Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Menyemai Harapan pada Era ”Gig Economy”
Tanggal 03 Oktober 2025
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Ekonomi
AKD - Komisi IX
Isi Artikel

Gig bukan sekadar kerja singkat tanpa kepastian, melainkan sebuah keterikatan sosial, sebuah pengakuan karya, sebuah jalan hidup yang bermartabat.

Oleh Leontinus Alpha Edison

Istilah gig lahir bukan dari ruang rapat para ekonom, melainkan dari panggung musik jazz Amerika pada dekade 1920-an. Bagi musisi jazz waktu itu, sebuah gig berarti satu kali pertunjukan, sebuah engagement singkat untuk menghibur penonton. Kemudian istilah gig meluas. Dari musik ke dunia hiburan, lalu ke kerja lepas, hingga akhirnya menjadi istilah global yang kita kenal hari ini—gig workers atau pekerja gig Mereka adalah pekerja yang hidup dari tugas-tugas pendek, kontrak lepas, fleksibel, dan sering kali difasilitasi oleh platform digital.

Di Indonesia, gig workers atau pekerja lepas hadir dalam wujud pengemudi ojek daring atau ojol, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten yang hidup dari engagement publik. Fenomena ini membawa wajah baru dunia kerja lebih cair, lebih mandiri, tetapi juga lebih rapuh. Gig economy membuka peluang bagi jutaan orang, tetapi sekaligus memperlihatkan celah besar dalam perlindungan sosial dan kepastian hukum.

Jika kita kembali ke falsafah Ekonomi Pancasila, posisi pekerja gig sesungguhnya menempati ruang penting. Pancasila mengajarkan kita bahwa ekonomi harus berlandaskan kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Pekerja gig pun merepresentasikan semangat kemandirian, seperti mereka berusaha, berkarya, dan menghidupi diri di tengah keterbatasan.

Di sisi lain, pekerja gig tidak memiliki perlindungan minimum, mereka berpotensi terjebak dalam eksploitasi dengan pendapatan tak menentu, tanpa jaminan sosial, dan tanpa posisi tawar. Adapun Ekonomi Pancasila tidak membiarkan warga negara berjalan sendirian. Oleh karena itu, perlu kerangka yang menyeimbangkan kemandirian pekerja gig dengan perlindungan negara. Sebab, pekerja gig adalah wajah baru ”pekerja rakyat” yang harus diperlakukan dengan hormat dan adil.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 terdapat 46,47 juta pekerja lepas, atau 32 persen dari total angkatan kerja nasional. Angka ini terus bertambah, seiring ledakan platform daring dan kebutuhan jasa berbasis aplikasi. Namun, status mereka masih disebut ”mitra”—sebuah istilah yang secara hukum melepaskan kewajiban platform memberi perlindungan layaknya karyawan.

Kendati demikian, beberapa langkah strategis sudah dilakukan agar pekerja gig lebih terlindungi. Kementerian Perhubungan mengatur tarif ojol, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuka jalur iuran bagi pekerja informal, dan Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyiapkan studi regulasi. Tapi fragmentasi aturan membuat pekerja gig masih ”menggantung” di antara ruang-ruang otoritas pemerintahan.

Dalam membenahi atmosfer dunia kerja pekerja gig di Tanah Air tersebut, tampaknya kita perlu belajar dari negara lain. Terdekat, Malaysia  baru-baru ini mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja lepas. Mereka tidak serta-merta menjadikan pekerja gig sebagai karyawan penuh, tetapi memberi status khusus yang menjamin hak dasar, seperti jaminan sosial, kejelasan kontrak, serta floor income yang wajar.

Inggris sebelumnya melangkah dengan mengakui driver Uber sebagai worker, bukan sekadar kontraktor independen. Korea Selatan bahkan menyiapkan Creative Content Agency untuk menaungi pekerja lepas di industri kreatif. Indonesia perlu menimba pelajaran ini. Kita tidak harus menyalin mentah-mentah, tetapi bisa membangun nomenklatur khas Indonesia yang selaras dengan semangat Pancasila.

Pekerja karya mandiri terlindungi

Sebelum melangkah jauh berbicara solusi, rasa-rasanya perlu diusulkan padanan bahasa Indonesia yang lebih sesuai bagi gig workers. Sehingga dalam membenahi atmosfer dunia kerja pekerja gig, salah satunya dapat mengacu secara etimologis. Adapun istilah ”pekerja karya mandiri” dapat menjadi wajah baru pekerja gig di Indonesia. Istilah ini lebih kontekstual, lebih berakar, dan lebih bermakna.

Mereka adalah pekerja, mereka berkarya, dan mereka mandiri. Tetapi, kemandirian itu tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab negara. Karena itu, satu istilah lagi perlu ditambahkan, yaitu ”pekerja karya mandiri terlindungi”. Artinya, pekerja gig tetap dihormati kemandiriannya, tetapi negara hadir dengan perlindungan dasar yang meliputi jaminan sosial, hak berserikat, standar penghasilan minimum, serta due process digital yang adil. Dengan nomenklatur ini, negara bisa menjaga fleksibilitas gig economy, sekaligus menegakkan amanat sila ke-5 Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Indonesia harus belajar dari peristiwa 28 Agustus 2025. Gelombang protes besar-besaran dari kalangan mahasiswa dan pekerja informal menjadi penanda bahwa ekonomi di akar rumput sedang gelisah. Generasi muda menghadapi tantangan ganda, yaitu sulit mencari kerja formal, sedangkan lapangan kerja informal semakin tidak pasti.

Dalam kondisi ini, pekerjaan di ranah gig economy justru menjadi penyelamat. Menyerap tenaga kerja muda, menjaga ekonomi terus berjalan, tetapi dengan harga pengorbanan yang tinggi. Jika pemerintah abai, gejolak sosial bisa berulang. Namun, jika pemerintah mampu menjadikan pekerja gig sebagai ”pekerja karya mandiri terlindungi”, maka kita mengubah kerentanan menjadi peluang.

Subsektor ekonomi kreatif, UMKM, dan koperasi

Jika kita telusuri lebih dalam, banyak profesi dalam 17 subsektor ekonomi kreatif (ekraf) yang sejatinya bekerja sebagai pekerja gig. Penulis novel dan cerpen dalam subsektor penerbitan, penulis komik yang bekerja per episode di platform digital, pelukis dalam subsektor seni rupa, hingga desainer grafis di subsektor desain komunikasi visual. Semuanya sering bekerja secara lepas, berbasis proyek, dan tidak terikat kontrak kerja tetap.

Artinya, pekerja gig erat kaitannya dengan ekraf. Skala usaha mereka juga mayoritas masuk kategori UMKM. Mereka sering kali bergerak dalam unit mikro atau kecil, dengan pendapatan tidak menentu dan infrastruktur terbatas. Dalam konteks kelembagaan, bentuk usaha yang relatif paling aman bagi mereka adalah koperasi. Melalui koperasi, para pekerja bisa berbagi risiko, memperoleh akses modal, menekan biaya bersama, dan bahkan memperkuat posisi tawar terhadap pasar atau platform.

Namun, perlu dicatat, tidak semua subsektor ekraf otomatis gig. Ada subsektor yang didominasi usaha besar. Misalnya film layar lebar skala studio atau televisi. Karena itu, nomenklatur pekerja gig lebih tepat diarahkan pada unit kecil/individu di dalam subsektor ekraf.

Menutup dengan harapan

Kita ingat kembali istilah gig dulu hanyalah sebuah ”engagement” di panggung jazz Amerika. Kini, di Indonesia, gig bisa mengambil makna baru. Ia bukan sekadar kerja singkat tanpa kepastian, tetapi sebuah keterikatan sosial, sebuah pengakuan karya, sebuah jalan hidup yang bermartabat.

Bayangkan generasi muda kita yang kini gamang mencari kerja formal, bisa menemukan harapan dalam status baru sebagai ”pekerja karya mandiri terlindungi”. Dalam istilah ini, engagement bukan sekadar kontrak sesaat, melainkan perjanjian sosial antara negara dan rakyatnya. Seperti musisi jazz yang menuangkan jiwa dalam setiap nada, generasi muda Indonesia bisa menuangkan karya dalam setiap gig dan tahu bahwa negara berdiri di belakang mereka.

Leontinus Alpha Edison, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  Kembali ke sebelumnya