| Judul | Mensesneg: Draf Perpres TNI soal Penanggulangan Terorisme Belum Final |
| Tanggal | 09 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 2 |
| Kata Kunci | Tentara Nasional Indonesia |
| AKD |
- Komisi I |
| Isi Artikel | Pemerintah menegaskan, draf perpres tentang peran TNI dalam penanggulangan terorisme belum ditandatangani Presiden dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh Iqbal Basyari, Nina Susilo JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan mengenai peran Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan terorisme belum ditetapkan. Dokumen yang beredar di publik saat ini masih berbentuk draf sehingga belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme belum ditandatangani Presiden. Dengan demikian, draf perpres yang beredar tersebut masih belum berlaku. Prasetyo menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait substansi pengaturan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun kekhawatiran atas kebijakan yang masih dalam pembahasan. ”Belum. Kenapa cara berpikir kita selalu ’nanti akan begini, nanti akan begitu’? Substansinya itu yang harus dilihat,” katanya. Ia menjelaskan, setiap kebijakan pada akhirnya akan diterapkan secara terbatas dan kontekstual sesuai kebutuhan serta situasi tertentu. Pemerintah pun berkomitmen untuk tidak memberlakukan aturan tanpa batasan yang jelas dan mekanisme pengendalian yang memadai. Sebagai perbandingan, Prasetyo menyinggung pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sebelumnya juga memicu kekhawatiran publik. Menurut dia, sejumlah pasal yang dipersoalkan justru dirancang dengan prinsip pembatasan. ”Misalnya, penghinaan terhadap kepala negara. Dalam KUHP yang baru, itu menjadi delik aduan. Artinya, kalau tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan, tidak bisa diproses,” ujarnya. Sebelumnya, beredar draf rancangan perpres yang mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dengan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Dalam draf tersebut, fungsi penangkalan, antara lain, dilakukan melalui kegiatan atau operasi intelijen, teritorial, informasi, serta operasi lain. Draf perpres juga belum memuat nomor serta tanda tangan Presiden. Merespons draf tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Selain dinilai cacat secara formil, pengaturan dalam draf itu dianggap berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis. Koalisi yang terdiri atas sedikitnya 20 organisasi, antara lain Imparsial, Kontras, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Amnesty International Indonesia, Setara Institute, serta Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, itu menyoroti secara khusus Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 3 draf perpres tersebut. Melalui keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026), koalisi menilai mandat fungsi penangkalan yang diberikan kepada TNI melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lain membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, frasa ”operasi lainnya” tidak memiliki batasan yang jelas dan berpotensi disalahgunakan. ”Tanpa definisi yang ketat, pasal tersebut berisiko digunakan untuk memberangus kelompok kritis atas nama pemberantasan terorisme,” ujar Isnur. Kekhawatiran itu, menurut koalisi, tidak terlepas dari dinamika politik pada akhir Agustus 2025, ketika Presiden mengidentifikasi kelompok mahasiswa pengunjuk rasa dengan stigma teroris. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak tegas dinilai membuka peluang pelabelan serupa terhadap kelompok masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. Selain berisiko terhadap kebebasan sipil, menurut koalisi, pelibatan TNI dalam fungsi penangkalan dan penindakan di dalam negeri juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi sipil. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah menempatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagai koordinator utama pencegahan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Koalisi juga menyoroti penggunaan istilah ”penangkalan” dalam draf Perpres TNI yang dinilai tidak dikenal dalam rezim UU Pemberantasan Terorisme, yang menggunakan terminologi ”pencegahan”. Dari sisi formil, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, pengaturan pelibatan TNI melalui perpres bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan. Pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk penanggulangan terorisme, semestinya diatur setingkat undang-undang. ”Pengaturan melalui perpres adalah langkah keliru dan inkonstitusional karena memangkas mekanisme checks and balances dalam pembentukan undang-undang,” katanya. Isu lain yang disoroti adalah ketiadaan mekanisme akuntabilitas yang memadai, terutama karena reformasi peradilan militer belum tuntas. Hingga kini, anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum masih diadili di peradilan militer. Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, pemberian kewenangan penindakan kepada TNI tanpa revisi Undang-Undang Peradilan Militer berpotensi menciptakan impunitas. ”Ini sama dengan memberikan cek kosong,” ujarnya. |
| Kembali ke sebelumnya |