| Judul | Mempertanyakan KUHP dan KUHAP |
| Tanggal | 05 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | KUHAP |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Jika memang sejak awal masih tak yakin, dan masih ada suara rakyat yang belum didengar, untuk apa aturan hukum diundangkan? Oleh REDAKSI Pengundangan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang diikuti pengesahan KUHAP, serta pengundangan Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana pantas diapresiasi. Akhirnya, Indonesia memiliki aturan hukum pidana karya anak negeri. Sebelumnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di negara ini adalah peninggalan pemerintahan Hindia Belanda. KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrech (WvS), yang berlaku di wilayah Hindia Belanda sejak 1918 dan diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. KUHAP memang dihasilkan pemerintahan Orde Baru melalui UU No 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, menggantikan Herziene Indonesisch Reglement (HIR) peninggalan pemerintahan Hindia Belanda yang sempat berlaku sejak 1941. KUHP dan KUHAP tidak bisa dipisahkan dan saling melengkapi. Bagi DPR dan pemerintah, selaku pembentuk UU, kedua kitab UU ”payung hukum” ini dianggap memberikan pembaruan terhadap penegakan hukum. Seperti dikutip Kompas.id, Jumat (2/1/2026), pemberlakuan KUHP dan KUHAP menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Aturan itu diklaim lebih reformis dan pro terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM) daripada aturan sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, KUHP dan KUHAP—yang diundangkan dengan UU No 20/2025—menyatakan, pemerintah terbuka terhadap masukan dari masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat (Kompas, 3/1/2026). Namun, seperti tergambar di masyarakat, publik tetap mengkhawatirkan kedua kitab UU itu, terutama terhadap pasal-pasal yang rawan disalahgunakan dan rawan kriminalisasi dalam KUHP. Dalam KUHAP, ketentuan paling disoroti khalayak adalah besarnya kewenangan penyidik Polri. Polisi menjadi penyidik utama, yang bisa menyidik semua tindak pidana. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, hubungan antarpenyidik itu bersifat koordinatif dan horizontal. Bukan hierarkis. Dan, KUHP dan KUHAP sudah berlaku sejak Jumat (2/1/2026). Namun, hukum pidana bukan semata terkait kedaulatan negara. Ia mengatur relasi paling sensitif antara negara dan rakyat. Karena itu, pembaruan hukum pidana harus diukur bukan hanya dari keberhasilan mengganti produk kolonial, melainkan juga dari seberapa jauh bisa melindungi hak warga negara dalam praktik. Di titik inilah pertanyaan mendasar perlu diajukan: KUHP dan KUHAP ini untuk siapa? masih banyak ketidakpuasan khalayak pada kinerja dan perilaku jajaran kepolisian. Selain dalam KUHAP, ada persoalan mendasar terhadap kebebasan warga dalam KUHP pula. Misalnya, Pasal 218-219 KUHP yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden/wakil presiden. Aturan ini, diikuti dengan pasal 240-241, yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Ketentuan itu dinilai terlalu lentur dan berisiko ditafsirkan berlebihan—meskipun dirumuskan sebagai delik aduan, tetap rawan membatasi kebebasan berekspresi. Relasi kuasa yang timpang antara warga dan penguasa membuat mekanisme aduan sulit dilepaskan dari potensi tekanan. Padahal, MK tahun 2024 membatalkan beberapa pasal yang dianggap sebagai pasal karet, haatzaai artikelen (pasal penabur kebencian), yang berkaitan dengan penghinaan dan penyebaran berita bohong yang bisa memicu keresahan warga, dalam KUHP lama. Pasal itu dinilai tidak demokratis, bertentangan dengan konstitusi, dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik, sejalan dengan semangat kebebasan berekspresi. infografik
Sejumlah kalangan, aktivis dan akademisi, mengingatkan pentingnya kemerdekaan berekspresi dalam demokrasi, serta jangan dikekang melalui aturan hukum pidana. Sebab, hal itu merupakan cara masyarakat memberikan kritik dan masukan kepada penguasa. Kegelisahan warga juga muncul dari pasal di KUHP yang menyentuh ranah privat. Walau dibatasi sebagai delik aduan, aturan itu dinilai bisa membuka peluang konflik sosial dalam masyarakat lokal. Tindakan main hakim sendiri oleh warga dikhawatirkan meningkat. Sebab, pengalaman selama ini menunjukkan, norma hukum yang bersinggungan dengan moralitas personal kerap memicu penghakiman sosial. Dalam KUHAP, penguatan kewenangan aparat penegak hukum yang tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat serta efektif, dan membiarkan publik mencerna sendiri aturan hukum baru itu, dapat menimbulkan guncangan sosial dalam masyarakat dan ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum. Memang, masyarakat masih bisa menguji ketiga UU terkait hukum pidana itu lewat MK. Pemerintah juga masih membuka ruang dialog untuk perbaikan. Namun, aturan hukum itu sudah berlaku meski masih ada ruang transisi. Jika memang sejak awal masih tak yakin, dan masih ada suara rakyat yang belum didengar, untuk apa aturan hukum diundangkan?
|
| Kembali ke sebelumnya |