| Judul | Mengapa Pemerintah Menarik Lagi Dana yang Sudah Ditempatkan di Perbankan? |
| Tanggal | 03 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Bank dan perbankan |
| AKD |
- Komisi XI |
| Isi Artikel | Penarikan kembali dana pemerintah dari perbankan menandai tekanan fiskal yang kian nyata. Oleh Muhammad Fajar Marta, Agustinus Yoga Primantoro, Dimas Waraditya Nugraha Apa yang Bisa Dipelajari dari Artikel Ini? Mengapa penarikan dana Rp 75 triliun menjadi sinyal tekanan fiskal pemerintah? Penarikan dana pemerintah sebesar Rp 75 triliun dari sistem perbankan menandai adanya tekanan nyata dari sisi fiskal. Dana tersebut sebelumnya merupakan bagian dari saldo anggaran lebih (SAL) yang ditempatkan di perbankan untuk menjaga likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketika dana itu kembali ditarik untuk dibelanjakan, pemerintah memberi sinyal bahwa kebutuhan kas jangka pendek semakin mendesak. Tekanan fiskal tersebut berkelindan dengan anjloknya penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 78,7 persen dari target outlook laporan semester I-2025, bahkan turun 3,2 persen secara tahunan. Kondisi ini membuat ruang fiskal pemerintah menyempit di tengah meningkatnya kebutuhan belanja. Apa yang menyebabkan terjadinya tekanan fiskal? Merosotnya penerimaan pajak menjadi faktor kunci di balik penarikan dana SAL dari perbankan. Penurunan terutama terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang selama ini sangat bergantung pada konsumsi dan kinerja sektor usaha. Melemahnya dua pos ini mencerminkan gangguan pada sisi permintaan domestik. Penurunan penerimaan pajak tersebut mengindikasikan melemahnya konsumsi masyarakat akibat tekanan di sektor produktif dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja di sektor formal. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan daya beli, yang sebelumnya kerap disangkal, kini muncul sebagai sinyal siaga bagi perekonomian. Dalam konteks tersebut, penarikan dana pemerintah di perbankan menjadi instrumen untuk menutup celah fiskal jangka pendek. Dana yang semula diparkir di perbankan akhirnya dialihkan langsung ke belanja negara agar tetap berputar di perekonomian meskipun dengan konsekuensi terhadap likuiditas perbankan. Mengapa penempatan dana SAL di perbankan dinilai tidak efektif mendorong kredit? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa penempatan dana pemerintah di perbankan belum memberikan dampak optimal terhadap pertumbuhan kredit. Injeksi likuiditas yang diharapkan dapat mempercepat pergerakan ekonomi ternyata tidak sepenuhnya diterjemahkan menjadi pembiayaan ke sektor riil. Data Bank Indonesia menunjukkan, per November 2025, kredit perbankan hanya tumbuh 7,74 persen secara tahunan, di bawah target 8-11 persen. Padahal, dana SAL yang ditempatkan ke bank-bank BUMN dan BPD mencapai Rp 276 triliun. Ketimpangan antara besarnya likuiditas dan laju kredit ini memunculkan evaluasi kebijakan. Menurut Purbaya, salah satu penyebabnya adalah ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah dan bank sentral. Seperti apa defisit APBN dan kebutuhan belanja pemerintah? Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang melebar turut mempercepat keputusan penarikan dana pemerintah di perbankan. Hingga November 2025, defisit tercatat Rp 560,3 triliun atau 2,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dan diperkirakan meningkat menjadi 2,78 persen sesuai outlook laporan semester I-2025. Dana yang ditarik kemungkinan besar dialokasikan untuk membiayai program pemerintah yang mendesak. Salah satunya adalah kebutuhan rehabilitasi bencana di Sumatera, mencakup pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak. Dalam situasi keterbatasan rasio pajak yang masih di bawah 10 persen dan tertutupnya akses bantuan asing, pemerintah harus mengandalkan fleksibilitas kas domestik. Penarikan dana pun menjadi pilihan pragmatis untuk memastikan belanja prioritas tetap berjalan Mengapa penarikan dana menimbulkan risiko bagi likuiditas perbankan? Penarikan dana dalam waktu relatif singkat menimbulkan risiko bagi pengelolaan likuiditas perbankan. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef Rizal Taufikurahman menilai dana yang telah disalurkan menjadi kredit tidak mudah dicairkan kembali dalam jangka pendek sehingga berpotensi menekan arus kas dan meningkatkan biaya pendanaan bank. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan, hingga Oktober 2025, sebanyak 92,94 persen dana SAL telah disalurkan menjadi kredit. Kondisi ini berisiko memperkuat sikap kehati-hatian bank dan memperlambat ekspansi kredit baru, yang pada akhirnya mengurangi efektivitas kebijakan awal penempatan dana. Meski demikian, pengamat perbankan, Paul Sutaryono, menilai risiko tersebut relatif terkendali karena rasio kecukupan modal perbankan masih tinggi, mencapai 26,38 persen. Selain itu, status dana SAL sebagai deposito on call telah diketahui sejak awal oleh bank penerima sehingga penarikan dana secara prinsip tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan meskipun tetap menimbulkan konsekuensi jangka pendek. |
| Kembali ke sebelumnya |