| Judul | Meregulasi Hal yang Tak Pasti di Dunia Ekonomi Gig |
| Tanggal | 14 Februari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 13 |
| Kata Kunci | Tenaga Kerja |
| AKD |
- Komisi IX |
| Isi Artikel | Pekerja lepas berbasis platform digital berhadapan dengan risiko, antara lain, besaran pendapatan yang tak pasti. Regulasi bisa menekan risiko ini. Oleh redaksi Bagi sebagian orang, ojek merupakan solusi dalam menghadapi kemacetan di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Pengguna rutin akan tahu, di jam-jam berapa saja ongkos ojek dalam jaringan tinggi atau rendah serta di titik mana saja mudah menjangkau mereka lewat aplikasi. Kerap kali ojek daring menjadi penyelamat para penggunanya di tengah situasi yang memerlukan mobilitas tinggi. Ironisnya, para penyelamat ini mesti berusaha ekstra keras untuk menyelamatkan kondisi ekonomi mereka. Survei Litbang Kompas terhadap 482 pengemudi ojek daring di 17 provinsi pada 19 Januari-2 Februari 2026 menunjukkan, 48,8 persen responden berpenghasilan kotor Rp 75.000-Rp 100.000 dalam sehari. Jumlah itu masih dipotong berbagai biaya harian yang mesti ditanggung pengemudi ojek, di antaranya membeli bahan bakar minyak atau mengisi ulang daya listrik sepeda motor dan makan-minum. Dengan perhitungan itu, diasumsikan hampir separuh responden memiliki penghasilan tak sampai Rp 3 juta per bulan (Kompas.id, 11/2/2026). Jangan bayangkan pendapatan kotor itu diperoleh dalam waktu singkat. Sebagian pengojek mesti bekerja dalam waktu yang cukup panjang setiap hari. Sejumlah pengemudi yang pernah merasakan pendapatan cukup tinggi di awal keberadaan aplikasi ride-hailing itu menyebutkan, masa bulan madu sudah berlalu. Kini, mereka dihadapkan pada realitas persaingan tinggi yang berdampak pada pesanan yang berkurang sehingga pendapatan menurun. Persaingan tinggi terjadi karena menjadi mitra aplikasi transportasi daring merupakan jalan keluar bagi sebagian orang untuk tetap berpenghasilan. Sebagian pekerja yang diberhentikan dari tempat kerjanya yang bangkrut atau mengalami kesulitan ekonomi akan beralih menjadi ojek daring. Jajak Pendapat Pendapatan Ojek Daring
Center of Economic and Law Studies (Celios), dalam policy brief berjudul ”Efek Samping Formalisasi Pekerja Gig Indonesia” menyebutkan, layanan transportasi berbasis aplikasi—untuk mobil dan sepeda motor—berdampak pada tingkat pengangguran. Di Jakarta, penurunan tingkat pengangguran semakin tajam sejak layanan ini beroperasi pada 2014. Kondisi serupa juga terjadi di tingkat nasional. Meski demikian, peran terhadap penurunan tingkat pengangguran ini belum sebanding dengan manfaat yang diterima para pekerja gig ini. Mengacu pada artikel Kompaspedia, ekonomi gig adalah model kerja lepas berbasis platform digital yang menekankan fleksibilitas waktu dan kemandirian pekerja. Sebagaimana dipaparkan Organisasi Buruh Internasional (ILO), dalam ekonomi gig, permintaan bisa berubah tanpa diduga. Pekerja ekonomi gig bisa sangat sibuk di satu hari, namun bisa menganggur di hari yang lain. Dampaknya, pendapatan tak menentu. Perubahan pada platform, seperti peraturan, algoritma, dan imbal jasa, juga bisa berdampak signifikan terhadap pekerja ekonomi gig. Hal ini lagi-lagi berujung pada ketidakpastian penghasilan pekerja informal ini. Di tengah kondisi perekonomian yang bagi sebagian orang sedang terasa berat ini, harapan para pekerja informal, termasuk pekerja ekonomi gig, mesti dijaga. Bagaimanapun, jumlah pekerja informal di Indonesia lebih banyak ketimbang pekerja formal. Pada November 2025, dari 147,91 juta orang bekerja di Indonesia, 57,7 persen di antaranya adalah pekerja informal. Penyedia platform sudah memberi berbagai bantuan kepada pekerja ekonomi gig. Akan tetapi, regulasi yang menjamin hak-hak dasar pekerja, antara lain jaminan perlindungan sosial dan stabilitas pendapatan, tetap mesti diupayakan. |
| Kembali ke sebelumnya |