Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Pemilu dan Kompetisi yang Setara
Tanggal 29 Januari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 1
Kata Kunci Pemilihan umum
AKD - Komisi II
Isi Artikel

Perubahan regulasi pemilihan umum tanpa memperbaiki akar masalah dari lemahnya kompetisi politik akan membuat pemilu menjadi tidak setara.

Oleh Arya Fernandes

Pemilu memang telah berjalan secara reguler setiap lima tahun sekali untuk memilih presiden-wakil presiden dan anggota legislatif. Pertanyaannya, apakah pelaksanaan pemilu sudah benar-benar kompetitif sehingga setiap peserta pemilu, baik partai maupun calon presiden, mempunyai kesempatan yang setara untuk bisa menang atau mendapatkan suara?

Saat ini, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi strategis diperhatikan untuk mendorong perubahan desain pemilu menjadi lebih kompetitif. Pemilu yang kompetitif menjadi salah satu indikator untuk melihat seberapa berkualitas pelaksanaan pemilu di negara-negara demokrasi. Di negara yang sudah mapan demokrasinya, pemilu yang kompetitif diukur dari seberapa tinggi atau rendah perbedaan suara antarkandidat atau partai atau seberapa tinggi atau rendah peluang petahana untuk kembali terpilih dalam pemilu (Cronert dan Nyman, 2020).

Namun, bagi negara dengan indeks demokrasi yang belum mapan seperti Indonesia, tingkat kompetisi diukur mulai dari proses pencalonan (pre-electoral competition) dan masa pemilu (electoral competition).

Infografik Indeks Demokrasi Indonesia menurut The Economist 
Intelligence Unit (EIU).
KOMPAS

Dalam konteks pencalonan, selama ini proses seleksi dan nominasi kandidat belum sepenuhnya kompetitif. Setiap kader partai belum mempunyai peluang yang sama untuk dapat dicalonkan serta belum tersedia mekanisme seleksi yang transparan dan demokratis. Kondisi tersebut berpotensi membuat partai menjadi kurang menarik bagi anak muda karena tidak menyediakan insentif untuk dicalonkan.

Dampak pencalonan yang tidak kompetitif ini membuat peluang pencalonan lebih menguntungkan bagi seseorang yang memiliki jaringan patronase dengan elite partai, memiliki afiliasi dengan dinasti politik, atau dukungan finansial yang kuat.

Politik yang kompetitif juga ditandai dengan seberapa beragam orientasi kebijakan dan ideologi di antara partai politik (Strom, 1989). Untuk menciptakan variasi kebijakan diperlukan desain multipartai yang moderat melalui pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas sebaiknya mempertimbangkan tingkat keterwakilan politik dan efektivitas pembuatan kebijakan.

Ambang Batas Parlemen dan Suara Terbuang di Pemilu

Representasi politik

Ambang batas yang terlalu tinggi, misalnya di atas 4 persen, akan menyebabkan rendahnya representasi politik. Sebaliknya, ambang batas yang terlalu rendah, misalnya 1 persen, akan menciptakan multipartai ekstrem di parlemen, yang berpotensi menciptakan instabilitas politik dan kebuntuan legislasi.

Titik tengah yang dapat dipertimbangkan adalah penurunan ambang batas parlemen secara bertahap dari 4 persen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan 3 persen untuk Pemilu 2034 dan seterusnya. Angka ini dianggap cukup strategis dalam mengurangi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Secara komparatif, penentuan ambang batas parlemen berbeda-beda di setiap negara bergantung pada stabilitas politik domestik, sistem pemilu dan kepartaian, serta tujuan menerapkan ambang batas.

Perbedaan kondisi politik domestik menyebabkan sebagian besar negara menentukan ambang batas berdasarkan kesepakatan politik hukum. Sebagai contoh, di negara-negara Eropa umumnya berlaku ambang batas parlemen 4-5 persen (EPRS, 2024).

Infografik-Parpol Peraih Kursi DPR Pascaemberlakuan Ambang Batas Parlemen
KOMPAS

Pilihan lain dengan menurunkan besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan dari 3-10 menjadi 3-8 kursi hingga 3-6 kursi. Memperkecil alokasi kursi dapat meningkatkan hubungan antara caleg dan konstituen serta memperkuat akuntabilitas politik. Namun, model seperti ini umumnya tidak menguntungkan bagi partai menengah-kecil yang umumnya mendapatkan kursi terakhir.

Desain sistem pemilu juga harus memastikan kompetisi yang setara untuk mendapatkan suara di antara para peserta pemilu. Secara empiris, sistem pemilu proporsional terbuka berwakil banyak lebih kompetitif karena kandidat sama-sama berpeluang mendapatkan kursi. Disproporsionalitas hasil pemilu juga jauh lebih rendah pada sistem pemilu proporsional dibandingkan dengan sistem campuran atau sistem distrik.

Faktor lain yang membuat pemilu berjalan tidak kompetitif adalah akses yang tak setara terhadap pendanaan dan sumber daya politik serta perilaku politik uang yang tinggi.

Partai yang berada di koalisi pemerintahan diuntungkan karena dapat memanfaatkan program-program pemerintahan melalui skema politik gentong babi (pork barrel politics) sebelum dan ketika masa kampanye. Dampaknya, koalisi kabinet cenderung dibentuk karena kebutuhan partai untuk bertahan dan mendapatkan keuntungan politik daripada kesamaan platform.

Dalam praktik koalisi di Indonesia, koalisi yang besar tidak hanya bertujuan untuk memastikan adanya stabilitas pemerintahan, tetapi juga menjadi mekanisme distribusi sumber daya politik kepada aktor politik dan nonpolitik (Mietzner, 2023).

Di sisi lain, rendahnya bantuan negara terhadap partai membuat partai bergantung pada donatur politik. Perusahaan dan donatur politik umumnya menyumbang kepada partai besar karena lebih berpeluang memenangi pemilu. Kondisi tersebut tentu tidak kompetitif bagi partai menengah dan kecil. Ke depan, peningkatan alokasi bantuan bagi partai dapat diperoleh semua partai peserta pemilu dan partai politik yang mendapatkan kursi di DPR.

Sebagai penutup, perubahan regulasi pemilu tanpa memperbaiki akar masalah dari lemahnya kompetisi politik akan membuat pemilu menjadi tidak setara. Pemilu juga tak memberikan insentif bagi partai politik untuk berperan sebagai kekuatan penyeimbang di luar pemerintahan.

Arya Fernandes, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial, CSIS

  Kembali ke sebelumnya