| Judul | Mengapa Ekonomi Gig Perlu Diatur di Indonesia? |
| Tanggal | 14 Juni 2024 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Tenaga Kerja |
| AKD |
- Komisi IX |
| Isi Artikel | Mereka bekerja bak karyawan kantoran, tetapi tidak mendapat gaji bulanan. Pekerja gig rentan dieksploitasi. Oleh ARIS PRASETYO Mengutip dari berbagai sumber, gig merupakan bahasa slang yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi manggung untuk para musisi di pentas panggung. Dalam Oxford English Dictionary, gig diistilahkan sebagai pertunjukan singkat bagi musisi jazz atau penari latar pertunjukan musik. Dikaitkan dengan ekonomi, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menuliskan dalam laman resminya, ekonomi gig muncul akibat, salah satunya, dari transformasi digital di dunia kerja. Pekerjaan dialihdayakan secara terbuka kepada banyak orang yang tersebar secara geografis. Pemberi kerja dan pekerja, atau yang kerap disebut sebagai mitra, tidak bertemu tatap muka secara langsung. Komunikasi kerja dilakukan lewat aplikasi sebuah platform digital. Sementara itu, BBC menyebut ekonomi gig sebagai pasar tenaga kerja yang ditandai sifat pekerjaan dalam jangka pendek atau pekerjaan lepas. Contoh pekerjaan dalam ekonomi gig, atau disebut sebagai pekerja gig, adalah pengemudi angkutan secara daring, kurir lepas, atau jasa lain berbasis aplikasi platform digital. Pekerja gig tidak diikat melalui kontrak kerja formal. Pekerja gig kerap disebut sebagai mitra, bukan karyawan. Oleh karena itu, mereka tidak mendapat upah bulanan atau gaji. Penghasilan yang mereka terima berdasarkan volume pekerjaan yang mereka lakukan. Di hari itu mereka bekerja, maka upah diperoleh berdasarkan seberapa banyak yang sudah mereka kerjakan pada hari tersebut. Sebaliknya, apabila mereka sakit atau tidak bekerja, tidak akan ada upah atau penghasilan yang didapat. Di sinilah kerentanan pekerja gig meski model pekerjaan ini dikemas dengan istilah ”fleksibilitas”. Tak ada kepastian kerja, upah, dan perlindungan jaminan sosial lain. Lantaran tidak diikat dalam kontrak kerja formal, pekerja gig tidak dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan. Posisi mereka lemah dihadapkan dengan perusahaan pengelola platform digital. Tiadanya hukum yang melindungi pekerja gig, mereka amat rentan dieksploitasi. Yang kerap mengemuka menjadi perbincangan publik adalah saat menjelang hari raya Lebaran. Seperti halnya diatur oleh pemerintah, perusahaan diwajibkan memberi tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau karyawannya. Namun, hak istimewa itu tidak diperoleh pekerja gig lantaran mereka bukan karyawan, melainkan mitra. Setiap menjelang hari raya Idul Fitri, isu ini selalu mencuat dan memicu polemik. Meski sudah bermasalah sejak lama, fenomena yang dialami pekerja gig terbilang lamban direspons pemerintah. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, masih dalam rencana untuk menyiapkan regulasi khusus setingkat peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja kemitraan. Isi regulasi khusus ini menurut rencana meliputi ketegasan pekerja dalam hubungan kemitraan menjadi peserta jaminan sosial, kesetaraan upah, serta kesehatan dan keselamatan kerja. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Jakarta. ”Dalam rapat kerja tadi, salah satu keputusan Komisi IX DPR RI ialah mendorong kami menyiapkan regulasi perlindungan sosial bagi pekerja dalam hubungan kemitraan, termasuk pemberian THR bagi mereka. Dorongan ini bersifat eksplisit,” katanya. Menurut Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia Ika Rostianti, pihaknya sejak lama berharap pemerintah mengatur ketegasan nasib orang -orang yang bekerja dengan status mitra bagi perusahaan, seperti mitra pengemudi perusahaan platform ride hailing dan kurir logistik. Kendati disebut sebagai mitra, orang-orang yang bekerja dengan status mitra umumnya bekerja bak karyawan (Kompas.id, 26/3/2024). Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, Indrasari Tjandraningsih, berpendapat, kemitraan merupakan hubungan bisnis sehingga semestinya bukan urusan Kementerian Ketenagakerjaan mengatur isu ketenagakerjaannya. Kecuali pemerintah menghapus istilah kemitraan dan menggantinya dengan istilah hubungan kerja sektor jasa daring antara pengemudi dan perusahaan platform digital. |
| Kembali ke sebelumnya |