Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul UU Pekerja Gig Malaysia Disahkan, Apa Pelajaran bagi Indonesia?
Tanggal 03 September 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman 9
Kata Kunci Tenaga Kerja
AKD - Komisi IX
Isi Artikel

Indonesia dapat mencontoh larangan praktik sepihak ala Malaysia serta skema perlindungan sosial ala Singapura bagi pengemudi transportasi daring.

Oleh Caecilia Mediana

JAKARTA, KOMPAS  —  Malaysia telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Pekerja Gig 2025 yang secara resmi mengakui pekerja gig sebagai kategori tersendiri dalam angkatan kerja. Mereka tidak digolongkan sebagai karyawan dengan kontrak kerja tradisional ataupun kontraktor independen. Perlindungan hukum diberikan melalui perjanjian kerja tertulis.

UU Pekerja Gig atau Gig Workers Bill 2025 disahkan parlemen Malaysia pada Kamis (28/8/2025). Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, lewat akun resminya di X dan Facebook pada Sabtu (30/8/2025), menyebut UU itu sebagai ”hadiah” bagi anak muda yang bekerja di sektor gig, seperti pengantar makanan dan pengemudi transportasi daring.

”UU ini memberikan definisi yang lebih jelas tentang profesi Anda, termasuk pengakuan, perlindungan sosial yang lebih kuat, dan masa depan yang lebih terjamin,” ujarnya.

Anwar menyadari, sebagian masyarakat Malaysia ragu dan bahkan menuduh pemerintah lamban memperhatikan isu pekerja gig. Namun, pemerintah sesungguhnya berhati-hati dan teliti sebab UU itu akan berdampak pada kehidupan jutaan orang.

Menurut artikel The Edge Malaysia, jumlah pekerja gig di Malaysia mencapai lebih kurang 1,2 juta orang.

Mengutip NST Online, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Steven Sim menyampaikan, pekerja gig sebelumnya dikecualikan dari definisi ”karyawan” berdasarkan sejumlah peraturan, seperti UU Ketenagakerjaan, Peraturan Ketenagakerjaan Sabah, Sarawak, dan UU Hubungan Industrial. Dengan adanya Gig Workers Bill 2025, pekerja gig tidak lagi seperti anak telantar tanpa wali di pasar kerja.

Gig Workers Bill 2025 mendefinisikan pekerja gig sebagai warga negara Malaysia atau penduduk tetap yang menandatangani perjanjian layanan dengan entitas kontrak dan menerima penghasilan atas layanan yang diberikan. Entitas kontrak di sini mencakup penyedia platform dan non-platform.

Selain pengemudi transportasi daring dan pengantar makanan, layanan yang dimaksud di UU itu meliputi penerjemah, videografi, fotografi, aktivitas terkait film, musik, kecantikan, jurnalisme, dan aktivitas perawatan seperti perawatan warga lansia.

Soal tarif penghasilan, Gig Workers Bill 2025 mengatur pembentukan dewan konsultasi tripartit yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja gig, dan entitas seperti perusahaan platform. Salah satu wewenangnya ialah membahas tingkat pendapatan minimum berdasarkan sektor/wilayah.

Pekerja gig juga berhak atas perlindungan jaminan sosial yang serupa dengan pekerja mandiri berdasarkan SOCSO, lembaga negara Malaysia di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

Negara tetangga Indonesia lainnya, yakni Singapura, sudah lebih dulu mengeluarkan peraturan khusus pekerja gig yang diberi nama Platform Workers Bill. UU ini disahkan pada 10 September 2024 dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Platform Workers Bill Singapura menempatkan sopir taksi, pengemudi angkutan daring, dan pekerja lepas berbasis platform digital dalam kategori hukum tersendiri, terpisah dari karyawan ataupun wirausaha. Jumlah pekerja platform di Singapura diperkirakan mencapai 70.500 orang, yang kini memperoleh perlindungan ketenagakerjaan lebih baik melalui payung hukum baru tersebut.

Bentuk perlindungan yang diberikan mencakup kontribusi yang lebih besar terhadap skema tabungan Dana Pensiun Pusat (CPF), kewajiban perusahaan platform menyediakan asuransi kompensasi kecelakaan kerja dengan standar setara karyawan, serta hak bagi pekerja platform untuk membentuk asosiasi resmi. Dengan adanya asosiasi ini, pekerja platform dapat menandatangani perjanjian kolektif yang mengikat, mengakses mekanisme penyelesaian sengketa, hingga memiliki hak untuk melakukan mogok kerja bila diperlukan.

Kelebihan dan kekurangan

Analis Indonesia Labor Institute, Rekson Silaban, saat dihubungi Selasa (2/9/2025), di Jakarta, mengatakan, Serikat Pekerja Malaysia (MTUC) menolak Gig Workers Bill 2025 karena tidak ada substansi hak berserikat dan hak berunding dengan entitas platform ataupun nonplatform. Ketiadaan dua hak dasar ini berpotensi menyebabkan konflik pekerja terus terjadi.

Indonesia harus mempercepat regulasi perlindungan pekerja platform, tetapi Indonesia sebaiknya tidak ikut cara Malaysia yang meniadakan kebebasan berserikat dan berunding. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 97 tentang kebebasan berserikat dan Konvensi ILO Nomor 98 tentang hak berunding secara kolektif.

”Yang penting, Indonesia jangan selalu ketinggalan dengan negara lain, apalagi sesama ASEAN. Saya meyakini jumlah pekerja platform di Indonesia, terutama pengemudi transportasi daring, lebih besar. Pemerintah dan DPR seharusnya lebih sensitif,” kata Rekson.

Secara terpisah, peneliti ekonomi gig dari Universitas Tidar, Arif Novianto, berpendapat, apabila dilihat sekilas maka langkah yang dilakukan Malaysia dan Singapura tampak progresif. Malaysia melalui Gig Workers Bill 2025 sudah mengatur larangan praktik tidak adil, seperti perubahan tarif sepihak, pemutusan kemitraan sewenang-wenang, dan pembatasan kerja lintas platform. Lebih jauh, UU itu juga memberi ruang bagi pekerja gig untuk membentuk asosiasi dan berpartisipasi dalam mekanisme negosiasi kolektif melalui tribunal dan dewan tripartit.

”Kondisi itu jelas lebih maju dibanding Indonesia yang sampai sekarang masih berkutat dengan wacana dan pembiaran praktik kemitraan ’semu’ yang sangat merugikan pekerja gig,” katanya.

Akan tetapi, di balik kemajuan itu, Arif menemukan, Gig Workers Bill 2025 milik Malaysia tetap mengklasifikasikan pekerja gig sebagai kategori ”pekerja mandiri yang diatur khusus”, bukan pekerja formal dengan kontrak kerja. Konsekuensinya, perlindungan yang diperoleh bersifat parsial.

Platform Workers Bill milik Singapura agak berbeda. UU ini memperkenalkan status khusus yang disebut pekerja platform. Kategorisasi ini memberikan perlindungan sosial lebih baik, termasuk iuran pensiun ke Central Provident Fund, asuransi kecelakaan kerja, dan kompensasi medis. Dalam skema ini, iuran tidak ditanggung sepenuhnya pekerja, tetapi ada kontribusi dari platform.

Kelemahan UU Singapura itu adalah pekerja gig tetap tidak diakui sebagai pekerja formal. Mereka masih ditempatkan di ”ruang abu-abu” dengan perlindungan tertentu.

Untuk Indonesia, Arif menyarankan meniru sisi positif adanya ketentuan larangan praktik sepihak ala Malaysia dan skema perlindungan sosial ala Singapura. Namun, Indonesia harus memberikan ketentuan yang menjamin hak berserikat, bernegosiasi, dan diperlakukan sebagai pekerja dengan relasi kerja yang jelas. Tanpa substansi ini, ketentuan di Indonesia hanya akan menjadi semacam aturan ”tata tertib” yang mudah dimanipulasi penyedia platform.

Berdasarkan riset The Prakarsa, lembaga penelitian dan advokasi kebijakan berbasis di Jakarta, jumlah pekerja gig yang berlatar belakang pengemudi ojek daring meningkat dari 3,62 juta orang pada 2019 menjadi 4,22 juta orang pada 2024. Dari hasil survei kepada 213 responden, 60 persen di antaranya mempertimbangkan profesi pengemudi ojek daring sebagai pekerjaan utama.

 

  Kembali ke sebelumnya