| Judul | Bagaimana Kelanjutan Kasus Jambret di Sleman? |
| Tanggal | 31 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Bantuan hukum |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Kasus jambret di Kabupaten Sleman yang menjerat Hogi Minaya ramai dibicarakan dan berbuntut panjang. Bagaimana akhir dari proses hukum kasus ini? Oleh Haris Firdaus, Mohamad Final Daeng Bagaimana kronologi kasus jambret di Sleman? Selama beberapa waktu belakangan, masyarakat dihebohkan dengan kasus penjambretan yang terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus yang terjadi pada 26 April 2025 itu berawal saat seorang perempuan bernama Arsita (39) menaiki sepeda motor melintasi Jembatan Janti, Sleman. Pada saat bersamaan, suami Arsita, Hogi Minaya (43), mengendarai mobil di belakang sang istri. Tak lama kemudian, Arsita dijambret kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Mengetahui istrinya dijambret, Hogi pun mengejar pelaku dengan mobilnya hingga ke Jalan Laksda Adisutjipto. Pengejaran itu lalu berakhir dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan kedua penjambret. Akibat kejadian itu, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi pidana terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan dua penjambret itu tewas. Setelah penyidikan oleh kepolisian, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman dan pada 2 Januari 2026 dinyatakan lengkap berkasnya (P21) atau siap menuju persidangan. Namun, sebelum sampai di persidangan, kasus ini viral di media sosial dan diberitakan di berbagai media massa. Mengapa proses keadilan restoratif terkait kasus ini batal? Sesudah kasus ini mendapat perhatian luas, Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi dan pihak keluarga penjambret yang tewas pada Senin (26/1/2026). Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, sebelum proses itu berlanjut, Komisi III DPR memanggil Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, serta sejumlah pihak terkait dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Dalam rapat itu, Komisi III DPR meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan penanganan perkara terhadap Hogi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. ”Komisi III DPR meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum,” katanya. Penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mengatakan, setelah pemanggilan oleh Komisi III DPR itu, rencana pertemuan untuk membahas kelanjutan proses keadilan restoratif dibatalkan. ”Sudah tidak ada pertemuan jilid kedua. Kemarin (pertemuan) jilid pertama belum selesai, rencana dilanjut pertemuan jilid kedua. Namun, terus tidak jadi karena format penanganan perkaranya, kan, jadi lain,” ujarnya. Apa alasan penonaktifan Kapolresta Sleman? Akibat kasus yang menjerat Hogi, Kapolda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono menonaktifkan Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo. Selain Edy, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman Ajun Komisaris Mulyanto juga dinonaktifkan. Keduanya akan diperiksa lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda DIY. Selanjutnya, Kapolda menunjuk pelaksana harian Kapolresta Sleman, yaitu Komisaris Besar Roedy Yoelianto. Roedy saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY. Anggoro memaparkan, penonaktifan Edy terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. ”Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh kapolresta,” ujarnya. Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, Anggoro menyebut, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan. Hal tersebut menurunkan citra Polri. Hal serupa menjadi landasan penonaktifan Kasat Lantas Polresta Sleman. ”Diduga ada pengawasan yang tidak dilakukan kasat lantas sehingga dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Anggoro. Bagaimana akhir proses hukum terhadap Hogi? Sementara itu, Kejari Sleman akhirnya memutuskan menghentikan perkara terhadap Hogi. Keputusan itu diumumkan Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto, Jumat (30/1/2026) sore. Keputusan ini sejalan dengan rekomendasi Komisi III DPR dua hari lalu. ”Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman selaku penuntut umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor Tap-670/M.4.11/EOH:/01/2026 atas nama tersangka Hogi Minaya tanggal 29 Januari 2026,” ujar Bambang. Selanjutnya, Bambang menambahkan, Kejari Sleman menutup perkara tersebut demi kepentingan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 Huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan Pasal 34 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bambang menambahkan, SKP2 ini juga telah diserahkan kepada kuasa hukum Hogi, yakni Teguh Sri Raharjo, pada Jumat. Dengan keputusan ini, kasus yang menjerat Hogi itu pun resmi ditutup. |
| Kembali ke sebelumnya |