup, dan berbagai blunder kebijakan lainnya yang dampaknya bersifat jangka panjang.

Pemerintahan bayangan

Biaya politik yang mahal memunculkan pertanyaan krusial: dari mana kandidat memperoleh dana? Berbagai riset menunjukkan bahwa sebagian besar pembiayaan pilkada dan pemilu berasal dari cukong politik atau investor politik, bukan dari kandidat, atau partai politik pengusung, apalagi rakyat pendukung. Misalnya, KPK menemukan bahwa 82 persen sumber biaya kandidat dalam pilkada berasal dari cukong politik.

 

Kita tidak punya tradisi fund-raising atau penggalangan dana publik untuk membiayai pemilihan pejabat publik, seperti di negara maju. Kita kebalikannya. Pemilih menunggu politik uang dari calon pemimpinnya. Serangan fajar sehari jelang pilkada amat dinanti pemilih kita. Sebuah rumah dengan lima pemilih minimal bisa terima rezeki nomplok 5 X Rp 200.000 = Rp. 1.000.000.

 

Soalnya adalah mereka bukan donatur tanpa kepentingan, melainkan aktor ekonomi yang mengharapkan imbal balik penguasa. Ketika kandidat yang mereka danai memenangkan kontestasi, muncullah apa yang disebut sebagai pemerintahan bayangan (shadow government). Oligark tidak tampil secara formal, tetapi mengendalikan kebijakan perizinan, pengadaan barang dan jasa, hingga penempatan pejabat birokrasi strategis pemda, seperti sekda, kepala dinas PU, dan kepala dinas LH. Kepala daerah atau pejabat terpilih lalu terjebak dalam kewajiban balas budi yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

Fenomena serupa juga tampak di tingkat nasional. Pembiayaan politik yang tidak transparan membuka ruang kompromi kepentingan dalam penyusunan kabinet dan kebijakan strategis negara. Hak prerogatif presiden layak dipertanyakan.

Akar persoalan lainnya terletak pada partai politik. Dalam sistem demokrasi, partai seharusnya menjadi institusi perantara antara rakyat dan negara. Namun, dalam praktik, banyak partai kita tak mandiri secara finansial. Iuran anggota tidak berjalan, sementara bantuan negara sangat minim. Akibatnya, partai bergantung pada ketua umum atau donatur besar.

Kondisi ini melahirkan politik transaksional dalam pencalonan seperti minta mahar kepada calon kepala daerah, membuat lemahnya demokrasi internal partai, dan menjadikan partai lebih berfungsi sebagai kendaraan kekuasaan daripada institusi rekrutmen pemimpin lokal yang bermutu. Tanpa kemandirian finansial, partai sulit melepaskan diri dari cengkeraman oligarki. Jika persoalannya sistemik, maka solusinya tidak bisa parsial. Penyelenggaraan pilkada perlu ditata ulang secara menyeluruh, bukan sekadar direvisi secara teknis.

Akhirnya, penataan ulang pilkada hendaknya tidak dibuat untuk memperbaiki sistem pilkada yang berbiaya mahal menjadi lebih murah saja. Namun, juga untuk mewujudkan pilkada yang sesuai dengan amanah konstitusi, memperhatikan kearifan lokal, menimbang keberagaman daerah sesuai pepatah lain lubuk lain ikannya, menutup celah timbulnya fraud, menghadirkan pemimpin pemda yang kompeten dan bersih, dan membuat pemda yang efektif.

Djohermansyah Djohan, Deputi Politik Seswapres (2005-2010), Dirjen Otda Kemendagri (2010-2014), Presiden i-OTDA

  Kembali ke sebelumnya