| Judul | Misteri APBN 2026 |
| Tanggal | 02 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
| AKD |
- Komisi XI - Badan Anggaran |
| Isi Artikel | APBN secara formil harus diketahui, melibatkan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Oleh Hadi Prayitno Rakyat, warga, masyarakat atau publik memiliki derajat amat terhormat dalam rancang bangun keuangan negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 Pasal 23 ayat (1) menyatakan: ”Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kehormatan publik tecermin dari tiga istilah kunci konstitusi tersebut, yaitu terbuka, bertanggung jawab, dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pertama, APBN dilaksanakan secara terbuka mengandung makna, pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada publik sebagai pengejawantahan dari hak atas informasi atau right-to-know, suatu landasan fundamental pemerintahan yang demokratis (Fung et al, 2007). Pasal 28F Konstitusi dan UU No 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi sebagai kebutuhan pokok dan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kedua, APBN dilaksanakan secara bertanggung jawab. Pemerintah berkewajiban untuk mengelola anggaran secara sah dan baik, taat pada aturan, melibatkan masyarakat, melaporkan secara terperinci agar dapat diawasi oleh publik, dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan sampai kepada penerima yang dituju, terutama bagi kaum miskin dan terpinggirkan. International Budget Partnership (IBP; 2012 & 2018), Transparency and Accountability Initiative (TAI; 2018) dan Rudiger (2018) mengerangkai definisi operasional tersebut sebagai akuntabilitas fiskal. Robson & Dahir (2024) menambahkan bahwa akuntabilitas fiskal harus tecermin dari laporan pengelolaan anggaran tepat waktu, menyajikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat (tidak disembunyikan dengan istilah teknis akuntansi yang rumit) sehingga publik dapat melakukan kontrol secara efektif. Ketiga, APBN dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut Dian Puji N Simatupang dalam Gunawan & Mujib (2012) ketika memberikan keterangan sebagai ahli pemohon uji materi UU APBN 2011 di hadapan Mahkamah Konstitusi, istilah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara prinsipil merupakan norma etis yang melandasi perencanaan, penggunaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban APBN untuk menjamin terpenuhinya empat tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Belanja negara harus berorientasi sepenuhnya kepada pemenuhan kebutuhan sosial (social needs) dan keadilan sosial (social justices). APBN secara formil harus diketahui, melibatkan, dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Isi, bentuk, wujud, dan ruang lingkupnya juga harus memiliki karakter hukum yang melegitimasi pengelolaan anggaran ke arah perwujudan kemakmuran rakyat. APBN 2026 belum diundangkan Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025 telah mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang setelah seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah. Peristiwa tersebut telah berlangsung lebih dari tiga bulan. Namun, APBN 2026 tak kunjung diundangkan, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan presiden yang berisi penjabaran.
Hal itu menjadi sorotan publik. Salah satu kritik tertulis disampaikan oleh Kanal Foundation, organisasi yang bergerak dalam advokasi anggaran pada 26 Desember 2025. Mereka menilai situasi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, mencerminkan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan negara. Pasal 3 ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 menegaskan, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Misteri APBN 2026 telah berpunggungan dengan konstitusi dan undang-undang tentang keuangan negara. Ketaatan pada peraturan perundang-undangan, transparansi, dan akuntabilitas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Menyisakan ketidakpastian Tiga dokumen yang dapat diakses oleh publik secara terbuka melalui kanal Kementerian Keuangan masih berupa rancangan. Sebut saja RUU APBN 2026 (Buku I), Nota Keuangan (Buku II), dan Himpunan RKA K/L (Buku III). Informasi yang tercantum di dalam ketiga dokumen tersebut belum mencerminkan hasil kesepakatan yang telah disetujui oleh DPR RI tiga bulan silam. Belum ada rujukan pasti bagi kementerian/lembaga terkait jumlah alokasi yang akan mereka kelola, pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi terkait transfer ke daerah (TKD) yang akan mereka terima, DPR RI terkait informasi anggaran untuk mereka awasi, dan masyarakat untuk dipergunakan sebagai bahan baku pengawasan partisipatif. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan baru menjanjikan penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2026 akan segera dilaksanakan sebentar lagi. Batas waktu yang tidak pasti sejak pernyataan mereka disampaikan kepada awak media 26 Desember 2025 lalu. Di tengah tanggung jawab untuk menunaikan aneka visi besar, pemerintah patut membuktikan komitmen kuat untuk menyelenggarakan keuangan negara dengan prinsip tata kelola yang baik. Pertama, keterbukaan informasi atau transparansi adalah mandat konstitusi yang tidak boleh diingkari. Dokumen APBN 2026 yang telah diundangkan dalam bentuk undang-undang beserta perpres yang berisi penjabaran harus dipublikasikan secara terbuka sehingga publik dapat mengakses informasi tersebut setiap saat. Kedua, partisipasi publik harus diutamakan sejak proses perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Masukan-masukan dari berbagai kelompok masyarakat, khususnya kelompok rentan dan marjinal, akan memperkaya perspektif pemerintah dan DPR dalam mendesain kebijakan APBN yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sosial dan keadilan sosial, serta menghindarkan alokasi belanja yang boros untuk memenuhi hajat elite dan birokrasi semata. Ketiga, akuntabilitas publik harus ditingkatkan. Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak boleh semata disampaikan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (up-ward accountability), tetapi harus dilaporkan secara terbuka kepada publik melalui kanal yang mudah dijangkau (down-ward accountability). Tujuannya adalah untuk menggali umpan balik, kritik dan masukan yang lebih faktual, sekaligus mempertebal kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal pengelolaan anggaran. Misteri APBN 2026 mesti diakhiri. Pemerintah wajib segera menetapkan undang-undang dan perpres, lalu dipublikasikan, lebih baik sebelum tahun 2025 tutup buku. Penyerahan DIPA juga harus segera dilaksanakan oleh Presiden kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mereka lekas berkemas mempersiapkan penggunaan anggaran awal waktu, supaya tradisi molor dan penyerapan jumbo pada triwulan keempat setiap tahun tidak menjadi tradisi yang berulang. Hadi Prayitno, Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) |
| Kembali ke sebelumnya |