| Judul | PEKERJA GIG : Beredar Kabar, Pemerintah Siapkan Draf Perpres Ojol |
| Tanggal | 16 Januari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Tenaga Kerja |
| AKD |
- Komisi IX |
| Isi Artikel | Salah satu substansi ialah mewajibkan aplikator menanggung penuh iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Oleh Caecilia Mediana JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) yang mengatur perlindungan bagi pengemudi layanan transportasi daring. Dalam aturan tersebut, perusahaan platform diwajibkan menanggung penuh iuran jaminan sosial ketenagakerjaan serta jaminan sosial kesehatan bagi pengemudi. Reuters pertama kali memberitakan kabar rencana penerbitan perpres itu, Rabu (14/1/2026). Dalam draf perpres yang disebut sumber Reuters, perusahaan platform layanan transportasi daring (ride hailing) diwajibkan menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian pengemudi. Sementara untuk jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun, platform layanan transportasi daring wajib berbagi iuran dengan pengemudi. Pemerintah diberi kewenangan meninjau ulang perjanjian kerja dan menjamin hak pengemudi untuk berserikat. Substansi penting lainnya di draf tersebut adalah bahwa batas komisi yang dapat dipotong perusahaan dari pengemudi diturunkan, dari 20 persen menjadi 10 persen. Dalam pemberitaan Reuters itu, tidak ada konfirmasi dari pihak Istana Presiden meski Reuters berusaha mengonfirmasi. Peneliti The Prakarsa, Ari Wibowo, saat dihubungi, Jumat (16/1/2026), di Jakarta, berpendapat, jika kabar draf perpres itu benar, pemerintah Indonesia sedang mengupayakan transformasi hubungan kemitraan menuju bisnis layanan transportasi yang berkeadilan. Selama ini, definisi ”kemitraan” sering kali bias. Aplikator memiliki kendali penuh layaknya pemberi kerja. Namun, risiko ditanggung pengemudi. ”Perpres itu jika jadi ditetapkan harus menjadi payung hukum hubungan industrial pengemudi dan aplikator yang berkeadilan. Regulasi ini akan mengubah kepatuhan sepihak menjadi ruang persetujuan yang bermakna,” ucapnya. Status ”mitra” sering kali meniadakan hak normatif pekerja, seperti jaminan sosial kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Perlindungan sosial bagi pekerja gig, seperti pengemudi layanan transportasi daring, tidak bisa lagi menggunakan kacamata konvensional. Intervensi negara, menurut Ari, diperlukan untuk menetapkan skema perlindungan sosial adaptif. Pemerintah bisa mengambil bukti dari model negara lain, seperti pengaturan regulasi khusus layanan transportasi daring di Spanyol atau putusan pengadilan di Inggris yang memandatkan platform untuk berkontribusi pada jaminan sosial. Hibrida Untuk kondisi Indonesia, dia mengusulkan skema hibrida sebagai pilihan paling rasional. Aplikator wajib membayar persentase iuran jaminan sosial sebagai kompensasi atas ongkos ketenagakerjaan yang selama ini mereka hemat, disandingkan dengan subsidi negara atau iuran pengemudi yang terjangkau. Ini memastikan jaring pengaman sosial tetap ada tanpa mematikan fleksibilitas. Saat ini terjadi eksternalisasi risiko yang ekstrem: kecelakaan, penyusutan aset kendaraan, dan biaya operasional sepenuhnya beban pengemudi. Ari mengusulkan, aplikator harus menegaskan standar keselamatan kerja mitra pengemudinya. Jika aplikator menentukan target dan bonus berdasarkan performa yang menuntut kecepatan, aplikator turut bertanggung jawab atas risiko di jalan raya.
”Kami juga berharap draf perpres berani memandatkan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang independen dan transparan. Algoritma sanksi ke pengemudi harus bisa diaudit dan disanggah sehingga nasib pengemudi tidak ditentukan semata-mata oleh penilaian sepihak mesin atau konsumen tanpa verifikasi,” tutur Ari. Sementara peneliti ekonomi gig Arif Novianto berpendapat, kabar bakal terbitnya perpres khusus pengemudi layanan transportasi daring perlu dilihat secara hati-hati. Apalagi, sampai sekarang, draf perpres belum bisa diakses publik sehingga isi belum bisa diketahui secara pasti. Namun, jika yang diatur hanya aspek teknis, seperti tarif, jaminan sosial yang itu pun terbatas, atau tentang relasi bisnis antarperusahaan, maka perpres tersebut belum menyentuh akar persoalan dalam ekonomi platform di Indonesia. Masalah utama pengemudi bukan sekadar persaingan usaha atau stabilitas pasar, melainkan posisi pengemudi yang secara struktural rentan dalam model bisnis platform. Dia mengkhawatirkan, draf perpres tetap mendefinisikan pengemudi layanan transportasi daring sebagai mitra sehingga tetap tidak ada perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. Dalam berbagai studi yang ia lakukan, pengemudi menanggung hampir seluruh risiko, pendapatan tidak pasti, biaya operasional, hingga jaminan sosial. Sementara platform mempertahankan kontrol melalui algoritma dan skema potongan yang besar. ”Jika masih dalam klasifikasi sebagai mitra, tetapi hak-hak pengemudi sebagai mitra tidak dijalankan, maka yang terjadi adalah praktik kemitraan semu yang merugikan pengemudi,” ucap Arif. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun berpendapat, informasi mengenai draf perpres terkait pekerja transportasi daring merupakan sinyal positif tentang pemerintah yang mulai hadir lebih serius menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi agar lebih adil, berkeadilan, dan berkelanjutan. Ada lima substansi yang menjadi tuntutan dan aspirasi asosiasi yang ia pimpin. Di antaranya adalah pemangkasan persentase komisi, kewajiban aplikator menanggung penuh iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan pengemudi, serta kewenangan pemerintah melakukan audit perjanjian kerja. ”Hubungan kemitraan selama ini berjalan secara sepihak serta berbasis kontrak baku digital yang tidak memberi ruang tawar bagi pengemudi. Kehadiran negara sebagai pengawas akan memastikan tidak ada klausul yang merugikan atau bertentangan dengan prinsip keadilan sosial,” katanya. Igun berharap, kabar draf perpres itu benar dan tidak hanya berhenti sebagai wacana. Pemerintah perlu segera menetapkan dan menjalankan secara konsisten dengan melibatkan perwakilan pengemudi. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri belum menjawab saat dikonfirmasi atas kebenaran draf perpres. Terkait iuran jaminan sosial, beberapa platform layanan transportasi daring sudah mengumumkan komitmen akan menanggung iuran, tetapi sifatnya terbatas. Grab dan Gojek bagian dari GoTo, misalnya, menyampaikan komitmennya menanggung iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian mitra pengemudi yang masuk kategori berprestasi.
|
| Kembali ke sebelumnya |