| Judul | Menggodok Aturan dan Inisiatif demi Perkuat Kesejahteraan Ojol |
| Tanggal | 11 Februari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 10 |
| Kata Kunci | Tenaga Kerja |
| AKD |
- Komisi IX |
| Isi Artikel | Pemerintah tengah menggodok regulasi untuk memperkuat perlindungan pengemudi ojek daring, sementara perusahaan aplikator memperluas berbagai inisiatif kesejahteraan. Oleh Muhammad Fajar Marta, Caecilia Mediana, Yosepha Debrina Ratih Pusparisa JAKARTA, KOMPAS—Pemerintah bersama perusahaan aplikator transportasi daring tengah berupaya memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojek daring (ojol) melalui penyusunan sejumlah regulasi dan peluncuran berbagai inisiatif perlindungan. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas dinamika sektor transportasi digital yang berkembang pesat sekaligus meningkatnya perhatian publik terhadap kondisi kerja jutaan pengemudi ojol di berbagai daerah. Selama ini, pengemudi menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi, tetapi dihadapkan pada jam kerja panjang, pendapatan yang fluktuatif, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial formal. Sorotan terhadap kondisi tersebut mendorong pemerintah dan perusahaan platform untuk mulai menata ulang ekosistem kerja ojol agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Upaya regulasi dan inisiatif korporasi itu diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial bagi pengemudi sekaligus menjaga kesinambungan layanan transportasi digital yang telah menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Di tingkat kebijakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) yang secara khusus mengatur perlindungan pengemudi ojol. Aturan yang masih digodok lintas kementerian dan lembaga ini disebut akan mengatur iuran jaminan sosial pengemudi dan batas komisi yang dapat dipotong dari penghasilan mitra. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan memberi kepastian mengenai hubungan kerja, hak, dan kewajiban para pihak dalam ekosistem transportasi daring. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Faried Abdurrahman Nur Yuliono akhir pekan lalu menyatakan pembahasan perpres tersebut masih berjalan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. ”Pembahasan rancangan perpres masih berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi. Dari parlemen, isu kesejahteraan pengemudi ojol juga masuk dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Anggota Komisi IX DPR Edy Wuriyanto mengatakan, revisi undang-undang tersebut mulai memasukkan prinsip kerja layak bagi pekerja transportasi daring. ”Beberapa substansi yang sedang kami godok adalah pengemudi harus ikut seluruh program jaminan sosial, masuk skema perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, durasi jam kerja wajar, serta pendapatan layak yang mungkin didukung subsidi pemerintah pusat dan daerah,” kata Edy pertengahan pekan lalu. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan masih menunggu terbitnya perpres sebagai payung hukum utama pengaturan ojek daring. Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Muiz Thohir mengatakan, penyusunan perpres tersebut dikoordinasi Kementerian Sekretariat Negara, sedangkan pembahasan susbstansi dipimpin Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun mengenai rencana kenaikan tarif ojol, Muiz mengatakan hal tersebut belum final. KOMPAS/ARIE/Infografik Ojek Daring
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sempat mengkaji penyesuaian tarif ojek daring di kisaran 8-15 persen berdasarkan zonasi. Kajian tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pendapatan pengemudi lebih layak di tengah tekanan biaya hidup. Namun, rencana ini menuai perdebatan di tengah masyarakat dan pelaku industri, sehingga pemerintah memilih melanjutkan pembahasan secara lebih komprehensif. Seiring upaya pemerintah, perusahaan aplikator juga menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui berbagai program dan inisiatif internal. Memperkuat ekosistem Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy, melalui pernyataan tertulis, Sabtu (31/1/2026), di Jakarta, mengatakan, Grab Indonesia mengapresiasi perhatian dan inisiatif Pemerintah Indonesia dalam menyiapkan perpres tentang perlindungan pengemudi ojol. Perusahaan menghormati penyusunan regulasi yang saat ini tengah berlangsung lintas kementerian dan percaya bahwa kebijakan yang disusun secara berimbang akan memperkuat ekosistem transportasi digital yang inklusif dan berkelanjutan. ”Grab berkomitmen untuk terus memperkuat dukungan terhadap pengemudi melalui model kemitraan, yang selama ini telah terbukti berhasil memberikan fleksibilitas dan peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia. Melalui skema kemitraan ini, mitra memiliki kebebasan untuk mengatur waktu dan intensitas aktivitasnya sesuai kebutuhan masing-masing sekaligus memperoleh akses terhadap berbagai bentuk dukungan dan perlindungan jangka panjang,” ujarnya. Model kemitraan ini, Grab menilai telah terbukti berperan sebagai bantalan sosial di tengah tantangan ketersediaan lapangan kerja. Berdasarkan riset ITB (2024), sekitar 50 persen mitra pengemudi Grab roda dua sebelumnya merupakan individu yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memiliki sumber penghasilan tetap. Dia menyebutkan, perusahaan telah menjalankan berbagai inisiatif kolaboratif untuk mendorong akses pengemudi ke program jaminan sosial, termasuk membayarkan iuran program BPJS Ketenagakerjaan kepada mitra yang memenuhi kriteria. Mengenai hak berserikat pengemudi, Tirza menjelaskan, Grab senantiasa menghargai hak mitra pengemudi untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya selama dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan serta terus berusaha mengakomodasi hal-hal yang menjadi prioritas bagi mitra. Sejak awal, Grab percaya bahwa dialog terbuka dan saling menghargai merupakan pondasi penting dalam menjaga hubungan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan. Perusahaan telah menyediakan berbagai wadah komunikasi dua arah bagi mitra Pengemudi untuk menyampaikan aspirasi dan masukan, misalnya Forum Diskusi Mitra (Fordim). ”Dalam konteks kebebasan berserikat pengemudi, Grab juga berharap proses dialog dan perumusan kebijakan pemerintah apa pun itu dapat mempertimbangkan keberagaman suara mitra. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan mitra aktif yang benar-benar mencari nafkah dan memahami dinamika di lapangan,” katanya. Tirza menambahkan, Grab memahami bahwa setiap negara memiliki konteks ketenagakerjaan, struktur pasar, serta kondisi sosial ekonomi yang berbeda sehingga dampak kebijakan yang diambil masing-masing negara itu bervariasi. Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa perubahan status kemitraan menjadi pekerja tetap berpotensi mengurangi kemampuan platform dalam menyerap mitra pengemudi dan menjaga keberlanjutan ekosistem layanan. Jika diterapkan, jumlah mitra pengemudi aktif yang dapat diserap perusahaan hanya sekitar 10-20 persen. ”Kami memahami bahwa pembahasan mengenai status kemitraan dan pengaturan tarif merupakan isu penting yang perlu dikaji secara komprehensif dan berbasis data. Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa perubahan model bisnis dapat menimbulkan dampak yang tidak diharapkan, yakni berkurangnya kesempatan berusaha dan peningkatan pengangguran,” kata Tirza. Sementara itu, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo, saat peluncuran program Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra pada 27 Januari 2026, mengatakan, kesejahteraan mitra bukan hanya soal pendapatan harian, tetapi juga rasa aman, penghidupan yang layak, serta kesempatan untuk terus maju bersama keluarganya. Program Bakti GoTo untuk Negeri mencakup perlindungan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), Bonus Hari Raya, Bursa Kerja Mitra Gojek dan Beasiswa untuk Mitra/ Keluarga, serta Usaha Mitra Swadaya. “Setelah dimulai di Surabaya pada Desember 2025, kini GoTo memperluas dukungan pembayaran iuran dari semula hanya program-program BPJS Ketenagakerjaan menjadi tambah iuran jaminan sosial kesehatan. Jadi, para Mitra Juara (sebutan bagi mitra berprestasi) dapat menerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus kesehatan mulai 1 Februari 2026,” ucap dia. Hans juga menambahkan, Yayasan GoTo Merah Putih pada 2026 bakal meningkatkan kuota beasiswa pendidikan lima kali lipat menjadi 150 orang. Penerima beasiswa juga dibuka bukan hanya untuk anak mitra, tetapi mitra sendiri. Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia I Dewa Gede Karma Wisana mengatakan, kebijakan yang tengah disusun perlu memastikan adanya perlindungan minimum bagi pengemudi tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi ciri utama pekerjaan platform. ”Menengahi dilema antara kesejahteraan pengemudi, keterjangkauan bagi konsumen, dan keberlanjutan bisnis perusahaan platform bukan perkara sederhana,” ujarnya. Menurut Dewa, model perlindungan yang memberikan kepastian jaminan sosial, pengaturan pendapatan dasar, serta transparansi mekanisme kerja dapat menjadi pijakan awal untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojol. Dengan arah kebijakan yang lebih jelas, dukungan regulasi yang konsisten, serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan perusahaan aplikator, upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi berlanjut menjadi perlindungan dan perbaikan kondisi kerja yang nyata di lapangan.
|
| Kembali ke sebelumnya |