Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Akar Masalah Antrean Haji di Indonesia
Tanggal 20 Januari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Haji
AKD - Komisi VIII
Isi Artikel

Meskipun menjadi masalah utama, lamanya antrean bukanlah akar masalah.

Oleh Abd Rohim Ghazali

Opini M Saifudin: ”Kampung Haji dan Paradigma Antrean Haji” (Kompas, 7/1/2026), menarik untuk dicermati. Usulannya tentang pengelolaan antrean haji berbasis usia untuk memberikan keadilan dan kenyamanan terutama bagi jemaah haji lansia dirasa cukup masuk akal. Namun, apakah ini menjadi jalan keluar yang tepat?

Menurut saya tidak, karena dalam ibadah haji, ada faktor kebersamaan yang bisa menunjang kenyamanan. Antrean berbasis usia berpotensi memisahkan suami dengan istrinya (karena perbedaan usia) atau bahkan orangtua dengan anaknya.

Pengalaman menunjukkan, akibat terlalu banyak syarikah yang terlibat pada pelaksanaan Haji 2025, banyak pasangan suami-istri atau orangtua dan anaknya yang terpisah hotel. Ini saja sudah menjadi masalah yang menimbulkan banyak protes dari jemaah, apalagi jika terpisah karena perbedaan tahun keberangkatan.

Menyiasati ”istitha’ah”

Faktor lamanya antrean termasuk masalah utama dalam proses penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Bayangkan, untuk saat ini, lamanya antrean haji reguler di daerah tertentu bisa mencapai 40-an tahun. Setelah ada ketentuan baru, lamanya antrean rerata 26 tahun. Jadi, kalau tahun ini Anda daftar haji, baru akan berangkat 26 tahun yang akan datang. Padahal, usia pendaftar haji pada umumnya sudah tidak muda lagi. Anjuran untuk mendaftar haji selagi muda tidak banyak diikuti karena selain belum tumbuh kesadaran atau belum ada ”panggilan”, juga belum ada kemampuan finansial.

Namun, meskipun menjadi masalah utama, lamanya antrean bukanlah akar masalah. Yang menjadi akar masalah adalah adanya upaya menyiasati syarat wajib istitha’ah (kemampuan baik secara fisik maupun finansial).

Perintah wajib melaksanakan ibadah haji, sebagaimana disebutkan dalam Al Quran (Ali Imran: 97) adalah bagi yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Bagi yang tidak mampu, baik secara fisik maupun finansial, tidak diwajibkan menunaikan ibadah haji.

Yang menjadi masalah, semua umat Islam pasti punya keinginan untuk melaksanakan ibadah haji karena ada sabda Nabi SAW yang riwayatnya sangat kuat (dari Bukhari-Muslim) bahwa tidak ada pahala (imbalan) bagi seorang haji mabrur kecuali surga. Jaminan surga inilah yang diinginkan setiap umat Islam. Maka, jadilah ibadah haji bukan sekadar kewajiban, melainkan juga keinginan.

Ketika kewajiban menjadi keinginan, banyak umat Islam yang cenderung ”memaksakan diri” dengan cara menyiasti syarat wajib istitha’ah sehingga mereka yang sejatinya tidak memiliki kemampuan bisa dibuat mampu baik secara fisik maupun finansial.

Ibadah haji berbeda dengan shalat meskipun sama-sama wajib. Wajib dalam haji hanya berlaku bagi yang mampu, sedangkan wajib dalam shalat tak bisa ditawar. Orang yang tidak mampu shalat dengan cara berdiri bisa dilakukan dengan duduk. Yang tidak mampu dengan duduk bisa dilakukan dengan cara berbaring—bahkan shalat bisa dilakukan hanya dengan isyarat kedipan mata. Namun, dengan menyiasati syarat istitha’ah, kewajiban haji pun cenderung dibuat seolah-olah sama seperti shalat sehingga siapa pun bisa (dibuat) mampu melaksanakan ibadah haji.

Yang tidak mampu secara fisik, misalnya bagi yang tidak mampu berjalan pada saat tawaf (mengelilingi Kabah tujuh putaran) dan sai (berjalan cepat tujuh kali) dari Bukit Shafa dan Marwa bisa didorong memakai kursi roda; bagi yang tidak mampu wukuf di Arafah bisa disiasati dengan safari wukuf (cukup dalam bus); bagi yang tidak mampu bermalam di Muzdalifah bisa disiasati dengan murur (cukup hanya lewat); dan bagi yang tidak mampu mabit (bermalam) di Mina setelah melempar jumrah bisa disiasati dengan tanazul (pulang dan bermalam di hotel).

Adapun bagi yang tidak mampu secara finansial bisa disiasati melalui skema tabungan dan cicilan. Dengan membuka tabungan haji atau cicilan yang difasilitasi oleh lembaga keuangan, orang miskin pun bisa naik haji.

Membatasi pendaftar haji

Beragama dan beribadah sesuai keyakinan agama adalah hak asasi yang diajmin konstitusi. Oleh karena itu, kita tidak bisa melarang siapa pun untuk menunaikan ibadah haji. Orang-orang yang sejatinya tidak mampu tetapi dengan upaya-upaya tertentu (secara halal) hingga akhirnya bisa naik haji patut kita apresiasi.

Namun, karena haji terikat dengan ketersediaan ruang dan waktu, maka tidak ada salahnya untuk membatasi kewajiban ibadah haji. Secara global, pembatasan itu sudah ada, yakni dengan menetapkan kuota permil (1:1.000) bagi seluruh penduduk Muslim di semua negara di dunia. Bagi negara-negara yang penduduk Muslimnya sedikit, tidak muncul masalah antrean karena biasanya kuota permil pun tidak/belum bisa terpenuhi.

Adapun bagi negara dengan penduduk mayoritas Muslim, apalagi seperti Indonesia yang penduduk Muslimnya terbesar di dunia, antrean haji bisa menjadi masalah utama karena penduduk Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji jumlahnya jauh melampaui (lebih besar secara berlipat-lipat dari) kuota permil.

Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan terobosan yang bisa melampaui sekadar pemenuhan hak-hak asasi, misalnya dengan membatasi jumlah pendaftar ibadah haji. Caranya? Pertama, jumlah pendaftar per tahun harus dibatasi lebih kecil dari jumlah kuota. Ketika pendaftar per tahun jumlahnya sama atau bahkan lebih besar dari jumlah kuota, maka lamanya antrean tidak akan berkurang atau bahkan bisa lebih lama.

Kedua, dengan memperketat syarat wajib istitha’ah baik secara fisik maupun finansial. Yang tidak mampu, tidak perlu memaksakan diri dengan cara menyiasati syarat wajib istitha’ah.

Ketiga, melarang (walau tidak sampai mengharamkan) mereka yang sudah melakukan ibadah haji. Menurut Prof KH Ali Mustafa Ya’kub, ibadah haji yang dilakukan lebih dari satu kali hukumnya zalim karena telah menutup kesempatan salah seorang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji.

Bisa diganti

Haji adalah ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Imbalan surga yang dijanjikan mensyaratkan haji mabrur, artinya haji konstruktif yang memiliki dampak positif bagi kemanusiaan. Haji yang tidak berdampak positif bagi kemanusiaan disebut mardud (ditolak) sebagai lawan dari mabrur.

Karena dimensi sosialnya yang kuat, Ibnu Khaldun menyebut haji berfungsi sebagai bentuk (ibadah) solidaritas global umat manusia, Fazlur Rahman menyebutnya sebagai sarana pendidikan etika publik, serta Muhammad Iqbal menyamakannya dengan proses transformasi diri dan masyarakat. Haji, menurut Iqbal, jika dipahami secara reflektif, bisa membangkitkan kesadaran tentang ketidakadilan global, kemiskinan struktural, dan peningkatkan tanggung jawab sosial.

Dengan melihat dimensi sosialnya, bagi yang tidak/belum mampu, ibadah haji bisa diganti dengan ibadah lain yang kualitas imbalan/pahalanya sama dengan ibadah haji. Di antara ibadah yang pahalanya sama dengan ibadah haji adalah shalat Shubuh berjemaah disambung dengan zikir hingga terbit matahari (hadis riwayat Tirmidzi), berbakti kepada kedua orangtua (hadis riwayat Bukhari-Muslim), menuntut ilmu dan mengajarkannya (HR Tirmidzi), menjaga dan memakmurkan masjid (HR Muslim), menjalankan ibadah umrah yang berulang kali (HR Bukhari-Muslim), dan lain-lain.

Abd Rohim Ghazali, Senior Fellow Maarif Institute, Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji

 

 

  Kembali ke sebelumnya