| Judul | Fokus pada Revisi UU Pemilu |
| Tanggal | 13 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Pemilu |
| AKD |
- Komisi II |
| Isi Artikel | Polemik tentang mekanisme pilkada kali ini muncul di tengah hal lain yang sebenarnya lebih mendesak dibahas, yaitu revisi UU Pemilu. Oleh redaksi Usulan pilkada oleh DPRD kembali muncul dan menjadi polemik. Namun, sebenarnya, ada yang lebih mendesak dibahas, yaitu revisi UU Pemilu. Polemik tentang mekanisme pilkada belakangan ini diawali oleh pidato Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, saat HUT ke-61 partai itu, awal Desember 2025. Bahlil mengatakan, pilkada yang saat ini langsung oleh rakyat perlu diubah menjadi dipilih oleh DPRD. Ismawadi/Mana sistem pemilihan kepala daerah yang paling cocok untuk Anda?
Usulan yang juga pernah disampaikan Bahlil saat peringatan HUT Ke-60 Golkar itu kini disambut positif mayoritas partai politik (parpol) pemilik kursi di parlemen. Alasannya, sama dengan yang diberikan parpol saat mengubah pilkada menjadi melalui DPRD pada 2014, yaitu pilkada langsung terlalu mahal hingga memancing korupsi, melelahkan, dan rawan konflik. Komposisi parpol yang saat ini mendukung pilkada melalui DPRD juga punya kemiripan dengan yang terjadi pada 2014. Namun, seperti halnya pada 2014, harapan mayoritas parpol itu kini juga ditentang mayoritas rakyat. Hasil jajak pendapat Litbang Kompas pada 8-11 Desember 2025, sebanyak 77,3 persen responden menyatakan tetap memilih pilkada secara langsung. Alasannya, tidak dapat dilepaskan dari semangat demokrasi dan partisipasi. Dukungan pada pilkada langsung ini juga tecermin dalam hasil survei tatap muka Litbang Kompas periode Januari 2025. ARIE/KOMPAS/Jajak Pilkada Langsung
Di tengah upaya mengembalikan pilkada melalui DPRD, selama ini cenderung tak terlihat upaya yang benar-benar serius untuk mengatasi dampak negatif dari pilkada langsung. Misalnya, dengan membuat aturan yang lebih keras tentang politik uang atau membuat biaya politik lebih murah. Padahal, jika upaya itu sungguh-sungguh dilakukan, akan membuat demokrasi kita semakin berkualitas. Polemik tentang mekanisme pilkada kali ini juga muncul di tengah hal lain yang sebenarnya lebih mendesak dibahas, yaitu terkait revisi UU Pemilu. Revisi UU Pemilu semestinya sudah diselesaikan sebelum dimulainya seleksi penyelenggara Pemilu 2029 pada Agustus 2026. Jadi, kurang dari delapan bulan lagi. Sementara itu, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Juni 2025, pilkada kemungkinan baru digelar tahun 2031. Ini karena dalam putusan itu, MK menyatakan, pemilu lokal untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan anggota DPRD dilaksanakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden-wakil presiden. Selain terkait pemilu lokal dan pemilu nasional, revisi UU Pemilu juga dibutuhkan untuk mengakomodasi putusan MK lainnya. Misalnya, tentang ambang batas parlemen dan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden. Di saat yang sama, ada sejumlah agenda lain yang perlu dikawal melalui revisi UU Pemilu, seperti meningkatkan inklusi politik dan demokratisasi di parpol. Jadi, mari fokus lebih dahulu ke revisi UU Pemilu. |
| Kembali ke sebelumnya |