| Judul | ”Nexus” Iman-Iklim-Keuangan: Alarm Keberlanjutan Zaman Ini |
| Tanggal | 06 Februari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 6 |
| Kata Kunci | Keuangan,Ketahanan Pangan |
| AKD |
- Komisi XI |
| Isi Artikel | Keputusan finansial, ketika dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab moral, dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas hidup dan keberlangsungan bumi. Oleh Anggoro Eko Cahyo Peristiwa hidrometeorologis yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas manusia dan daya dukung lingkungan. Perubahan pada bentang alam, ketika tidak diikuti dengan tata kelola yang adaptif, dapat memunculkan risiko bagi kehidupan masyarakat dan keanekaragaman hayati. Momentum ini membuka ruang refleksi mengenai bagaimana prinsip keberlanjutan tertanam dalam gagasan pembangunan. Selama beberapa dekade, alam diposisikan sebagai bahan produksi. Tekanan terhadap lanskap ekologis menghadirkan tantangan baru bagi ekosistem. Kondisi ini mendorong perlunya keselarasan praktik ekonomi dengan nilai-nilai tujuan syariah (tujuan hukum Islam). Islam menjawab fenomena tersebut dengan fondasi moral yang kuat. Konsep manusia sebagai penjaga bumi, diperkuat dengan pilar amanah yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab. Dalam konteks industri keuangan syariah, ini lebih dari sekadar tataran normatif. Pedoman ini perlu dihadirkan dalam versi yang lebih responsif sehingga dapat diterjemahkan ke dalam tata kelola dan pengambilan keputusan. Hifz al-bi’ah (penjagaan lingkungan) merupakan salah satu elemen penting dalam tujuan syariah yang menopang perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan generasi. Penurunan kualitas lingkungan berakibat terganggunya stabilitas berbagai aspek tersebut. Dengan memperluas pemaknaan lingkungan hidup ke dalam tujuan, industri keuangan syariah sebagai penjaga nilai berpeluang menjadi model etika finansial yang lebih komprehensif. Sejalan dengan triple bottom line yang selalu didengungkan: people-planet-profit (3P), industri keuangan syariah mengemban misi yang mulia, dengan menambahkan purpose ke dalam jargon tersebut. Purpose berakar dari niat, yakni melampaui target-target finansial dan pada saat yang sama mampu menjangkau dimensi sosial dan spiritual. Salah satunya, keputusan pembiayaan (kredit). Dalam perspektif syariah, akad pembiayaan bukan sebatas transaksi ekonomi, melainkan juga bentuk kemitraan yang berkontribusi terhadap kualitas masa depan bersama. Oleh karena itu, internalisasi pertimbangan-pertimbangan ekologis ke dalam proses pembiayaan akan memperkuat fungsi etis industri keuangan syariah. Pada tahap ini, tujuan tidak dipandang sebagai ritual, tetapi sebagai peta jalan yang secara konkret menghidupkan nilai-nilainya dalam lingkup bisnis dan operasional lebih daripada kepatuhan syariah formal. Jika ditilik dari etos pelayanan, tujuan menjadi jembatan konseptual dan komitmen atas semangat melayani dengan sepenuh hati. Keuangan syariah tidak hanya melayani pasar dan angka-angka kinerja, tetapi juga melayani kehidupan. Bukan hanya kepada nasabah masa kini, melainkan juga kepada seluruh lapisan masyarakat, bahkan generasi berikutnya, pun dengan alam lingkungan untuk memperkuat ketangguhan sosial. Kaidah fikih Kontekstualisasi fikih menjadi penting untuk memperkuat peran keuangan syariah. Anjuran untuk menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan mudarat perlu ditekankan. Dalam pembiayaan, hal ini menandakan penilaian risiko lingkungan secara lebih selektif.
Di samping itu, kebijakan publik, termasuk regulasi sektor keuangan, ditujukan untuk mewujudkan kemaslahatan. Indonesia sudah menerapkan ini melalui peraturan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/2017, yang menjadi landasan penting dalam memperkuat komitmen industri terhadap keberlanjutan. Kaidah fikih lain mengajarkan hubungan antara keseimbangan dan keadilan, yang berarti bahwa manfaat itu sebanding dengan risiko. Pembagian risiko yang lebih adil secara natural tecermin dari mekanisme risk-sharing sebagai ciri khas bank syariah dalam produk-produk yang memperkenalkan bagi hasil. Dengan memasukkan risiko iklim ke dalam risk pricing, bank syariah memastikan bahwa proyek-proyek dengan dampak lingkungan positif memperoleh dukungan optimal, sekaligus meningkatkan ketahanan industri terhadap risiko jangka panjang. Kaitannya dengan bencana di Sumatera, prinsip keadilan distributif dalam Islam mendorong biaya pembangunan yang proporsional dengan perhatian kepada mereka yang paling rentan. Kelompok masyarakat yang terdampak bencana sering kali adalah mereka yang memiliki akses terbatas terhadap manfaat pembangunan sebelumnya. Lebih jauh, rencana pascabencana hendaknya mencakup dukungan mata pencarian yang juga berkelanjutan. Terakhir, pentingnya langkah pencegahan sejak dini. Penerapan mitigasi risiko, termasuk climate risk stress test, uji tuntas lingkungan, dan eksklusi pembiayaan untuk aktivitas berisiko tinggi, merupakan bukti kehati-hatian, senada dengan upaya menjaga keberlanjutan. Semua kaidah ini dapat menjadi landasan bagi reformasi finansial yang tidak hanya teknis, tetapi juga teologis—selaras dengan roh tujuan. Penerapannya membantu memperkuat harmoni antara regulasi, industri, dan nilai-nilai tujuan, menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih etis dan tangguh. POJK No 3/2023 yang mengatur literasi dan inklusi juga relevan dari sisi pembentukan persepsi publik terhadap produk berkelanjutan. Solusi holistik Berbagai pemikiran ekonomi modern, seperti stakeholder theory, intergenerational equity, dan double materiality, memiliki irisan dengan dasar-dasar fikih. Ekonomi Islam sejak awal mengedepankan relasi yang konstruktif antara manfaat dan keberlanjutan. Kini, tantangannya adalah menyatukan bahasa ekonomi modern dengan manifestasi tujuan agar tidak hanya mengejar halal, tetapi juga thayyib (baik). Di sinilah nexus (pertemuan) antara iman, iklim, dan keuangan menjadi sangat relevan. Keuangan syariah mempromosikan aspirasi halal ekologis dengan menempatkan prinsip keadilan, kebermanfaatan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam funding dan financing. Pendekatan tujuan-oriented finance dan sustainable finance memberikan kerangka untuk mendukung pembangunan hari ini tanpa mengurangi kemampuan generasi penerus dalam memenuhi kebutuhannya. Dengan kata lain, ada perhitungan net present value (NPV) finansial, sosial, dan lingkungan. Sebagai contoh, Sukuk Keberlanjutan (Sustainability Sukuk), yang pendanaannya transparan, banyak digunakan untuk membiayai proyek-proyek energi terbarukan, infrastruktur ramah lingkungan, dan UMKM yang dilengkapi dengan laporan dampak. Filantropi Islam (zakat, infak, sedekah, wakaf) digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi berketahanan iklim melalui Zakat Hijau dan Wakaf Hijau. Pembiayaan berbasis sukuk atau wakaf juga dapat diarahkan untuk investasi yang langsung menyelamatkan nyawa dan mengurangi beban ekonomi di masa mendatang, seperti restorasi hutan dan program ketahanan pangan lokal. Dalam proses pemulihan pascabencana, upaya jangka pendek, seperti bantuan darurat, sangatlah penting. Namun, keberlanjutan jangka panjang memerlukan penguatan dan rehabilitasi ekosistem. Industri keuangan syariah, lembaga keagamaan, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peluang untuk bekerja sama dalam mendorong inisiatif tersebut. Industri keuangan syariah berada pada posisi yang sangat strategis untuk menawarkan solusi terhadap tantangan saat ini. Dengan memperkuat orientasi tujuan dalam tata kelola dan kebijakan, lembaga keuangan syariah dapat terus berkontribusi sebagai pelestari lingkungan. Keuangan syariah yang bukan sekadar halal by form, melainkan juga menjaga amanah ekologis sebagai roh dari syariah itu sendiri nantinya tidak hanya menjadi alternatif atau pelengkap, tetapi juga arus utama dari industri keuangan global. Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) memiliki peran yang signifikan dalam mendorong paradigma baru ini melalui literasi, kebijakan, dan kolaborasi industri, menguatkan orientasi kepatuhan yang lebih holistik. Peran ini memperbesar kesempatan untuk memperkuat hubungan antara nilai-nilai keagamaan, perekonomian, dan keberlanjutan. Keputusan finansial, ketika dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab moral, dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas hidup dan keberlangsungan bumi. Dengan komitmen bersama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, nilai-nilai tujuan dapat diwujudkan dalam praktik keuangan yang membawa kemaslahatan bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Anggoro Eko Cahyo, Ketua Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) |
| Kembali ke sebelumnya |