| Judul | Gaji dan Aksiologi Vonis Hakim |
| Tanggal | 09 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 7 |
| Kata Kunci | Hakim |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Hakim harus memperkuat etika profesi, tidak kompromi terhadap suap, serta memotivasi pihak-pihak berperkara untuk berubah ke arah yang benar dan adil. Oleh Augustinus Simanjuntak Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan gaji para hakim. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, pemerintah menaikkan tunjangan hakim menjadi antara Rp 46,7 juta dan Rp 110,5 juta per bulan. Namun, kenaikan tunjangan ini hanya berlaku untuk hakim karier. Kebijakan ini memang baik untuk menaikkan kesejahteraan dan kualitas hidup hakim. Namun, kenaikan gaji hakim sebaiknya tidak dikaitkan dengan masih seringnya oknum hakim yang menerima suap dari pihak berperkara. Upah yang besar tidak menjamin integritas menaik. Bagi oknum hakim yang mengalami krisis moral, berapa pun gaji dinaikkan, hasil menjual perkara tetap bisa lebih menggiurkan. Namun, bagi hakim berintegritas tinggi, gaji secukupnya bisa saja dikelola dengan pola hidup sederhana. Dasar kepuasan batinnya ialah komitmen terhadap kebenaran dan keadilan, bukan materi. Sebagai profesi yang dimuliakan, hakim sudah sepatutnya mengejar kebahagiaan dan kehormatan lewat putusan yang bernilai tinggi sekaligus waspada terhadap godaan materi yang bisa mematikan integritas dan kepekaan sosialnya. Kesukaan utama bagi pengadil sejati ialah menjalankan hukum dalam kebenaran dan kejujuran. Nurani hakim akan mati jika terjebak pada materialisme dan hedonisme. Karena itu, publik hanya berharap semua hakim menghasilkan vonis progresif guna membangun peradaban sosial dan ekonomi yang berkarakter kuat. Gaji hakim di negara-negara maju, seperti Amerika Serikat dan Singapura, lebih tinggi dibandingkan dengan gaji hakim di Indonesia karena penegakan hukumnya mampu membangun kepercayaan dan aksiologi moral yang kuat di segala bidang kehidupan masyarakat. Jadi, gaji hakim yang tinggi tidak lepas dari kondisi sosial ekonomi dan politik yang sudah jauh lebih maju dibandingkan Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menghasilkan aksiologi peradaban yang tinggi. Adapun putusan hakim yang tidak adil atau sarat dengan suap akan membawa konsekuensi negatif yang luas di masyarakat. Sekali saja putusan hakim tidak adil, atau kontroversial, serta melukai rasa keadilan masyarakat, maka daya rusak putusan itu besar terhadap moral sosial dan ekonomi. Sebab, peradilan merupakan salah satu pilar negara dalam membangun kepercayaan publik, termasuk kepercayaan investor. Artinya, vonis bermasalah bakal berdampak langsung atau tidak langsung terhadap ketersediaan lapangan kerja, layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Kualitas vonis Untuk itulah setiap hakim harus memperhatikan dampak putusannya terhadap kehidupan sosial, termasuk peradaban bisnis dan ekonomi. Putusan hakim bukan hanya untuk kepentingan para pencari keadilan. Semua hakim bertanggung jawab dalam membangun nilai-nilai budaya hukum yang tinggi lewat putusan-putusan yang adil, progresif, dan menginspirasi publik. Hakim yang mulia bertanggung jawab untuk mengedukasi para pengacara, jaksa, dan warga yang berperkara supaya tidak bermain api (suap) dalam proses penegakan hukum. Peran edukasi ini penting dalam melahirkan proses hukum dan putusan yang bernilai etika tinggi serta berdampak positif terhadap karakter publik. Meskipun hakim mengadili perkara yang tak bernilai ekonomi tinggi, vonisnya tetap bisa berimplikasi moral di masyarakat. Putusan hakim bisa dianggap bernilai tinggi jika putusan itu selangkah lebih maju dari norma yang ada (progresif). Bahkan, putusan itu bisa dipakai pemerintah sebagai acuan kebijakan atau pedoman perilaku masyarakat. Karena itu, saatnya putusan-putusan hakim yang progresif disosialisasikan lewat media yang mudah diakses publik supaya berdampak moral yang positif di masyarakat. Putusan yang biasanya panjang lebar perlu diringkas supaya publik tertarik untuk mempelajarinya. Misalnya, putusan hakim terkait dengan perkara perusakan lingkungan bisa jadi pedoman dalam kebijakan lingkungan. Demikian pula vonis terkait kasus korupsi, ketenagakerjaan, dan persaingan usaha, sangat strategis dipakai sebagai landasan dalam membangun peradaban bisnis. Sosialisasi ini juga bisa membantu para pengusaha dalam mengambil keputusan yang sehat, mengoreksi perilaku bisnis yang salah, dan waspada terhadap perilaku menyimpang. Intinya, putusan hakim yang bernilai moral tinggi harus bermanfaat luas bagi semua pemangku kepentingan. Paling tidak, sosialisasi vonis progresif bisa secara paralel menciptakan wacana publik tentang keadilan, termasuk dalam kajian-kajian di kampus. Vonis progresif bukan sekadar dokumen perkara, melainkan jadi modal pembangunan hukum dan etika bisnis yang berstandar nilai tinggi. Jadi, moral sosial dan ekonomi kita akan bertumbuh kuat jika ditopang dengan peradilan yang proaktif dalam membangun peradaban masyarakat. Untuk itu, hakim harus memperkuat etika profesi, tidak kompromi terhadap suap, serta memotivasi pihak-pihak berperkara untuk berubah ke arah yang benar dan adil. Dengan demikian, kenaikan gaji memang layak diterima oleh para pengadil itu. Augustinus Simanjuntak, Dosen Aspek Hukum Program Business Management, UK Petra, Surabaya |
| Kembali ke sebelumnya |