Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Mulai Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Ramai Digugat ke MK
Tanggal 05 Januari 2026
Surat Kabar Indo Pos
Halaman 2
Kata Kunci KUHAP
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Salah satu yang dipersoalkan adalah Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa. Pasal ini dinilai membatasi hak konstitusional warga negara.

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima delapan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa dan karyawan swasta. Sejumlah pasal dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang kriminalisasi warga negara.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK pada Minggu (4/1/2026), delapan perkara dimaksud adalah dengan perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025, 271/PUU-XXIII/2025, 274/PUU-XXIII/2025, 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 281/PUU-XXIII/2025, 282/PUU-XXIII/2025, dan 283/PUU-XXIII/2025.

MK menjadwalkan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 267/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (9/1/2026). Kemudian sidang perdana untuk tujuh permohonan lainnya digelar mulai Senin hingga Rabu (12-14/1/2026).

Delapan permohonan itu didaftarkan ke MK menjelang pergantian tahun 2025. Perkara 267/PUU-XXIII/2025, misalnya, diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita sebagai karyawan swasta pada 22 Desember 2025. Keduanya mempersoalkan Pasal 488 KUHP terkait penggelapan dan Pasal 16 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 23 Ayat (5) tentang gelar perkara dan penetapan penyidikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

infografik
Sejumlah Pasal Kontroversial dalam KUHP
Adapun perkara nomor 271/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh 13 mahasiswa, yakni Tommy Juliandi beserta kawan-kawan, pada 24 Desember 2025. Mereka menggugat Pasal 256 KUHP terkait kewajiban pemberitahuan aksi unjuk rasa karena dinilai dapat membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Para pemohon menilai bahwa penerapan Pasal 256 UU KUHP seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. Namun, pasal tersebut justru mengaitkan ketentuan administratif dengan ancaman sanksi pidana tanpa rumusan yang jelas dan terukur. Hal tersebut berpotensi terjadinya kriminalisasi bagi warga negara dan pembatasan ruang demokrasi.

”Kondisi tersebut berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum,” tulis para pemohon dalam gugatannya.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 256 UU KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa, karena tidak memungkinkan warga negara untuk memprediksi secara jelas perbuatan ”mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat” yang dapat dikenai sanksi pidana.

Para pemohon tersebut meminta MK menyatakan Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum.

Tak hanya mempersoalkan pasal terkait aksi unjuk rasa, para pemohon lainnya juga mempersoalkan pasal lainnya, seperti larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau berkepercayaan dalam Pasal 302 Ayat (1) KUHP. Dalam perkara nomor 274/PUU-XXIII/2025, sembilan mahasiswa menggugat Pasal 302 Ayat (1) KUHP terkait larangan menghasut seseorang agar tidak beragama atau berkepercayaan.

Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan kata ”menghasut” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas sehingga berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang.

Sementara itu, perkara nomor 281/PUU-XXIII/2025, dua mahasiswa menggugat Pasal 100 KUHP tentang pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Mereka menilai frasa seperti ”rasa penyesalan” dan ”sikap terpuji” bersifat subyektif dan berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian antarhakim.

Adapua pula gugatan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025 oleh sembilan mahasiswa yang menguji Pasal 411 Ayat (2) KUHP tentang delik aduan perzinahan.

Pasal penghinaan presiden

Sementara itu, para pemohon lainnya menguji pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sebanyak sembilan mahasiswa Fakultas llmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP. Mereka menilai norma kedua pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan batasan perbuatan menghina dalam pasal tersebut.

Kedua norma pasal tersebut dinilai telah menghambat masyarakat dalam menyampaikan pikiran sesuai hati nurani dan menimbulkan ketakutan dalam menyampaikan pendapat (chilling effect).

”Bahwa unsur akibat yang dirumuskan dalam Pasal 240 Ayat (2) dan Pasal 241 Ayat (2) KUHP masih menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan tidak disertai dengan kriteria obyektif, limitatif, dan terukur mengenai bentuk maupun tingkat akibat yang dimaksud. Ketidakjelasan tersebut menyebabkan penilaian terpenuhinya unsur akibat sepenuhnya bergantung pada tafsir aparat penegak hukum, sehingga dalam praktik justru berpotensi mengaburkan perbedaan antara delik materiil dan delik formil,” tulis para pemohon dalam perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025.

Mereka meminta MK agar menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara limitatif sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (mens rea) untuk merendahkan martabat pemerintah atau lembaga negara, yang dapat dibuktikan secara obyektif.

”Yakni berupa penggunaan kata-kata atau ungkapan yang menurut standar kesopanan umum dalam masyarakat secara tegas bersifat menista, melecehkan, atau merendahkan martabat personal dan bukan berdasarkan interpretasi atau perasaan subyektif pihak yang merasa dihina, serta tidak mencakup penyampaian pendapat, kritik atau evaluasi mengenai kebijakan publik, kinerja pemerintah, dan tindakan pemerintah atau lembaga negara dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara,” demikian pinta pemohon.

Gugatan serupa juga diajukan oleh 12 mahasiswa yang menggugat Pasal 218 KUHP mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan dokumen perkara 275/PUU-XXIII/2025, mereka mempersoalkan frasa ”menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” yang dinilai tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi disalahgunakan.

Menurut mereka, Pasal 218 KUHP telah memberikan proteksi khusus (privilese) kepada Presiden dan Wakil Presiden, yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Padahal, jabatan presiden dan wakil presiden merupakan jabatan publik yang mandatnya berasal dari rakyat sehingga tidak dapat diberikan perlindungan hukum pidana yang bersifat istimewa dibandingkan warga negara lainnya.

Menurut pemohon, ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan telah menciptakan fear effect, yaitu suatu kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga secara sukarela membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir akan dipidana.

”Bahwa konsekuensi praktis dari fear effect tersebut adalah seorang jurnalis akan berpikir berkali-kali sebelum menulis artikel kritis tentang presiden; seorang akademisi akan ragu untuk memublikasikan penelitian yang bersifat kritis; seorang aktivis akan mempertimbangkan risiko penangkapan sebelum berdemonstrasi atau menyuarakan kritik; dan seorang warga negara akan memilih diam daripada komentar di media sosial atau forum publik,” tulis pemohon.

Oleh karena itu, mereka meminta MK menyatakan Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kegagalan reformasi hukum pidana

Secara terpisah, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Daniel Winarta, menilai, maraknya gugatan pasal KUHP menunjukkan adanya kegagalan dalam mereformasi hukum pidana, salah satunya tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat terkait KUHP tersebut. Hukum pidana yang seharusnya melindungi justru malah menjadi alat pembungkam.

”Menurut saya, fenomena ini sangat wajar, dengan maraknya ketidakpercayaan terhadap kinerja pemerintah, serta berbagai kriminalisasi kebebasan berpendapat, warga jadi semakin resah dengan adanya KUHP baru ini,” katanya.

Daniel menekankan bahwa kebebasan berpendapat sudah jelas diatur dalam UUD NRI 1945 dan berbagai undang-undang. Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), sudah jelas bahwa negara tidak boleh mengkriminalisasi warga negara karena melakukan kritik terhadap lembaga negara.

”Pasal-pasal ini apabila dibiarkan, bisa jadi memberangus demokrasi sehingga perlu dipandang sebagai ketidakadilan yang intolerable. Sebagai guardian of democracy and human rights, MK harus memutus dengan berdasarkan pertimbangan Indonesia sebagai negara demokratis dalam UUD 1945. Ke depannya, bisa jadi ini semakin banyak permohonan pengujian undang-undang ke MK,” kata Daniel.

Sementara itu, pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang juga anggota tim ahli dari penyusunan KUHP, Albert Aries, memahami adanya kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal di KUHP. Kekhawatiran itu dipicu karena banyak disinformasi dan pembentukan opini yang keliru terhadap substansi yang diatur dalam KUHP Nasional.

Hal lainnya juga dipicu karena adanya praktik-praktik penegakan hukum di masa lalu yang memidana pelaku penghinaan terhadap presiden dan/atau lembaga negara dengan menggunakan pasal-pasal pidana yang sebenarnya tidak relevan seperti pasal penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian.

Albert menegaskan bahwa KUHP Nasional justru menyelesaikan praktik-praktik yang keliru tersebut dengan menganalisasi semua perbuatan penghinaan kepada presiden, wapres hingga lembaga negara tersebut ke dalam rumusan tindak pidana yang jelas (lex certa) dan ketat (lex stricta), serta diatur sebagai delik aduan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi peradilan sesat dengan menggunakan pasal-pasal pidana yang tidak relevan dan bukan menjadi maksud dari pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR.

”Penting juga bagi masyarakat untuk dapat membedakan antara kritik dan delik (penghinaan). Kritik itu ditujukan terhadap kebijakan pemerintah sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang sama sekali tidak dipidana. Sedangkan penghinaan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum,” kata Albert.

 

 

 

  Kembali ke sebelumnya