Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Dunia Keras Industri Penagihan Utang
Tanggal 03 Februari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Utang dan piutang negara
AKD - Komisi XI
Isi Artikel

Industri penagihan utang bergerak di dunia yang penuh risiko. Bisnis ini diapit tekanan ekonomi, kekerasan, hingga ancaman kehilangan nyawa aktor-aktor jalanan.

Oleh Stefanus Ato, Pandu Wiyoga, Aditya Diveranta, Prayogi Dwi Sulistyo, J Galuh Bimantara

JAKARTA, KOMPAS — Penagih utang jalanan berisiko dipenjara, terluka, hingga kehilangan nyawa. Risiko serupa dialami nasabah yang dianggap ingkar pada perjanjian utang piutang. Skema bisnis ini terus berjalan demi mengamankan aset kreditor.

Nius (33) duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Muara Baru, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026) sore. Sambil memainkan telepon seluler, matanya mencermati pelat nomor kendaraan dan memasukkan nomor itu ke aplikasi daring di ponselnya.

Mengejar dan mencegat kendaraan di jalanan berisiko tinggi pada keselamatan penagih utang. Jika pemilik kendaraan menolak, penagih menghadapi kemungkinan perlawanan fisik atau laporan pidana.

Nius pernah merasakan dua hal itu. Pemilik kendaraan melaporkan penagihan Nius ke polisi dengan dugaan perampasan kendaraan. Nius dan rekan-rekannya divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani hukuman 9 bulan penjara.

Risiko paling fatal adalah kematian, seperti yang dialami dua mata elang, sebutan penagih utang di jalanan, MET (41) dan NAT (32), di Kalibata, Jakarta Selatan, 11 Desember 2025. Cekcok berubah menjadi pengeroyokan. MET tewas di lokasi, NAT meninggal setelah dirawat di rumah sakit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, penyidik menetapkan enam polisi dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri sebagai tersangka pengeroyokan MET dan NAT dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

”Kendaraan itu digunakan oleh anggota (polisi) sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” kata Trunoyudo (Kompas.id, 13/12/2025).

Kerabat mata elang yang tewas di Kalibata, Oscar Rasi (47), Kamis (8/1/2026), mengatakan, selain macet pembayaran lebih dari lima bulan, sepeda motor yang akan ditarik dua korban telah berpindah tangan empat kali. Ketika diberhentikan di Kalibata oleh dua korban, sepeda motor itu digunakan oknum polisi.

”Tiba-tiba ada lima orang yang nongol entah dari mana dan arahkan dua adik saya ke dalam warung, lalu dipukuli sampai mereka meninggal,” ucap Oscar.

Salah satu dari 43 pengacara yang mendampingi korban tewas, Tobbyas Ndiwa, mengatakan, polisi harus mengusut kasus itu sampai tuntas. Lokasi kejadian di dekat Taman Makam Pahlawan Kalibata seharusnya memudahkan polisi untuk mengecek rekaman CCTV. 

Infografik Risiko dan Ancaman Penagihan Utang
Ismawadi/Infografik Risiko dan Ancaman Penagihan Utang

Di level yang sama, nasabah menjadi kelompok yang rentan mengalami kekerasan. Saat penagihan tanpa kontrol, maka intimidasi, pencegatan, bahkan kekerasan fisik rawan terjadi. Cara penagihan pinjaman daring, leasing, dan bank ini tercatat sebagai keluhan paling dominan dalam laporan pengaduan konsumen 2025 oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dalam laporan YLKI, salah satu perusahaan pembiayaan yang disebut ialah Adira Finance. Denny Riza, Direktur Penagihan dan Legal Adira Finance, menyebut pihaknya tidak membenarkan penagihan yang disertai kekerasan, intimidasi, ancaman, atau penguasaan kendaraan secara paksa di ruang publik. ”Penguasaan kendaraan merupakan opsi terakhir setelah upaya-upaya komunikasi dan pendekatan persuasif dilakukan,” katanya.

Infografik Pengaduan Permasalahan Kredit Kendaraan Tahun 2025

Namun, sikap perusahaan pembiayaan tidak selalu selaras di lapangan. Contohnya, Hadi (26), bukan nama sebenarnya, menghadapi penagihan paksa kendaraan lima tahun lalu. Hadi diberhentikan tujuh orang mata elang saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Penagih mengatakan, cicilan sepeda motornya tak bisa dibayar dan harus dibawa ke kantor leasing.

Padahal, ia bisa membayar, antara lain, lewat minimarket.

Di level perusahaan pembiayaan, ruang gerak penagih internal jauh lebih sempit. Seorang penagih internal perusahaan pembiayaan, Riko (bukan nama sebenarnya), mengatakan, penagihan internal dibatasi aturan. ”Kami hanya bisa datang sesuai alamat domisili debitor. Sering kali orangnya sudah pindah. Kendaraannya digadaikan atau dijual,” tuturnya.

Penagih eksternal

Dalam praktiknya, kegagalan penagihan formal ini membuka ruang bagi penagih eksternal untuk masuk. Dari pengalaman Riko, sekitar 70 persen data debitor yang diterima perusahaan pembiayaan menunjukkan kendaraan berpindah tangan ke pihak kedua atau ketiga. Dalam kondisi itu, penagih internal tak memiliki banyak pilihan selain menyerahkan data ke penagih eksternal. ”Makanya penagih eksternal yang membantu. Mereka paling disenangi leasing karena bisa mengamankan aset,” kata Riko.

Gerry (35), mata elang yang telah bekerja 13 tahun, menyebut konflik paling sering muncul ketika kendaraan sudah dikuasai pihak kedua atau ketiga. Kendaraan itu biasanya dibeli tunai dari debitor pertama, sementara cicilan di perusahaan pembiayaan masih menunggak.

”Kalau pihak pertama, masih bisa diajak ngobrol. Kalau tangan kedua atau ketiga, itu yang sering frontal,” ujarnya.

Infografik Aturan Penagihan Utang di Sektor Jasa Keuangan.
 

Gunawan/Infografik Aturan Penagihan Utang di Sektor Jasa Keuangan.

Gerry bekerja berdasarkan surat tugas perusahaan penagihan setelah mengikuti sertifikasi. Di surat tugas itu, statusnya sebagai mitra kolektor. Tugasnya, mengarahkan debitor ke perusahaan pembiayaan atau kantor mitra kolektor. Namun, praktik di lapangan kerap melampaui batas itu.

Nando (bukan nama sebenarnya), direktur perusahaan penagihan mobil, mengatakan, peran mata elang sejatinya hanya sebagai informan. Untuk mobil, penarikan dilakukan tim penagihan resmi. Namun, praktik pada sepeda motor berbeda. ”Nilai motor itu kecil. Kalau prosedurnya disamakan, biaya operasionalnya enggak masuk,” ucap Nando.

Antisipasi risiko

Di level penagih kelas kakap, risiko kekerasan dapat diantisipasi sejak awal. Dengan dukungan finansial dan jejaring, mereka melakukan pengondisian sebelum penagihan, seperti yang dilakukan Pablo (43), salah seorang penagih utang asal Maluku. Ia sering menangani kasus-kasus utang bisnis antarperusahaan atau antarsesama pengusaha kaya. Dia mengklaim pernah menagih beberapa keluarga politisi terkemuka di Tanah Air.

Pablo punya perencanaan matang sebelum menerima pekerjaan dari klien. Dia biasanya mengikat kesepakatan awal agar ada jaminan, baik finansial maupun pendampingan.

”Dalam peperangan, kami enggak mungkin pergi cuma bawa badan saja. Kami perang dalam situasi musuh di atas kami,” katanya, Sabtu (10/1/2026), di Bogor, Jawa Barat.

Pablo pernah dikepung aparat saat menagih utang dari salah satu pengusaha asal India, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 2022. Pengusaha India tersebut berutang Rp 4 miliar. Saat pertemuan, pengusaha India itu balik mengancam Pablo dan timnya dengan mendatangkan aparat. ”Pokoknya, sama-sama keras,” ucap Pablo.

Ia juga pernah mengalami teror digital saat menangani kasus utang piutang yang melibatkan salah satu politisi Tanah Air pada 2023.

Di setiap level penagihan, ada potensi risiko kekerasan dengan skala yang berbeda. Adapun kreditor, baik perorangan maupun lembaga keuangan, menghadapi risiko lebih kecil.

Salah satu kreditor, perusahaan pemasaran produk teknologi informasi di Jakarta, menjelaskan alasannya memilih jasa penagih utang karena memberikan solusi yang lebih cepat.

Sementara itu, penyelesaian lewat pengadilan memakan waktu lama. ”Proses peradilan itu lama. Mendingan kami pakai mereka (penagih utang),” kata anggota tim legal perusahaan tersebut.

 

  Kembali ke sebelumnya