| Judul | Menagih Keadilan bagi Buruh Data |
| Tanggal | 26 Februari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 7 |
| Kata Kunci | Data Pribadi |
| AKD |
- Komisi I |
| Isi Artikel | Negara hadir kuat dalam mendorong digitalisasi, tetapi tampak lemah ketika harus mengatur kekuasaan digital yang mengeksploitasi warganya. Oleh AD Agung Sulistyo Setiap kali layanan transportasi atau makanan dipesan melalui sentuhan layar ponsel, saat itu pula terjadi pengaktifan sebuah pabrik nilai yang bekerja dalam sunyi. Di balik kenyamanan digital tersebut, jutaan pekerja platform tidak hanya sedang mempertaruhkan tenaga dan waktu di jalanan, tetapi secara terus-menerus memproduksi aset paling berharga dalam ekonomi modern: data perilaku yang terperinci. Namun, di tengah gemuruh narasi inovasi, muncul sebuah ketidakadilan mendasar yang luput dari bahasa hukum: data yang dihasilkan dari keringat pekerja diperlakukan sebagai properti sepihak korporasi, sementara kontribusi itu sendiri tak pernah diakui sebagai bentuk kerja. Shoshana Zuboff (2019) menyebut pola ini sebagai ekstraksi behavioral surplus, nilai ekonomi yang dihasilkan dari perilaku manusia yang direkam dan diproses secara sistematis. Namun, berbeda dengan upah, data tidak pernah dinegosiasikan. Tidak ada slip gaji untuk data, tidak ada hak tawar, bahkan tidak ada bahasa untuk menyebutnya sebagai hasil kerja. Dalam hal ini, kegagalan negara dalam mengakui kerja data (data labor) bukan sekadar anomali pasar, melainkan keputusan politik yang sedang melapangkan jalan bagi terciptanya kelas pekerja rentan baru—sebuah digital precariat yang transparan total bagi sistem, tetapi eksistensi haknya justru terhapus dalam algoritma yang tertutup. Asimetri dan kekerasan algoritmik Persoalan mendasar dalam relasi ini bukan sekadar eksploitasi ekonomi, melainkan ketimpangan pengetahuan yang ekstrem. Platform mengetahui pekerjanya secara detail—pola kerja, tingkat kelelahan, hingga kecenderungan mengambil risiko—sementara pekerja hampir tidak tahu apa pun tentang cara sistem menilai mereka. Skor performa dan keputusan pemutusan hubungan (suspend) sepihak hadir sebagai fakta digital yang tidak bisa digugat. Di sini, relasi kerja tidak lagi berlangsung antara dua pihak yang setara, tetapi antara manusia yang transparan dan sistem algoritmik yang kedap informasi. Asimetri ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai kekerasan algoritmik ketika pengendalian kerja dilakukan melalui desain sistem yang tidak pernah menjelaskan dirinya sendiri. Keputusan algoritmik diperlakukan sebagai urusan internal perusahaan, padahal ia berdampak langsung pada hak atas penghidupan. Bahkan, jika upah dinaikkan, struktur dasarnya tetap pincang: nilai terbesar terus mengalir ke data yang diekstraksi, bukan ke kerja yang diakui secara formal. Di mana negara berdiri di tengah pergeseran ini? Harus diakui, hukum ketenagakerjaan Indonesia sedang mengalami disorientasi bahasa. Regulasi yang ada masih bertumpu pada kategori klasik yang sulit menjangkau fungsi manajerial yang dijalankan oleh aplikasi. Akibatnya, jutaan pekerja platform berada dalam wilayah abu-abu hukum, bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang melekat pada martabat kerja. Dunia kerja sudah berubah, tetapi bahasa hukumnya tertinggal jauh di belakang. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pun belum menjawab persoalan ini secara tuntas. UU PDP lahir dari perspektif subyek sebagai ”pemilik” data yang pasif, bukan ”pekerja” sebagai produsen data aktif melalui kerja yang terstruktur dan terukur. Hukum memperlakukan data seolah-olah muncul begitu saja tanpa konteks relasi kuasa dan kerja. Padahal, tanpa pengakuan data sebagai hasil kerja, negara sebenarnya sedang membiarkan terciptanya kelas pekerja rentan baru (digital precariat) di jantung ekonomi digital kita. Fenomena ini adalah ancaman nyata bagi agenda kepentingan nasional. Jika Indonesia ingin keluar dari jebakan pendapatan menengah melalui digitalisasi, fondasinya tidak boleh dibangun di atas kerapuhan sosial. Negara hadir kuat dalam mendorong digitalisasi, tetapi tampak lemah ketika harus mengatur kekuasaan digital yang mengeksploitasi warganya. Pembiaran terhadap struktur kerja yang eksploitatif ini hanya akan melahirkan ketimpangan struktural jangka panjang yang sulit diperbaiki. Melampaui privasi Secara transnasional, arah kebijakan global mulai bergeser. Uni Eropa melalui Platform Work Directive mulai memperkenalkan asas praduga kerja (presumption of employment) jika platform mengontrol perilaku dan performa kerja. Spanyol bahkan melangkah lebih jauh dengan Riders Law yang mewajibkan transparansi algoritma kepada serikat buruh. Indonesia harus berani mengambil langkah serupa Spanyol dan tidak terjebak pada fragmentasi hukum internasional yang masih melihat data hanya sebagai isu privasi, bukan isu subordinasi kerja. Indonesia perlu masuk ke jantung persoalan, yakni redistribusi nilai data. Keadilan digital tidak boleh direduksi sekadar menjadi soal persetujuan (consent) semata. Pertama, hukum nasional harus mengadopsi asas pengakuan relasi kuasa dalam platform. Transparansi algoritma harus menjadi syarat mutlak bagi platform yang beroperasi di yurisdiksi nasional untuk menjamin kedaulatan hukum. Kedua, negara harus mendefinisikan ulang data labor sebagai bagian dari komponen kesejahteraan. Data yang dihasilkan pekerja bukan aset netral perusahaan, melainkan hasil kerja yang layak diatur secara distributif. Tanpa keberanian untuk merombak bahasa hukum ini, ketidakadilan di dunia digital akan terus terasa tetapi sulit dinamai karena ia bekerja dalam kesunyian sistem yang tertutup. Sudah saatnya kita mengakui bahwa kerja telah berubah lebih cepat daripada imajinasi keadilan kita. Selama data tetap dipandang sebagai aset netral dan bukan hasil relasi kuasa, ketidakadilan itu akan terus terasa tetapi sulit dinamai. Melindungi pekerja platform bukan hanya soal memberi mereka jaminan sosial, melainkan memastikan bahwa dalam dunia yang semakin digital, martabat manusia tidak habis terbakar oleh api algoritma yang rakus data. AD Agung Sulistyo, Peneliti Hukum Transnasional dan Kebijakan Publik |
| Kembali ke sebelumnya |