| Judul | Mengapa DPR ”Menggusur” Inosentius Samsul dengan Adies Kadir untuk Posisi Hakim MK? |
| Tanggal | 29 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Mahkamah Konstitusi |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Meski diprotes kalangan akademisi dan masyarakat sipil, mantan politisi Golkar, Adies Kadir, tetap akan melenggang ke MK sebagai hakim konstitusi. Oleh Tim Redaksi Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini? Kapan dan bagaimana proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi? Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai hakim MK di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Selama lebih kurang 10 menit, Adies memaparkan makalahnya terkait penguatan lembaga MK dan problem konstitusi saat ini. Alih-alih mendalami pemaparan makalah itu, seluruh fraksi justru langsung memberikan persetujuan secara bulat kepada Adies Kadir menjadi hakim MK dari usulan DPR. Rapat lalu ditutup sekitar pukul 14.55. Padahal, dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025), DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026. Sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan oleh Partai Golkar per 1 September 2025 menyusul aksi massa yang memprotes pernyataannya yang dinilai kontroversial. Ia kemudian diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR menuai polemik dan reaksi luas di masyarakat. Namun, Adies dinyatakan tak bersalah sehingga lolos dari sanksi etik MKD.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa, mengatakan, ada penugasan lain untuk mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul. Namun, Saan enggan mengungkapkan penugasan lain dimaksud. ”Nah, terkait dengan Pak Sensi (Inosentius), Pak Sensi mendapatkan penugasan lain. Ya, jadi tugas, penugasan lain, dan ini juga sedang dalam proses,” ujarnya. Senada dengan Saan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga memperoleh informasi bahwa Inosentius akan mendapatkan penugasan lain. ”Dengan demikian, Komisi III DPR perlu melakukan fit and proper test lagi untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan pensiun tanggal 5 Februari yang akan datang,” tuturnya. Habiburokhman enggan pula mengungkapkan penugasan lain bagi Inosentius tersebut. Ia hanya menyebut, penugasan baru untuk Inosentius sudah ada sejak pekan lalu. ”Minggu lalu. Minggu lalu,” katanya. Saat ditanya penilaian publik yang mempermasalahkan Adies pernah bermasalah akibat salah ucap pada akhir Agustus 2025, Habiburokhman menjawab enteng. Menurut dia, salah bicara bukanlah sebuah pelanggaran. Lagi pula, menurut dia, Adies telah diputuskan tidak bersalah oleh MKD DPR. Mengapa pemilihan hingga penetapan Adies Kadir dianggap bertentangan dengan UU MK? Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menilai, persoalan utama pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi terletak pada proses seleksi yang tidak dijalankan sesuai ketentuan undang-undang. Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi telah mengatur secara tegas asas-asas yang wajib dipenuhi dalam pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi. Namun, asas tersebut tidak terlihat dalam proses penggantian Inosentius Samsul oleh Adies Kadir hingga pemilihan Adies. ”Di Undang-Undang MK itu ada asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Proses kemarin justru menunjukkan ketiadaan asas-asas itu,” ujar Zainal yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ketentuan bahwa proses pencalonan harus transparan dan partisipatif tertuang di Pasal 19 UU MK. Adapun syarat akuntabilitas dan obyektivitas tertuang di Pasal 20 UU MK meski tata cara seleksi dan pemilihan hakim konstitusi menjadi kewenangan lembaga pengusul. Mengapa muncul indikasi Adies Kadir sebagai ”kuda troya”? Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, melihat sejumlah kejanggalan dalam proses penunjukan Adies Kadir. Dia bahkan menyinggung strategi ”kuda troya”. ”Saya menilai ada strategi kuda troya yang sedang dimainkan oleh DPR dengan menyusupkan Adies Kadir untuk menjadi hakim konstitusi. Infiltrasi seperti ini adalah permulaan dari upaya untuk mengganggu independensi MK dalam menjalankan fungsinya ke depan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (28/1/2026). Menurut Yance, pengangkatan Adies Kadir bisa memengaruhi hubungan kelembagaan antara DPR dan MK selanjutnya. Hal ini karena jabatan yang diemban Adies sebelum diputuskan menjadi hakim MK adalah sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar. Dalam komposisi DPR periode 2024-2029, Partai Golkar menjadi partai politik dengan jumlah kursi terbanyak kedua, yakni 102 kursi. Jumlah ini hanya terpaut delapan kursi dari PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu 2024. ”Bagaimana seorang Wakil Ketua DPR kemudian diutus untuk menjadi hakim konstitusi yang fungsinya adalah pengawasan terhadap proses dan substansi legislasi yang dibuat oleh DPR. Apalagi, Adies Kadir adalah politisi dari parpol yang punya kursi signifikan di DPR,” ujarnya. Bagaimana respons pemerintah? Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, hingga kini Presiden Prabowo Subianto secara administratif belum menerima surat pengajuan calon hakim MK dari DPR. Namun, apabila surat tersebut telah masuk, Presiden akan menjalankan proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku. ”Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif, kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026). Prasetyo menegaskan, Presiden tidak berada di posisi untuk menolak calon hakim MK yang telah dipilih oleh lembaga pengusul. Mekanisme pengisian jabatan hakim MK telah diatur dalam undang-undang, termasuk pembagian kewenangan antara DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung dalam mengusulkan calon hakim konstitusi. ”Bagaimanapun secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR karena beliau, kan, ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK,” ujar Prasetyo. |
| Kembali ke sebelumnya |