| Judul | DPR, MKMK, dan Hakim Konstitusi yang Bermartabat |
| Tanggal | 26 Februari 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | 7 |
| Kata Kunci | Mahkamah Konstitusi,Dewan Perwakilan Rakyat |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, adalah hak tiap-tiap orang untuk ”memerkarakan” negara, baik secara yudisial maupun non-yudisial. Oleh Susi Dwi Harijanti Rabu, 18 Februari 2026, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Publik memandangnya bukan rapat dengar pendapat, melainkan ”pemanggilan” dan memperlihatkan intervensi terhadap kerja-kerja MKMK. Hal ini tak pernah terjadi sebelumnya. Pertanyaan mendasarnya, apakah DPR betul-betul menghendaki MK bermartabat yang tecermin dari kualitas para hakimnya yang menduduki jabatan melalui cara-cara bermartabat? Saat memulai rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III menyampaikan pemanggilan MKMK didasarkan pada Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR (Kompas, 19/2/2026). Hampir dapat dipastikan dalam hal ini DPR mendasarkan pada fungsi pengawasan dan berdalih melaksanakan pengawasan terhadap jalannya UU MK, yang di dalamnya mengatur tentang MKMK. Pertanyaannya, apakah MKMK menjadi obyek pengawasan DPR? Sebagai lembaga politik, pengawasan DPR merupakan pengawasan politik. Oleh karena itu, ruang lingkup dan mekanisme pengawasan harus diatur secara tegas untuk menghindarkan terjadinya misuse, bahkan abuse, saat DPR melaksanakan fungsinya. Fungsi pengawasan lembaga politik terbatas pada pengawasan yang bersifat kebijakan (policy). Tidak semestinya DPR mengontrol mekanisme kerja. Perlu dicatat, fungsi-fungsi DPR—di mana saja—dapat digunakan oleh kekuatan politik di DPR untuk menekan atau melakukan kompromi politik, bahkan sebagai alat memperoleh keuntungan politik (Manan, 2022) Jika tunduk pada paham konstitusi, seharusnya DPR secara sadar menahan diri untuk tidak mengganggu independensi lembaga yang didirikan dengan tujuan utama menjaga integritas lembaga. MKMK dibentuk untuk memastikan para hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat. Pengisian jabatan yang cacat Munculnya laporan pengaduan dari akademisi dan praktisi yang tergabung dalam CALS ke MKMK tanggal 6 Februari 2026 tak lepas dari prosedur pengisian yang bertentangan dengan UUD 1945 serta UU MK. Pasal 24C Ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Secara kualitatif, syarat-syarat tersebut sangat penting. Namun, dalam penerapannya dapat bersifat sangat subyektif dan mudah sekali dimanipulasi serta dapat menimbulkan kesewenang-wenangan badan atau pejabat yang berwenang melakukan seleksi (Manan, 2024). Agar terpilih hakim konstitusi yang memenuhi syarat-syarat tersebut, maka prosedur pemilihan menjadi sangat penting. Meminjam pendapat Ranawijaya (1983), secara umum pengisian jabatan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu cara otokrasi atau otoriter dan cara demokrasi. Dikatakan otokrasi atau otoriter apabila pengisian dilakukan oleh sekelompok kecil pemegang kekuasaan dan calon berasal dari lingkungannya sendiri. Dengan demikian, dapat dipastikan cara pengisian yang otoriter ini menjauhkan dan meniadakan keikutsertaan rakyat. Sebaliknya, cara pengisian yang demokratis mendekatkan dan memaksimalkan partisipasi rakyat karena didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada urusan negara yang luput dari jangkauan dan kendali rakyat. Sesungguhnya, UU MK telah mengatur prinsip-prinsip yang harus ditaati. Meski tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan diserahkan kepada setiap lembaga pengusul, keseluruhannya harus tunduk pada prinsip obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Agar masyarakat memiliki kesempatan untuk ikut serta memberi masukan atas calon, maka calon hakim konstitusi dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Dengan demikian, cara pengisian yang otokratis atau otoriter tersebut didemokratisasikan melalui prinsip-prinsip transparan, terbuka, obyektif, dan akuntabel. Yang terjadi, pengisian yang menghasilkan Adies Kadir tampak bernuansa politik, mengedepankan kepentingan-kepentingan institusi DPR, dan yang lebih mendasar tidak tunduk pada prinsip-prinsip yang telah ditentukan oleh UU MK. ”Law maker as a law breaker” sangat nyata terlihat. Pertanyaan dan kritik rakyat tidak cukup dijawab dengan mengatakan bahwa DPR berwenang memilih hakim konstitusi. Bagi rakyat, ukuran pejabat melaksanakan wewenang dengan baik apabila pejabat tersebut telah melaksanakan sejumlah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Dalam konteks Adies Kadir, lagi-lagi para anggota DPR tidak melaksanakan kewajibannya. Karena itu, rakyat boleh berpendapat telah terjadi penyalahgunaan wewenang, bahkan sewenang-wenang. Kehadiran MKMK Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, adalah hak tiap-tiap orang untuk ”memerkarakan” negara, baik secara yudisial maupun non-yudisial. Ketika dihadapkan pada kenyataan bahwa pengisian hakim konstitusi telah dipolitisasi, maka warga negara dapat menggunakan berbagai forum yang tersedia untuk menyampaikan keberatannya. Apakah keberatan tersebut dikabulkan atau tidak, itu soal lain. Dalam dengar pendapat, para anggota Komisi III mempertanyakan wewenang MKMK untuk menerima laporan dan memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Adies Kadir. Bahkan, ada seorang anggota yang meminta agar MKMK menjelaskan mekanisme pemeriksaan. Sejatinya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi, wewenang, dan mekanisme kerja MKMK. Dalam praktik, MKMK pernah memeriksa Hakim Konstitusi Arsul Sani tentang laporan ijazah palsu yang digunakan sebagai syarat saat mencalonkan menjadi hakim konstitusi. Artinya, ada preseden MKMK pernah menangani perkara dengan obyeknya sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi dan berkenaan dengan syarat-syarat. Oleh karena itu, pemeriksaan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak boleh diartikan telah ”merendahkan” DPR karena beberapa anggota DPR menyatakan memiliki atribusi wewenang dari UUD 1945, sementara MKMK atribusi dari UU MK. Dengan nalarnya, mereka beranggapan bahwa DPR berkedudukan lebih tinggi dari MKMK. Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut tidak berkenaan dengan atribusi mana yang lebih tinggi, tetapi harus dibaca dan dipahami bahwa rakyat mengajukan keberatannya melalui MKMK karena rakyat menginginkan memiliki hakim-hakim konstitusi bermartabat dan berintegritas tinggi yang mampu memainkan peran sebagai penjaga konstitusi, pelindung hak-hak asasi, dan bukan sebagai aktor politik yang mewakili lembaga politik. Harus disadari, berbagai pelanggaran etika dan hukum yang bersifat sangat mendasar dapat menyebabkan wibawa negara dipermasalahkan oleh rakyat. Karena itu, kemampuan dan keberhasilan MKMK untuk memastikan kehadiran hakim-hakim konstitusi yang bermartabat dan berintegritas pada dasarnya akan memperkuat wibawa negara di hadapan rakyatnya. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran; Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Unpad
|
| Kembali ke sebelumnya |