Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Kasus Sleman hingga Es Gabus, Wajah Ganda Penegakan Hukum
Tanggal 01 Februari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Bantuan hukum
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Keadilan itu soal melindungi yang lemah dari siapa pun yang memegang kuasa.

Oleh Praditya Mer Hananto

Penerapan pasal pemerasan dalam KUHP baru terhadap praktik tukang parkir liar menandai perubahan penting dalam cara negara memandang kejahatan sehari-hari. Praktik meminta uang dengan unsur paksaan—meski dibungkus dalih ”uang parkir”—kini tidak lagi dianggap remeh. Dalam perspektif kriminologi, ini menunjukkan pergeseran dari toleransi sosial terhadap kejahatan jalanan kecil (petty crimes) menuju pendekatan yang lebih serius terhadap kejahatan berbasis dominasi dan intimidasi.

Dalam KUHP baru, pemerasan tidak lagi diukur dari besar kecilnya nominal, tetapi dari relasi kuasa antara pelaku dan korban. Ketika seseorang dipaksa membayar karena takut kendaraan dirusak, diancam secara verbal, atau ditekan secara psikologis, maka unsur pemerasan telah terpenuhi. Ini sejalan dengan pandangan kriminologi modern yang melihat kejahatan bukan semata pada kerugian materi, melainkan pada penggunaan kekuasaan informal untuk menciptakan kepatuhan paksa.

Namun, ketegasan ini menjadi problematis ketika kita melihat wajah lain penegakan hukum, yakni bagaimana hukum bekerja secara tidak simetris pada kasus-kasus tertentu.

Korban menjadi tersangka

Kasus penjambretan di Sleman yang berujung pada kematian dua pelaku dan penetapan suami korban sebagai tersangka membuka ruang refleksi yang jauh lebih dalam. Secara kriminologis, kasus ini berada di wilayah abu-abu antara bela diri, vigilantisme, dan reaksi spontan terhadap kejahatan jalanan.

Dalam teori kriminologi klasik, penjambretan adalah kejahatan predatori yang memanfaatkan kelengahan korban dan menciptakan rasa tidak aman di ruang publik. Ketika negara dianggap gagal menghadirkan rasa aman, sebagian warga bereaksi secara spontan, bahkan berlebihan. Di titik inilah muncul risiko kriminalisasi korban.

Yang menjadi sorotan tidak hanya status tersangka, tetapi munculnya praktik mediasi restoratif yang melibatkan permintaan ”tali asih” dari keluarga pelaku penjambretan kepada pihak korban, dengan fasilitasi aparat penegak hukum. Dari sudut pandang kriminologi kritis, situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini benar-benar keadilan restoratif atau justru bentuk baru tekanan sosial terhadap korban?

Filosofi atau jalan pintas?

Restorative justice sejatinya adalah filosofi penghukuman yang lahir dari kritik terhadap sistem peradilan pidana yang terlalu menghukum (retributif) dan mengabaikan pemulihan. RJ menempatkan kejahatan sebagai konflik sosial, bukan semata pelanggaran terhadap negara. Tujuannya adalah memulihkan relasi, mengakui tanggung jawab, dan mengurangi dampak traumatis.

Namun, restorative justice tidak boleh disalahpahami sebagai mekanisme yang mengharuskan semua perkara diselesaikan melalui perdamaian. RJ juga tidak menuntut korban untuk memaafkan pelaku sebagai prasyarat keadilan, apalagi membalik posisi korban menjadi pihak yang justru dibebani kewajiban moral atau material. Dalam filosofi RJ, pemulihan hanya dapat terjadi jika ada kesukarelaan, kesetaraan posisi, dan pengakuan tanggung jawab yang jelas. Tanpa prasyarat tersebut, proses yang disebut restoratif justru berisiko melahirkan ketidakadilan baru dan memperkuat ketimpangan relasi kuasa yang sejak awal menjadi akar masalah.

Dalam kasus Sleman, ketika suami korban—yang istrinya dijambret—justru diminta memberikan uang kepada keluarga pelaku yang tewas, maka secara kriminologis situasi ini bisa dibaca sebagai reviktimisasi. Bahkan, apabila ada tekanan moral atau simbolik, praktik tersebut dapat mendekati unsur pemerasan nonformal meskipun tidak selalu mudah dibuktikan secara yuridis.

Ironisnya, negara yang kini tegas menyebut pungli parkir sebagai pemerasan, justru tampak ambigu ketika tekanan sosial dan moral terjadi dalam bingkai RJ.

Relasi kuasa dan kriminalitas

Kasus penjual es gabus yang dituding menggunakan bahan berbahaya, diperlakukan secara merendahkan oleh aparat, dan kemudian ”berakhir damai” setelah viral, memperlihatkan problem yang sama dalam wajah berbeda. Secara hukum, ini memang bukan pemerasan dalam arti sempit. Namun dari perspektif kriminologi, kasus ini sarat dengan abuse of power.

Ketika aparat berseragam memaksa pembuktian secara tidak prosedural, mempermalukan warga kecil di ruang publik, dan memanfaatkan posisi otoritasnya untuk menekan individu yang berada dalam posisi lemah, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika atau kesalahan prosedur. Dalam perspektif kriminologi, situasi semacam ini mencerminkan structural coercion, yaitu bentuk paksaan yang lahir dari ketimpangan kekuasaan, bukan dari ancaman eksplisit, tetapi dari dominasi simbolik dan otoritas institusional yang membuat korban tidak memiliki ruang untuk menolak atau membela diri.

Penyelesaian ”damai” dalam kasus ini kembali memunculkan pertanyaan: apakah perdamaian tersebut lahir dari kesetaraan posisi, atau dari ketidakberdayaan? Dalam konteks ini, RJ kembali direduksi menjadi manajemen konflik cepat, bukan proses keadilan yang memulihkan martabat.

Standar ganda

Dari tukang parkir liar, kasus Sleman, hingga penjual es gabus, terlihat pola yang mengkhawatirkan: hukum menjadi sangat tegas pada kejahatan tertentu, tetapi sangat lentur ketika menyentuh relasi kuasa yang lebih kompleks.

Kriminologi sejak lama mengingatkan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan oleh mereka yang berada di jalanan, tetapi juga oleh sistem, struktur, dan otoritas. Ketika pemerasan dipahami hanya sebagai tindakan warga terhadap warga lain, sementara tekanan oleh aparat atau mekanisme ”damai” yang timpang dibiarkan, maka hukum kehilangan konsistensinya.

Penegakan pasal pemerasan dalam KUHP baru patut diapresiasi sebagai upaya melindungi warga dari praktik intimidasi sehari-hari. Namun, ketegasan hukum harus diimbangi dengan kejelasan moral dan konsistensi penerapan.

Restorative justice bukanlah obat mujarab untuk semua perkara, apalagi jika justru melahirkan ketidakadilan baru. Jika negara serius membasmi pemerasan dan premanisme, maka standar yang sama harus diterapkan—baik terhadap tukang parkir liar, tekanan sosial berkedok RJ, maupun tindakan aparat yang menyalahgunakan otoritas.

Dalam perspektif kriminologi, keadilan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi soal melindungi yang lemah dari siapa pun yang memegang kuasa. Tanpa itu, hukum akan terus tampak tegas ke bawah, tetapi lunak ke atas.

Praditya Mer Hananto, Peneliti BRIN

  Kembali ke sebelumnya