Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Mata Elang, Pekerjaan yang Dicari dan Disangkal
Tanggal 03 Februari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 2
Kata Kunci Utang dan piutang negara
AKD - Komisi XI
Isi Artikel

Penagih utang level jalanan berjasa menekan kerugian perusahaan pembiayaan. Namun, keberadaannya sering disangkal.

Oleh Stefanus Ato, Pandu Wiyoga,, Aditya Diveranta, Prayogi Dwi Sulistyo, J Galuh Bimantara

Di sebuah kontrakan kecil di Muara Baru, Jakarta Utara, Nius (35) menunjukkan selembar surat dari sebuah perusahaan penagihan kendaraan bermotor. Di surat itu, dia berstatus mitra kolektor meski ia juga sepakat disebut sebagai mata elang.

Mata elang merujuk pada orang yang berburu kendaraan dengan kredit macet. Mereka memanfaatkan aplikasi berisi data kendaraan sambil sigap mengecek nomor polisi kendaraan yang melintas di jalan. Nius bakal mengejar kendaraan yang terbukti menunggak cicilannya.

Surat perusahaan penagihan tadi memuat sejumlah ketentuan yang mengikat kerja mitra kolektor di lapangan. Salah satunya, mewajibkan mereka mengarahkan debitor atau pemakai unit langsung ke perusahaan pembiayaan atau pihak pemberi kuasa.

Namun, dokumen tersebut sebenarnya tidak cukup. Jika hendak mencegat kendaraan dengan kredit macet, mestinya Nius juga mengantongi surat kuasa.

Menurut Nius, jalanan menjadi arena kerja mata elang karena debitor yang menunggak dinilai sudah tidak kooperatif. Aset yang diburu umumnya menunggak lebih dari tiga bulan dan dalam sejumlah kasus telah berpindah tangan ke pihak kedua atau pihak ketiga.

”Jadi, pihak kedua beli kendaraan dengan surat sebelah atau hanya STNK (surat tanda nomor kendaraan). Mereka merasa tidak punya utang dengan leasing. Ini yang jadi masalah dan kenapa sering bentrok,” ujar Nius, Jumat (23/1/2026).

Dalam situasi seperti itu, penagihan tak lagi sekadar urusan administrasi kredit. Ia berubah menjadi perebutan klaim atas aset di ruang publik.

Perebutan klaim itu kerap berakhir dengan laporan polisi atau pengeroyokan yang berujung nyawa. Nius, misalnya, pada 2016 menjalani pidana penjara selama 9 bulan. Dia masuk penjara saat anaknya baru berusia 4 bulan. Ironisnya, nilai komisi yang didapatkan dari sepeda motor itu hanya Rp 1,2 juta.

Komisi itu pun bakal dibagi untuk anggota tim yang berjumlah empat orang. Artinya, nilai uang yang didapat Nius hanya Rp 300.000.

Nando (bukan nama sebenarnya), salah satu pemilik perusahaan penagihan di Tangerang, Banten, mengatakan, penagihan di jalanan yang dilakukan mata elang berada di ruang abu-abu. Sebab, tugas mereka seharusnya hanya sebatas informan. ”Namun, praktiknya berbeda. Mata elang sekalian eksekusi kendaraan,” ucapnya.

Selain penagihan di ruang publik, mata elang juga mengantongi data kendaraan yang masih menunggak secara nasional. Data ini tidak diperoleh dari perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai mitra kolektor.

Data itu diperoleh Nius dari jejaring lain. Ia harus mengeluarkan uang Rp 200.000 untuk bisa mengakses aplikasi tersebut selama satu bulan. Jika sudah lewat satu bulan, Nius memperpanjang pemakaian aplikasi itu dengan kembali membayar Rp 200.000 untuk satu bulan berikutnya.

Aplikasi daring yang berisi identitas kendaraan dengan kredit macet itu membantu mata elang dalam bekerja. Mereka cukup mencocokkan pelat nomor kendaraan yang ditemui.

Infografik Bisnis Penagihan Utang
NOVAN/Infografik Bisnis Penagihan Utang

Tak dikenal

Mata elang tak diakui keberadaannya oleh lembaga pembiayaan. Padahal, Nius dan mata elang lainnya turut membantu memperkecil kerugian perusahaan.

PT Federal International Finance atau FIF Group, misalnya, tak membenarkan penggunaan penagihan freelance atau pihak tanpa perjanjian resmi dalam penagihan.

Corporate Planning and Communication Division Head FIF Group Benny Setiawan mengatakan, kerja sama dengan penagih eksternal wajib melalui verifikasi ketat, yakni mitra harus berbadan hukum dan memiliki sertifikasi profesi penagihan.

”Perusahaan juga menerapkan sistem melindungi data pribadi dan pembiayaan nasabah. Jika terdapat data yang mengatasnamakan nasabah FIF Group, hal itu ada di luar sistem dan otoritas FIF Group,” kata Benny.

Infografik Sejumlah Aturan Mengenai Penagih Utang Eksternal di Sektor Jasa Keuangan.
Gunawan/Sejumlah Aturan Mengenai Penagih Utang Eksternal di Sektor Jasa Keuangan.

Direktur Penagihan dan Legal Adira Finance Denny Riza menyebutkan, pihaknya menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan melalui kontrak resmi sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Denny, Adira Finance dalam praktiknya mengedepankan penagihan oleh tim internal. Penggunaan pihak ketiga dilakukan selektif dan terbatas untuk mendukung efektivitas penagihan di wilayah dan kondisi tertentu. Penggunaan pihak ketiga diawasi ketat Adira Finance.

”Kami tak membenarkan praktik penagihan yang mengandung kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun penguasaan kendaraan secara paksa di ruang publik. Penguasaan kendaraan hanya oleh petugas resmi yang memiliki identitas, surat tugas sah, dan kelengkapan dokumen terkait,” tegasnya.

 

  Kembali ke sebelumnya