Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Tunjangan Hakim Naik Signifikan, Ketua PT Rp 110,5 Juta Per Bulan
Tanggal 05 Januari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 1
Kata Kunci Hakim
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Para hakim akan menerima kenaikan tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Tunjangan berkisar Rp 46,7 juta hingga Rp 110,5 juta per bulan.

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS — Kabar baik baru saja diterima oleh kalangan hakim di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menjadi dasar kenaikan tunjangan hakim.

Tunjangan terendah senilai Rp 46,7 juta per bulan untuk hakim pratama pada pengadilan kelas II di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Adapun tunjangan tertinggi yang diterima hakim senilai Rp 110,5 juta per bulan. 

Hanya saja, kenaikan tunjangan ini belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia, dan lainnya. 

Kabar mengenai kenaikan tunjangan hakim ini beredar di kalangan internal pengadilan. Dokumen empat lembar dengan judul ”Referensi Tunjangan PNS” beredar, salah satu isinya adalah daftar tunjangan hakim yang terbaru.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026), mengaku belum mengetahui tentang informasi tersebut. Namun, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto membenarkan tentang keberadaan PP No 42/2025.

”Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” kata Suharto saat ditanya tentang kapan ketentuan mengenai tunjangan hakim terbaru itu berlaku.

Berdasarkan PP No 42/2025, tunjangan ketua PT menjadi Rp 110,5 juta per bulan dan wakil ketua PT Rp 105,5 juta per bulan. Sementara itu, hakim utama pada PT memiliki tunjangan Rp 101,5 juta per bulan, hakim utama muda pada pengadilan banding Rp 99,5 juta per bulan, dan hakim madya utama pada pengadilan tinggi Rp 95,5 juta per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk pengadilan banding baik pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan TUN. 

Sementara itu, tunjangan untuk pimpinan pengadilan dan hakim pada pengadilan kelas IA khusus menjadi yang tertinggi di antara pengadilan-pengadilan lain. Misalnya, tunjangan ketua pengadilan kelas IA khusus senilai Rp 87,2 juta, wakil ketua Rp 80,2 juta, hakim utama Rp 69,2 juta, hakim utama muda Rp 68,2 juta, hakim madya utama Rp 67,2 juta, hakim madya muda Rp 66,2 juta, hakim madya pratama Rp 65,2 juta, hakim pratama utama Rp 64,2 juta, hakim pratama madya Rp 63,2 juta, hakim pratama muda Rp 62,2 juta, dan hakim pratama Rp 61,2 juta.

Adapun tunjangan untuk pimpinan pengadilan dan hakim pada pengadilan kelas IA berada di bawah pengadilan kelas IA khusus. Ketua pengadilan kelas IA memiliki tunjangan Rp 79 juta, wakil ketua pengadilan kelas IA mendapatkan tunjangan Rp 71,8 juta. Adapun tunjangan hakim pada pengadilan kelas IA berkisar Rp 63,7 juta hingga Rp 55,7 juta.

Untuk pengadilan kelas IB, tunjangan ketua pengadilan Rp 69,6 juta dan wakil ketua pengadilan Rp 65,8 juta. Sementara tunjangan hakim berkisar Rp 59,3 juta hingga Rp 51,3 juta. Untuk pengadilan kelas II, tunjangan ketua pengadilan Rp 59,1 juta dan wakil ketua pengadilan Rp 56,9 juta. Sementara hakim pada pengadilan kelas II memperoleh tunjangan berkisar Rp 54,7 juta hingga Rp 46,7 juta.

Belum jelas

Kenaikan tunjangan hakim ini hanya berlaku untuk hakim karier. Hakim ad hoc belum mendapatkan kenaikan penghasilan.

Salah satu hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung, Lufsiana Abdullah, saat dimintai tanggapan mengenai terbitnya PP No 42/2025 mengatakan, ”Ya itulah di mata pemerintah, hakim ad hoc dianaktirikan…. Itulah NKRI harga mati.” 

Hingga kini, menurut dia, belum ada kejelasan mengenai penyesuaian uang kehormatan untuk para hakim a Beberapa waktu lalu, sejumlah hakim ad hoc mengeluhkan tentang minimnya penghasilan yang diterima. Penghasilan tersebut tidak memadai untuk menutup kebutuhan hidup sehari-hari bagi para hakim dan keluarganya.

Saat hal ini dikonfirmasi ke Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto mengatakan, pihaknya sudah lama mengajukan usulan permohonan ke pemerintah agar disesuaikan honorarium untuk para hakim ad hoc. ”Namun, otoritas MA hanya mengusulkan dan persetujuannya ada di pemerintah. MA sudah terus berusaha agar semua aparatur pengadilan, hakim ad hoc dapat mengikuti kenaikan gaji/hak keuangan hakim,” kata Suharto.d hoc. ”Hakim ad hoc disuruh menunggu dan menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.

 

 

  Kembali ke sebelumnya