| Judul | RUU Jabatan Hakim, Semestinya Bukan Sekadar soal Pensiun |
| Tanggal | 03 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Hakim |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | RUU Jabatan Hakim tak boleh direduksi soal usia pensiun. Isinya harus membenahi rekrutmen, karier, kesejahteraan, dan pengawasan demi peradilan berintegritas. Oleh Susana Rita Kumalasanti Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim kembali membuka ruang refleksi tentang bagaimana negara memandang profesi hakim dan menata kekuasaan kehakiman. Namun, seperti yang kerap terjadi, diskursus publik dengan cepat menyempit pada satu isu yang paling mudah ditangkap sekaligus paling sensitif secara politik, yakni usia pensiun. Padahal, RUU ini sesungguhnya menyentuh jantung persoalan peradilan. Hal itu mulai dari rekrutmen, pembinaan karier, hingga mekanisme pengawasan yang menentukan mutu dan akuntabilitas hakim dalam jangka panjang. ”Insya Allah nanti mulai awal Februari sudah dibahas dan mudah-mudahan Maret sudah bisa disahkan,” ucap Yanto, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), saat memberikan sambutan seusai terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) periode 2025-2028 pertengahan Desember lalu, yang disiarkan oleh kanal Youtube Ikahi. Juru bicara MA itu juga ditunjuk oleh pimpinan MA sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RUU Jabatan Hakim. Kelompok kerja berkomunikasi intens untuk membahas penyusunan draf RUU bersama Badan Keahlian DPR. Menurut Yanto, menjadi pekerjaan rumah bersama Ikahi dengan pimpinan MA dalam mengawal terwujudnya RUU Jabatan Hakim serta revisi sejumlah undang-undang, seperti UU Mahkamah Agung dan UU Peradilan Umum. Saat ini, RUU Jabatan Hakim sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Yanto mengatakan, salah satu garis besar hal yang akan diatur di dalam RUU Jabatan Hakim ialah penambahan usia pensiun hakim. ”Di RUU Jabatan Hakim itu ada penambahan usia. Ada penambahan usia pensiun hakim tingkat pertama dari 65 tahun menjadi 67 tahun, hakim tinggi dari 67 tahun menjadi 70 tahun, (sedangkan) hakim agung itu ada dua opsi. Opsi seumur hidup atau opsi 75 tahun. Jadi, nanti kita tunggu hasil pembahasan di Komisi III,” kata Yanto. Aturan mengenai usia pensiun, terutama hakim agung, memang berubah-ubah sesuai dengan kebijakan politik hukum dan kebutuhan institusional pada zamannya. Awalnya, usia pensiun hakim agung ditetapkan 65 tahun seperti diatur dalam UU No 15/1985 tentang MA. Ketentuan itu berubah seiring dengan perubahan UU MA, yakni UU No 5/2004, yang mengatur usia pensiun hakim agung 65 tahun, tetapi dapat diperpanjang menjadi 67 tahun dengan syarat memiliki prestasi luar biasa serta sehat jasmani dan rohani. Ketentuan tersebut kemudian diubah dalam revisi UU MA tahun 2009 (yakni UU No 3/2009), yakni usia hakim agung ditetapkan secara definitif menjadi 70 tahun sebagai batas maksimum pensiun otomatis, tanpa ada perpanjangan lagi. Ketentuan ini berlaku hingga saat ini. Selain soal usia pensiun, Yanto juga mengatakan poin lain yang akan diatur di dalam RUU Jabatan Hakim, yakni hak imunitas hakim. Artinya, hakim hanya dapat ditangkap atas izin dari Ketua MA. Politis Rencana mengubah kembali usia pensiun hakim agung tersebut mendapatkan sorotan. Pengajar STHI Jentera yang juga mantan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rosita, salah satunya, mengusulkan agar ruang lingkup pengaturan RUU Jabatan Hakim sebaiknya tidak mencakup hakim agung, tetapi hanya untuk hakim tingkat pertama dan banding. Selain hakim agung sudah banyak diatur di dalam UU MA, memasukkan hakim agung ke dalam lingkup RUU JH bisa menimbulkan risiko politik yang teramat tinggi. ”Karena setiap kali diskusi tentang segala macam undang-undang terkait dengan hakim, pasti ngomongnya usia pensiun hakim agung, bukan hal-hal penting lainnya. Karena apa? Dia alat negosiasi. Ini mau saya turunin atau saya naikin? Kalau diturunin, transaksinya apa? Kalau dinaikin, transaksinya apa? Padahal, hakim agung sudah diatur di UU Mahkamah Agung. Ya sudah, ditaruh di situ,” kata Dian dalam sebuah diskusi mengenai RUU Jabatan Hakim di Semarang, Jawa Tengah, November lalu. Oleh karena itu, perlu dilihat kembali apakah ada pengaturan yang tumpang tindih (overlapping) antara RUU Jabatan Hakim dan UU MA. Menurut Dian, subyek utama pengaturan di dalam RUU Jabatan Hakim adalah hakim tingkat pertama dan banding. Acap kali hakim di dua tingkatan ini justru tidak mendapatkan atensi di dalam perdebatan RUU yang politis. Lantas bagaimana dengan hakim ad hoc, Dian menyarankan agar pengaturan di dalam RUU Jabatan Hakim bersifat duplikasi saja karena sudah diatur di dalam undang-undang yang mengatur pengadilan khusus. Dengan demikian, pengaturan hakim ad hoc dalam RUU Jabatan Hakim ini cenderung sebagai pelengkap saja. Apakah hakim di semua lingkungan peradilan harus diatur di dalam RUU ini? Menurut dia, hakim di lingkungan pengadilan militer dapat dikecualikan karena memiliki pengaturan yang berbeda. Pengadilan militer belum sepenuhnya satu atap di bawah MA. Hal yang perlu diatur Area apa saja yang seharusnya diatur di RUU Jabatan Hakim? Terkait hal itu, Dian mengusulkan sejumlah hal. Pertama, seleksi hakim dan pelatihan calon hakim sebagai bagian dari seleksi calon hakim. Namun, ia melihat draf RUU Jabatan Hakim yang ada tidak memiliki posisi yang jelas dan pemahaman yang terang tentang berbagai persoalan seleksi calon hakim pasca-perubahan UU Peradilan tahun 2009 yang menghilangkan syarat hakim sebagai aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS). Menurut dia, perlu ada pengaturan yang lebih jelas tentang siapa yang melakukan, bagaimana peran Komisi Yudisial (KY), dan bagaimana peran pemerintah dalam proses seleksi. ”Dalam seleksi juga seharusnya diatur bagaimana keputusan soal formasi diambil, dan bisa dilakukan setiap lima tahun misalnya (bukan setiap tahun) untuk menghindari diskusi berlarut setiap tahunnya,” kata Dian. Ia mengusulkan, MA bertanggung jawab melaksanakan seluruh proses seleksi. Sementara itu, peran KY dalam proses seleksi ini ditempatkan sebagai pengawas MA selaku pelaksana. Hal kedua yang penting diatur di dalam RUU Jabatan Hakim adalah desain pendidikan berkelanjutan bagi hakim. Misalnya, pendidikan sertifikasi hakim tidak didesain hanya dilakukan sekali, tetapi secara berkala, karena hal ini penting untuk pembinaan karier dan spesialisasi hakim. Demikian pula dengan promosi dan mutasi hakim, perlu diatur agar lebih akuntabel, lebih merit, dan menghindarkan risiko intervensi. Menurut Dian, ada beberapa opsi untuk memperbaiki sistem mutasi, salah satunya adalah penerapan mutasi berbasis regional. Ini akan mengurangi tekanan dan ketidakpastian pada hakim saat berpindah-pindah penugasan, serta kesesuaian penempatan dengan spesifikasi dan pendidikan serta sertifikasi yang dimiliki. ”Hal-hal ini belum mendapatkan tempat di RUU ini,” kata Dian. Dian juga menyoroti RUU ini yang justru menjadi titik balik bagi pengawasan hakim agung karena mengecualikan fungsi pengawasan KY. Padahal, berdasarkan evaluasi Cetak Biru Tahun 2025, disimpulkan bahwa area pengawasan yang paling lemah selama ini adalah pengawasan hakim agung. Karena itu, yang perlu dilakukan adalah penguatan mekanisme ataupun kelembagaan pengawasnya dan bukan justru menghilangkan hakim agung dari obyek pengawasan KY. Hal penting lain yang selama ini menjadi persoalan di kalangan hakim adalah masalah remunerasi. RUU Jabatan Hakim seharusnya mengatur tentang bagaimana sistem penggajian hakim dilakukan, bagaimana dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pemutakhiran secara berkala dan seterusnya, yang seharusnya melibatkan pemerintah (Kementerian PAN dan RB) serta MA. Namun, dalam draf RUU Jabatan Hakim terakhir, masalah ini tidak terdeteksi dan tidak ada pengaturan yang jelas terkait dengan hal tersebut. Tak hanya satu undang-undang Mantan Ketua KY Suparman Marzuki mengungkapkan, KY mengusulkan pembentukan RUU Jabatan Hakim sejak 2012, tetapi selalu mendapatkan penolakan, termasuk oleh MA. Oleh karena itu, ia menyindir MA yang selama ini menolak gagasan untuk menciptakan dan memperbaiki tertib hukum melalui undang-undang. Namun, apabila ada kepentingan seperti memperpanjang usia pensiun, gagasan itu akan disambut dengan cepat sekali. ”Upaya menciptakan order (aturan)... setiap ada upaya gagasan perbaikan undang-undang, terus tolak. Tapi kalau ada kepentingan dengan undang-undang, itu cepat banget, misalnya memperpanjang usia hakim. Nah, itu cepet tuh. Ini penting nih,” kata Suparman. Namun, kali ini, Suparman tak sepakat jika hanya satu undang-undang yang disusun. Ia tidak sependapat dengan gagasan adanya UU khusus tentang hakim. Baginya, pengaturan tentang hakim lebih baik dimasukkan ke dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, ia mengusulkan revisi seluruh undang-undang yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. Ada beberapa model pengaturan yang dapat dipilih, yaitu menjadikannya satu peraturan perundang-undangan atau merevisi bagian-bagian tertentu di UU terkait kekuasaan kehakiman, sekaligus revisi UU Komisi Yudisial. Menurut Suparman, ketika melakukan revisi atau perubahan undang-undang untuk menaikkan status hakim sebagai pejabat negara, seiring dengan itu pengawasan eksistensi KY juga harus bersamaan dibenahi. Jadi, katanya, tidak sekadar perubahan undang-undang. ”Saya kurang setuju dibentuknya UU khusus, tapi perbaiki saja UU Kekuasaan Kehakiman. Status itu masuk di situ. Ada juga rekan-rekan yang mengusulkan satu paket UU Kekuasaan Kehakiman itu direvisi semua. Nomenklatur judulnya adalah UU tentang Badan Peradilan. Jadi, UU Peradilan Agama, UU Peradilan Militer, UU Peradilan TUN masuk dalam satu nomenklatur, namanya UU Peradilan atau UU Badan Peradilan di Indonesia. Silakan saja,” kata Suparman. Yang jelas, menurut Suparman, ketika menaikkan status hakim menjadi pejabat negara, hal itu diiringi dengan penguatan proses akuntabilitas. Kekuasaan kehakiman tidak boleh diberikan keleluasaan tanpa kontrol. Kontrol pengawasan itu bagian dari sistem kekuasaan kehakiman. Hal ini dimuat di dalam bab yang sama dalam UUD NRI 1945, yakni Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24A Mahkamah Agung, Pasal 24B Komisi Yudisial, 24C Mahkamah Konstitusi. ”Jadi, dia dalam satu bab kekuasaan kehakiman, ya mesti ini satu paket perubahan,” kata Suparman. Revisi satu paket UU di bidang kekuasaan kehakiman tersebut juga bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk menata kembali tata kelola hakim dan sistem peradilan di Indonesia secara komprehensif. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva juga melemparkan gagasan agar hakim tidak diberi tugas dan tanggung jawab di luar perkara. Hakim sebaiknya duduk manis untuk menangani perkara saja. Urusan administratif, keuangan, dan lainnya sebaiknya diserahkan kepada pihak lain. Suparman juga sepakat dengan pandangan Zoelva supaya bagian-bagian tertentu diserahkan ke KY. ”MA jangan terlibat finansial, administratif, minta ini dan minta itu. Fokus saja bersidang. Menangani perkara yang menjadi tanggung jawab utama,” ujarnya. Pada titik inilah RUU Jabatan Hakim diuji bukan oleh seberapa panjang usia pensiun yang ditetapkan, melainkan oleh keberanian negara menata kekuasaan kehakiman secara utuh dan berimbang. Tanpa pembenahan serius atas sistem rekrutmen, pembinaan karier, kesejahteraan, dan pengawasan yang akuntabel, perubahan regulasi berisiko berhenti sebagai penyesuaian administratif belaka. Padahal, kualitas keadilan tidak lahir dari panjang pendek masa jabatan, tetapi dari sistem yang memastikan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab publik para hakim. Karena itu, pembahasan RUU ini semestinya diarahkan untuk memperkuat fondasi negara hukum, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan jangka pendek yang justru dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. |
| Kembali ke sebelumnya |