| Judul | Survei Litbang Kompas: Bayang-bayang Status Kemitraan Semu pada Pengemudi Ojol |
| Tanggal | 14 Februari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Pengangkutan jalan raya |
| AKD |
- Komisi V |
| Isi Artikel | Fleksibilitas waktu dan sistem kerja memang menguntungkan. Namun, status sebagai mitra menempatkan para pengemudi ojol pada posisi yang rentan. Oleh Debora Laksmi Indraswari Sudah lebih dari satu dekade berlalu, problem mengenai status kemitraan masih menjadi beban bagi para pengemudi ojek online atau ojol. Di satu sisi, fleksibilitas waktu dan sistem kerja memang menguntungkan. Namun, di sisi lain, status sebagai mitra menempatkan para pengemudi ojol pada posisi yang rentan. Status kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator termasuk model hubungan kerja baru yang muncul saat perkembangan teknologi dilibatkan dalam sistem ketenagakerjaan. Pengemudi ojol berperan sebagai mitra dari perusahaan aplikator, bukan sebagai tenaga kerja. Mitra pengemudi tidak berada dalam aturan kerja layaknya pekerja formal yang memiliki batasan waktu kerja, upah tetap, dan peraturan kerja lainnya. Padahal, dalam konteks faktor produksi ekonomi, pengemudi ojol seharusnya memiliki kedudukan setara dengan perusahaan aplikator. Kedua pihak sama-sama berperan sebagai penyedia faktor input produksi. Pihak aplikator menyediakan aplikasi untuk mengatur sistem layanan jasa, sedangkan mitra pengemudi menyediakan kendaraan dan juga kesehatan fisik untuk menjalankan usaha jasa dari aplikator. Dalam praktiknya, status sebagai mitra menjadi pengikat kerja bagi para pekerja gig dengan perusahaan aplikator. Hal ini muncul sebagai bagian dari transformasi digital pada ketenagakerjaan dan juga ekonomi di bawah naungan sistem gig economy. Dalam ekonomi gig, perusahaan aplikator bertindak sebagai mediator antara konsumen dan penyedia jasa, seperti para pengemudi ojol. Teknologi melalui aplikasi yang dikendalikan oleh perusahaan aplikator mengatur dan mempertemukan konsumen dengan penyedia jasa. Secara umum, fenomena ini memang tampak memberikan peluang besar terutama bagi tenaga kerja di Indonesia. Mereka yang menawarkan jasa dapat memperluas pasarnya melalui teknologi yang disediakan pihak aplikator. Mereka juga bebas menentukan kapan akan aktif bekerja dan berapa banyak pendapatan yang ingin mereka kumpulkan. Namun, seperti pedang bermata dua, sistem ini memberikan kerentanan pada para pekerja gig. Dengan status kemitraan ini, posisi perusahaan aplikator sering kali memiliki kontrol lebih besar terhadap para mitranya. Ditambah lagi, para pekerja gig tidak dilindungi oleh jaminan sosial serta peraturan yang jelas layaknya para pekerja formal. Kondisi tersebut dinilai cenderung menguntungkan salah satu pihak. Hal ini tergambar dalam hasil survei Litbang Kompas kepada 482 pengemudi ojol motor di 17 provinsi selama 19 Januari-2 Februari 2026. Ketika ditanyakan apakah status mitra lebih menguntungkan atau merugikan mereka, sebanyak 57,5 persen responden merasa dirugikan atas status tersebut. Bahkan, tiga dari sepuluh responden merasa status mitra sangat merugikan mereka. Sementara itu, responden lainnya sebesar 14,9 persen ada yang merasa diuntungkan dan 23,4 persen lainnya merasa biasa saja atau netral. KOMPAS/ARIE/Infografik Riset realita dan harapan ojol Posisi lemah pengemudi ojol Dari mereka yang menilai status mitra lebih merugikan, sebanyak 44,4 persen menyatakan kerugian ini berasal dari aturan atau sistem kerja yang tidak berpihak kepada pengemudi ojol. Selain itu, 22,2 persen merasa rugi karena tidak ada jaminan sosial dari pihak aplikator karena status kemitraan tersebut. Jika diperdalam, ada sejumlah alasan yang mendasari penilaian itu. Sejumlah responden mengeluhkan adanya program yang dijalankan pihak aplikator dalam menarik konsumen justru menambah beban biaya pada pengemudi ojol. Program seperti ini biasanya berupa layanan antarjemput penumpang dengan biaya lebih rendah dibandingkan layanan serupa dengan harga normal. Bagi konsumen, program hemat itu jelas lebih menarik karena bertarif lebih murah. Namun, bagi pengemudi ojol, mereka harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan penumpang yang memilih program ini. Jumlah uang yang dibayarkan bergantung pada banyaknya pesanan yang diambil. Selain itu, sejumlah responden juga mengeluhkan besaran potongan yang dirasa terlalu besar. Pemerintah memang sudah mengatur bahwa besaran potongan komisi bagi perusahaan aplikator adalah maksimal 20 persen. Namun, beberapa responden mengaku mendapatkan potongan lebih dari aturan. Belum lagi adanya pengaturan algoritma aplikasi dari aplikator dalam menentukan banyaknya layanan yang dapat dikerjakan pengemudi ojol beserta lokasi berikut jaraknya sering kali dirasa tidak adil. Temuan itu sejalan dengan hasil penelitian berjudul ”Hiding Behind the Platform: the Myth of Flexibility for Gig Workers in Indonesia”. Berdasarkan hasil penelitian ini, perusahaan aplikator memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap para mitra pengemudi ojol. Kontrol tersebut terlihat dari sistem dan program dalam aplikasi yang sering kali kurang adil bagi pengemudi ojol. Perubahan kebijakan platform tidak berdasarkan pada diskusi dengan pengemudi ojol sehingga muncul rasa ketidakadilan bagi para mitranya. Pengemudi ojol juga tidak memiliki ruang negosiasi atas masalah yang dihadapi di lapangan. Alhasil, relasi kemitraan yang dibangun menjadi semu dan tidak setara. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, yang dihubungi via telepon pada Senin (19/1/2026), mengatakan adanya perubahan pada status mitra pada pengemudi ojol. ”Sebelum perekrutan (driver ojol) tinggi, posisi driver sebagai mitra sangat diperhatikan. Mulai 2019 sampai saat ini, ada regulasi, tapi tidak efektif. Mitra kehilangan daya tawar, regulasi pemerintah tidak bisa menyelesaikan konflik (perusahaan dan driver ojol). Tidak ada sanksi bagi perusahaan aplikator,” ujar Igun. Menanti regulasi Rentannya posisi pengemudi ojol dan para pekerja gig lainnya memang kerap disebabkan oleh lemahnya regulasi yang mengatur status pekerja gig ini. Dalam konteks layanan transportasi daring, aturan tentang status kemitraan sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Hanya saja, dalam aturan itu tidak ada jaminan lingkungan kerja yang layak, termasuk perlindungan bagi para pengemudi ojol sebagai mitra. Karena itu, besar harapan para pengemudi ojol serta para pekerja gig lainnya kepada pemerintah untuk mengatur status kemitraan serta mekanisme kerja mereka sebagai mitra dalam peraturan baru. Rancangan peraturan presiden (perpres) yang sedang disusun untuk memberikan perlindungan bagi para pengemudi ojol menjadi harapan bagi mereka. Status sebagai mitra bukan berarti selalu berdampak buruk bagi para pengemudi ojol. Fleksibilitas waktu kerja serta kemudahan syarat ketentuan dalam bekerja sebagai keuntungan dari kemitraan ini juga membantu para ojol, terutama di tengah kondisi sempitnya lapangan pekerjaan. Hanya saja, jangan sampai keuntungan ini mengaburkan urgensi lain, bahwa status kemitraan juga perlu diatur secara tegas agar para pengemudi ojol dan pekerja gig lainnya tetap terlindungi dan sejahtera. (LITBANG KOMPAS) |
| Kembali ke sebelumnya |