| Judul | Analisis Media Sosial Litbang Kompas: Problematika Pengemudi Ojek Daring |
| Tanggal | 12 Februari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Pengangkutan jalan raya |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | Ojek daring telah menjadi profesi penggerak roda ekonomi yang melibatkan lebih dari tujuh juta mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Beragam persoalan dikeluhkan. Oleh Yohanes Advent Krisdamarjati Ojek online sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari mobilitas keseharian sebagian masyarakat Indonesia. Ojek daring ataupun ojol ini pun telah menjadi profesi penggerak roda ekonomi yang melibatkan lebih dari tujuh juta mitra pengemudi. Sudah lebih dari satu dekade ojol telah mengaspal di jalanan Indonesia dengan beragam problematikanya. Sejumlah potret persoalan para pengemudi angkutan daring itu tertangkap dari hasil analisis Litbang Kompas terhadap lebih dari 80.000 konten di media sosial. Data yang dikumpulkan sejak 1 Januari hingga 9 Februari 2026 itu merupakan bagian dari serial artikel liputan ”Suara Tak Terdengar” dari Harian Kompas yang mengangkat topik kehidupan pengemudi ojek daring. Data diperoleh dari enam platform media sosial, yaitu Facebook, Tiktok, Instagram, Youtube, Threads, dan X. Pengumpulan data dilakukan dengan menyematkan kata kunci ”ojek online” pada platform pantau media Kompas Monitoring. Sebanyak 86.699 komentar yang terkumpul selanjutnya dianalisis dan dipilah hanya yang membicarakan topik ojek online dari sudut pandang persoalan pengemudi. Kelompok percakapan yang memuat keluh kesah dari konsumen atau konten yang dari sudut pandang konsumen dieliminasi dari kelompok data yang dianalisis. Hasilnya, diperoleh lima topik perbincangan seputar problematika pengemudi ojol dengan frekuensi tertinggi. Terbanyak adalah topik yang mempersoalkan besaran potongan aplikasi atau komisi mitra, disusul dengan obrolan seputar layanan tarif hemat dan skema slot yang diberlakukan pihak aplikator. Topik ketiga yang mendapat banyak atensi tinggi adalah wacana seputar Perpres Ojek Online yang ketika artikel ini ditulis masih dalam proses penyusunan. Keempat, warganet memperbincangkan soal status mitra yang selama ini menjadi skema relasi antara pengemudi dan pihak aplikator. Terakhir, topik desakan dari pengemudi kepada pihak aplikator supaya diadakan pembagian THR menjelang Lebaran 2026. Nilai potongan yang memberatkan Perbincangan di media sosial terkait dengan besaran komisi aplikator memicu sentimen negatif sebesar 84,1 persen dan sentimen positif 15,9 persen. Tingginya sentimen negatif dihimpun oleh ujaran protes dan keberatan dari para pengemudi. Saat ini, regulasi yang mengatur besaran komisi mitra adalah Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Regulasi tersebut berisi pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Dalam peraturan itu ditetapkan perusahaan aplikasi diperbolehkan menerapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen dari nilai transaksi. Selain itu, diperbolehkan pula mengenakan potongan paling tinggi sebesar 5 persen yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan pengemudi. Berkenaan dengan pertanggungjawaban potongan 5 persen, pihak aplikator diwajibkan menerbitkan laporan sedikitnya tiga bulan sekali. Laporan diserahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan. Gunawan/Infografik riset Percakapan Seputar Problematika Ojek Online di Media Sosial.
Meski sudah diatur melalui keputusan menteri, potongan dengan total 20 persen itu masih dianggap memberatkan para pengemudi. Besaran yang dipandang layak oleh pihak pengemudi berada di kisaran 10 persen, atau setengah dari yang ditetapkan pemerintah. Namun, pada kenyataannya, merujuk dari beberapa komentar di media sosial, terjadi kasus potongan yang melampaui angka 20 persen. Salah satunya dari pemilik akun Facebook Arwani yang mengunggah komentar pada 7 Januari 2026. Arwani menuliskan bahwa kadang potongan aplikator mencapai 45 persen. Hal senada juga disampakan pemilik akun Tiktok Mikaairlangga pada 5 Januari 2026. Mikaairlangga menulis komentar ”mana ada potongan 20 persen, sekarang 30-40 persen cuy”. Persoalan potongan dari pihak aplikator yang diunggah di media sosial itu sejalan dengan hasil survei daring yang dilakukan Litbang Kompas pada 19 Januari hingga 2 Februari 2026. Survei yang direspons 482 pengemudi ojol dari 17 provinsi di Indonesia itu mengungkapkan sejumlah hal. Salah satu pertanyaan yang ada dalam survei itu adalah ”menurut Anda, hal apa yang paling penting dilakukan pihak perusahaan aplikator untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol?” Pada peringkat pertama sebanyak 45 persen disebutkan bahwa pihak aplikator diharapkan mengurangi besaran potongan tarif. Hasil analisis media sosial dan hasil survei daring yang dilakukan Litbang Kompas sama-sama mengungkap persoalan utama yang dihadapi pengemudi ojol, yakni mengenai besaran potongan komisi mitra. Temuan serupa terungkap pada hasil analisis data di media sosial. Persoalan mengenai layanan tarif hemat dan skema slot banyak dikeluhkan. Topik perbincangan ”layanan tarif hemat dan skema slot” memperoleh sentimen negatif sebesar 84,3 persen. Sentimen negatif tersebut mencerminkan penolakan terhadap sistem yang diberlakukan aplikator. Perlu diketahui bahwa sistem slot yang dimaksud adalah skema pendaftaran diri pengemudi ojol melalui aplikasi dengan memilih jendela jam operasional tertentu dengan cakupan wilayah khusus. Sebagai ilustrasi, pada hari Senin seorang pengemudi ojol mendaftarkan diri di slot pagi, misalnya untuk waktu operasional pukul 06.00 hingga 10.00 pada hari Selasa. Pengemudi juga harus memilih wilayah tempat dirinya akan beroperasi, misalnya memilih area Jakarta Pusat. Keesokan harinya, Selasa, pengemudi tersebut akan mendapat prioritas diberi penumpang melalui skema yang sudah ditentukan pada aplikasi. Area operasionalnya harus di wilayah Jakarta Pusat, sesuai yang ia daftarkan pada hari sebelumnya. Apabila tidak jadi beroperasi pada jadwal yang sudah dirinya daftarkan, pengemudi ojol mendapatkan sanksi. Konsekuensi yang timbul berupa hak pengemudi untuk mendaftarkan diri dalam slot dibekukan dalam beberapa hari selanjutnya. Tingginya sentimen negatif di media sosial mencerminkan penolakan pengemudi terhadap sistem tersebut. Namun, ada 15,7 persen komentar yang bernada positif. Artinya, ada sebagian pengemudi ojol yang merasa diuntungkan dengan adanya skema slot dari aplikator. Menggantungkan harapan pada perpres Pusara persoalan nilai potongan aplikasi dan juga skema pembagian order bermuara pada harapan segera disahkannya Perpres Ojek Online. Perbincangan mengenai wacana pengesahan perpres tersebut menuai 72 persen sentimen negatif. Pasalnya, begitu lama jeda antara keputusan menteri yang disahkan pada tahun 2022 dengan janji pemerintah untuk memperbarui regulasi tersebut. Saat ini, pembaruan regulasi berkenaan dengan ojek daring masih diproses pemerintah. Masih ada isu lain yang belum mendapatkan respons melalui regulasi dari pemerintah, yakni mempersoalkan relasi status pengemudi dengan pihak aplikator. Selama ini yang sudah berlangsung relasi kedua pihak adalah sebagai mitra dan penyedia jasa aplikasi. Seiring berkembangnya situasi, muncul keinginan dari para pengemudi supaya mereka memperoleh status sebagai pekerja, tidak hanya sebagai mitra. Sentimen di media sosial menunjukkan bahwa 60,6 persen yang bernada negatif menyuarakan keinginan diangkat status kemitraannya menjadi karyawan. Akar dari tuntutan tersebut adalah harapan sebagian pengemudi memperoleh fasilitas dan jaminan selayaknya pekerja tetap. Misalnya ada tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, serta jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja. Sementara itu, ada 39,4 persen yang berkomentar positif justru lebih memilih status sebagai mitra. Orang yang mendukung status mitra adalah pengemudi yang mengutamakan keleluasaan waktu bekerja. Tidak ada ikatan hak dan tanggung jawab secara formal selayaknya pegawai. Status relasi kemitraan memiliki konsekuensi hukum bahwa pihak aplikator tidak memiliki kewajiban selain bagi hasil kepada pengemudi. Hal ini memunculkan isu yang setiap tahun selalu muncul, yaitu persoalan yang kelima menurut hasil analisis media sosial, yakni desakan pembagian THR menjelang Lebaran. Desakan dari pengemudi ojol yang meminta diadakannya THR memunculkan 60 persen sentimen negatif pada percakapan di media sosial. Sebaliknya, pihak yang konten bernada positif sebanyak 40 persen memuat tentang pengakuan terhadap relasi kemitraan yang tidak mewajibkan adanya pemberian THR kepada pengemudi. Sudah lebih dari satu dekade gig economy ojek daring bergulir di Indonesia. Namun, pemerintah belum optimal dalam melakukan perannya sebagai regulator di antara masyarakat yang bertindak sebagai mitra dan perusahaan yang berlaku sebagai aplikator. Berkaca dari Pemerintah Thailand, pada 2025 mereka memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Mandiri atau dikenal dengan pekerja lepas. Melalui regulasi tersebut, pekerja lepas mendapatkan kepastian hukum terkait dengan hak dasar dan keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kontrak kerja yang jelas meski secara digital. Pemerintah Thailand merancang regulasi tersebut sejak 2023. Langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia terkait dengan maraknya pekerja mitra ojek daring yang saat ini sudah mencapai 7 juta pengemudi. (LITBANG KOMPAS) |
| Kembali ke sebelumnya |