Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Ketika Negara Tidak Percaya pada Pengetahuan Guru
Tanggal 15 Februari 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 8
Kata Kunci Pendidikan
AKD - Komisi X
Isi Artikel

Kebijakan kurikulum yang ditetapkan secara top-down tersebut memperlihatkan pola ketidakadilan epistemik secara gamblang.

Oleh Moh. Ainu Rizqi

Perubahan kurikulum dalam sistem pendidikan di Indonesia acap kali disajikan sebagai langkah pembaruan yang progresif dan visioner. Pemerintah, melalui Kemendikdasmen dan Kemenag, secara periodik meluncurkan kurikulum baru dengan klaim bahwa kurikulum tersebut menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masa depan. Sayangnya, di balik narasi tersebut, ada problem mendasar yang jarang dibahas secara kritis. Problem tersebut berkaitan dengan guru sebagai subyek pengetahuan dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan pendidikan.

Dalam praktiknya di lapangan, alih-alih diposisikan sebagai agen epistemik yang memiliki pengetahuan sahih mengenai realitas pendidikan, guru sering diposisikan hanya sebagai pelaksana kebijakan. Pengalaman mereka di ruang kelas yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam perumusan kurikulum sering kali tak mendapat tempat yang layak. Pada kenyataannya, guru yang seharusnya didengarkan justru diminta menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan kurikulum. Situasi ini mencerminkan adanya masalah pada keadilan dalam pengakuan pengetahuan.

Kondisi tersebut semakin tampak, misalnya, dalam kebijakan kurikulum madrasah yang diterapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, kurikulum ditetapkan sebagai dasar wajib implementasi bagi madrasah, disertai instruksi sosialisasi, supervisi, dan pelaporan yang bersifat satu arah dari pusat ke satuan pendidikan. Dalam kerangka kebijakan tersebut, guru tidak diposisikan sebagai pihak yang secara substantif ikut merumuskan, melainkan sebagai pelaksana yang menjalankan dan menyesuaikan.

Filsuf Miranda Fricker dalam bukunya, Epistemic Injustice: Power and the Ethics of Knowing (2007), menyebut kondisi semacam itu sebagai ketidakadilan epistemik. Kondisi tersebut menjelaskan bahwa ketika seseorang dirugikan dalam kapasitasnya sebagai subyek pengetahuan. Dalam konteks pendidikan, ketidakadilan epistemik terjadi ketika pengalaman dan penilaian profesional seorang guru dianggap kurang sahih ketimbang pengetahuan yang diproduksi oleh birokrasi atau pakar pusat.

Melalui KMA 1503 Tahun 2025, misalnya saja, telah memperlihatkan bagaimana ketidakadilan epistemik itu bekerja secara senyap. Tak ada pernyataan yang eksplisit meremehkan peran guru. Kendati demikian, desain kebijakan tersebut menempatkan guru dalam posisi dengan kredibilitas epistemik yang lebih rendah. Pengetahuan dan pengalaman guru di lapangan tidak dihadirkan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan. Pemerintah justru meminta guru untuk menyesuaikan diri untuk beradaptasi dengan kerangka konseptual yang telah ditentukan sebelumnya.

Meminjam istilah dari Fricker, kondisi demikian disebut dengan testimonial injustice atau ketidakadilan kesaksian. Hal ini cukup melukai hati guru, karena guru yang kaya akan pengalaman di lapangan jarang diakui sebagai sumber epistemik yang kredibel dalam merumuskan kebijakan. Alih-alih dipandang sebagai subyek yang mengetahui (knower), guru hanya dipandang sebagai pelaksana kebijakan serta pekerja administratif yang harus patuh pada ketentuan pusat.

Masalah pun tidak berhenti pada suara guru didengar atau tidak. Bahasa kebijakan kurikulum ini juga sering kali tak menyediakan ruang konseptual yang memadai bagi guru untuk menjelaskan kesulitan yang mereka hadapi di lapangan. Istilah serta jargon kebijakan selalu hadir dalam kerangka resmi, tetapi tak berangkat dari pengalaman konkret di ruang kelas.

Dalam KMA 1503 Tahun 2025, tak tersedia kerangka konseptual yang mengakomodasi kesulitan implementasi, konteks lokalitas, hingga ketidaksesuaian antara tuntutan kurikulum dengan kondisi faktual di madrasah. Akibatnya, ketika guru mengalami hambatan, pengalaman tersebut tak memiliki bahasa yang diakui dalam ruang kebijakan. Hal inilah yang oleh Fricker dinamakan hermeneutical injustice atau ketidakadilan hermeneutis.

Kerugian ganda guru

Kebijakan kurikulum yang ditetapkan secara top-down tersebut memperlihatkan pola ketidakadilan epistemik secara gamblang. Kurikulum disusun dan diterapkan oleh pusat, lalu disosialisasikan ke sekolah untuk dilaksanakan. Guru pun diharapkan patuh sembari menyusun perangkat pembelajaran baru serta melaporkan pelaksanaan kebijakan. Ironisnya, ruang bagi guru untuk menyampaikan penilaian kritis, pengalaman konkret di lapangan, atau keberatan konseptual hampir tak tersedia secara bermakna.

Maka, pada titik inilah guru mengalami kerugian epistemik ganda. Pertama, kesaksian guru diremehkan, dan kedua, pengalamannya di lapangan tidak diakomodasi untuk dimaknai dan dikomunikasikan secara sah. Ketidakadilan ini memperlihatkan bahwa kebijakan kurikulum tidak hanya mengatur praktik pendidikan, tetapi juga membentuk apa dan siapa yang dapat mengetahui serta mengatakan perihal pendidikan. Ketimpangan pun diam-diam makin lebar dalam dunia pendidikan kita.

Ketimpangan ini menunjukkan pola bahwa pendidikan tidak pernah netral secara epistemik. Selalu melahirkan pertanyaan tentang siapa yang berhak mendefinisikan masalah, siapa yang didengar, dan siapa yang dianggap mengetahui. Ketika hal tersebut sudah menjadi suatu kenormalan atau kewajaran, maka ketidakadilan epistemik pun telah menubuh dalam tata kelola pendidikan kita. Akibatnya, bukan hanya guru yang menanggung dampak. Masa depan pendidikan serta peserta didik pun akan menanggung kerugian tersebut.

Jika ditelisik lebih jauh, ketidakadilan ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan bagian dari struktur kebijakan yang rapuh, baik dari segi perumusan hingga penetapannya yang terkesan tergesa-gesa. Negara, dalam hal ini pemerintah, enggan mendengarkan guru secara serius. Sebab dengan mendengarkan secara serius, itu artinya membuka ruang ketidakpastian, perbedaan, serta kritik. Bagi birokrasi, hal itu sering dianggap mengganggu stabilitas dan memperlambat proses pengambilan keputusan. Keabaian tersebut justru membuat ketidaktahuan situasi konkret di lapangan terus dipelihara demi kemajuan administrasi.

Kebijakan yang tampak maju di atas kertas tetapi rapuh di ruang kelas tersebut tak akan terselesaikan jika pola tersebut tak dievaluasi. Pemerintah harus berangkat dari realitas, mulai dari pengakuan terhadap guru sebagai subyek pengetahuan, hingga tak menjadikan guru hanya sebagai pelaksana kurikulum. Guru juga perlu diposisikan sebagai produsen pengetahuan dalam perumusan kurikulum. Selama guru tidak didengar secara epistemik, pembaruan pendidikan akan terus berjalan pincang, kendati seberapa indah jargon kebijakan itu.

Moh Ainu Rizqi, Guru Honorer MI Assalafiyah Pule Kediri

  Kembali ke sebelumnya