| Judul | 2026 dan Ancaman Kekacauan Penegakan Pidana |
| Tanggal | 05 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 7 |
| Kata Kunci | KUHAP |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Pemahaman hukum oleh masyarakat adalah faktor penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ketidaktahuan justru membuka ruang manipulasi. Oleh Nella Sumika Putri Awal tahun 2026 menjadi momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Dalam waktu hampir bersamaan, tiga regulasi besar mulai berlaku: UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), UU Penyesuaian Pidana, dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ketiganya bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan perubahan paradigma yang akan memengaruhi cara negara memandang kejahatan, pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, di tengah perubahan besar ini, pertanyaan mendasar muncul: apakah negara benar-benar siap? KUHP Nasional membawa perubahan signifikan pada asas-asas hukum pidana. Salah satu yang paling menonjol adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya ditafsirkan sebagai hukum adat. Secara teoretis, pengaturan ini merujuk pada gagasan ”living law” yang menekankan bahwa hukum tidak hanya lahir dari negara, tetapi juga dari praktik sosial yang hidup dalam masyarakat. Namun, tanpa mekanisme implementasi yang jelas, konsep ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, KUHP Nasional memperkenalkan pedoman pemidanaan yang lebih terstruktur. Dalam teori pemidanaan modern, pedoman ini diperlukan untuk mengurangi disparitas putusan dan memastikan proporsionalitas hukuman. Namun, pedoman yang baik membutuhkan pemahaman yang kuat dari aparat penegak hukum, sesuatu yang belum terlihat dalam proses transisi tiga tahun terakhir. Perubahan juga terjadi pada bentuk pidana, termasuk pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Secara teoretis, ini sejalan dengan pendekatan restorative justice serta pemidanaan tanpa pemenjaraan, yang menekankan pemulihan hubungan sosial ketimbang pembalasan. Namun, keberhasilan pendekatan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur sosial dan kapasitas aparat. Kriminalisasi baru KUHP Nasional juga mengubah sejumlah rumusan tindak pidana, seperti perzinaan, pemerkosaan, dan tindak pidana terhadap agama. Beberapa unsur diperluas, sementara yang lain disesuaikan dengan standar internasional. Misalnya, definisi pemerkosaan kini lebih dekat dengan konsep consent-based approach yang dianut banyak negara. Di sisi lain, muncul tindak pidana baru seperti penyiksaan dan kohabitasi. Penyiksaan merupakan kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan. Namun, kriminalisasi kohabitasi menimbulkan perdebatan karena menyentuh ranah privat dan berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi, suatu kondisi ketika negara terlalu jauh mengatur kehidupan pribadi warga. Dalam teori hukum pidana, kriminalisasi seharusnya memenuhi prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir. Pertanyaannya: apakah semua kriminalisasi baru ini memenuhi prinsip tersebut? UU Penyesuaian Pidana disahkan untuk menyelaraskan ratusan undang-undang pidana di luar KUHP Nasional. Namun, regulasi ini tidak hanya menyesuaikan, tetapi juga merevisi beberapa ketentuan KUHP Nasional. Salah satu yang paling mencolok adalah perubahan posisi pemenuhan kewajiban adat, yang kini ditempatkan sejajar dengan pidana pokok. Secara teoretis, pengakuan terhadap hukum adat sejalan dengan konsep legal pluralisme. Namun, tanpa standar yang jelas, perubahan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan. Siapa yang menentukan kewajiban adat? Bagaimana memastikan tidak terjadi kriminalisasi berbasis moralitas lokal yang diskriminatif? Jika KUHP adalah substansi, KUHAP adalah prosedur. KUHAP menentukan bagaimana seseorang ditangkap, ditahan, diperiksa, dituntut, dan diadili. Dalam teori sistem peradilan pidana, KUHAP adalah due process of law, benteng yang melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Namun, proses penyusunan KUHAP baru berlangsung tertutup dan minim partisipasi publik. Padahal, KUHAP seharusnya menjadi produk hukum yang paling transparan karena menyangkut hak asasi warga negara. KUHAP baru memperkenalkan konsep-konsep baru seperti:
Akan tetapi, tanpa sosialisasi dan pelatihan yang memadai, konsep-konsep ini justru berpotensi disalahgunakan. Di banyak negara, plea bargain sering dikritik karena menimbulkan coercive plea, yakni terdakwa mengaku bersalah karena takut hukuman lebih berat jika melawan. Kesiapan apparat Pemberlakuan tiga regulasi besar secara bersamaan menuntut kesiapan aparat penegak hukum. Namun, selama masa transisi tiga tahun, sosialisasi belum berjalan optimal. Pelatihan bagi polisi, jaksa, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak terlihat masif. Dalam teori efektivitas penegakan hukum, keberhasilan regulasi sangat bergantung pada ”kualitas” aparat. Tanpa itu, aturan baru hanya akan menjadi teks yang tidak efektif atau bahkan menjadi sumber penyimpangan. Risiko yang muncul sangat nyata: multiinterpretasi; penyalahgunaan kewenangan; praktik koruptif seperti pemerasan dan penyuapan; kriminalisasi berlebihan terhadap kelompok rentan. Dalam konteks Indonesia, risiko ini bukan sekadar kemungkinan, tetapi ancaman nyata. Banyak warga merasa tidak perlu mempelajari KUHP atau KUHAP. Padahal, dua kitab ini berlaku untuk semua warga negara. Pemahaman hukum oleh masyarakat adalah faktor penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Ketidaktahuan justru membuka ruang manipulasi. Warga yang tidak tahu haknya lebih mudah ditekan atau ditakut-takuti. Karena itu, literasi hukum bukan hanya kebutuhan akademik, tetapi kebutuhan praktis. Kita semua penjaga Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum pembaruan hukum pidana. Namun, tanpa transparansi, kesiapan aparat, dan partisipasi publik, pembaruan ini bisa berubah menjadi sumber masalah baru. Negara sedang diuji, dan kita semua ikut menanggung akibatnya. Dalam konteks ini, masyarakat perlu mengambil peran sebagai penjaga: mempelajari, mengawasi, dan mengkritisi implementasi regulasi baru. Hukum pidana bukan hanya urusan pelaku dan korban, tetapi urusan semua warga negara. Nella Sumika Putri, Dosen dan Peneliti Universitas Padjadjaran |
| Kembali ke sebelumnya |