Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Terampasnya Hak Memperpanjang Paspor, Dehumanisasi Pekerja Migran
Tanggal 01 Maret 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 7
Kata Kunci Tenaga Kerja
AKD - Komisi IX
Isi Artikel

Stigma sebagai pekerja ”gelap” dan ”ilegal” yang selama ini mereka alami dalam kacamata keimigrasian justru diperparah oleh negaranya sendiri.

Oleh Hertasning Ichlas

Dalam dua tahun ini, nasib pekerja migran Indonesia tak berdokumen di sejumlah negara di dunia berada dalam kondisi yang semakin rentan. Kondisi tersebut justru diciptakan oleh Pemerintah Indonesia sendiri melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024.

Berbeda dari peraturan menteri sebelumnya, permenkumham baru ini mensyaratkan melalui Pasal 7 Ayat (2) bahwa warga negara Indonesia di luar negeri hanya dapat memperpanjang paspor jika memiliki izin tinggal yang sah. Keadaan ini meresonansi antropolog Audra Simpson (2014) bahwa negara (kolonial) bekerja melalui hukum untuk mengatur siapa yang diakui sebagai subyek dan siapa yang dianggap ”tidak sah”.

Seketika, melalui aturan tersebut, sekitar 4,3 juta pekerja migran Indonesia (PMI) tak berdokumen, menurut data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Maret, 2025), tidak lagi dapat memperpanjang paspor. Mereka yang sebelumnya sudah rentan akibat status tak berdokumen kini menjadi semakin rapuh.

Stigma sebagai pekerja ”gelap” dan ”ilegal” yang selama ini mereka alami dalam kacamata keimigrasian justru diperparah oleh negaranya sendiri, hingga mencapai titik paling nadir, melalui pencabutan hak untuk memperpanjang paspor. Tanpa paspor, pekerja migran tak berdokumen terperangkap ke dalam dehumanisasi melalui regulasi. Studi Segarra dan Prasad (2024) menyebut, pekerja migran tak berdokumen sering berada dalam dua posisi kontradiktif: secara hukum dirumuskan sebagai tak sah dan tak terlindungi, tetapi dalam relasi perburuhan berada paling depan dan paling rentan dalam sistem kerja yang eksploitatif.

Selama ini, pekerja migran—termasuk yang tak berdokumen—sering dipandang sebelah mata dan dianggap kelompok pinggiran. Padahal, mereka adalah aktor ekonomi yang sangat penting. Tanpa gembar-gembor, remitansi pekerja migran setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah.

Menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang kini menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pada tahun 2024, PMI menyumbang devisa terbesar nomor dua setelah migas, dengan nilai hampir Rp 250 triliun. Artinya, mereka jelas bukan beban negara. Mereka justru penopang ekonomi keluarga dan ekonomi nasional. Mereka lebih layak dilindungi negara sejauh mungkin daripada diperlakukan secara hitam-putih melalui lensa legalistik yang sempit.

Mereka tidak ke luar negeri untuk bersenang-senang, tetapi membebaskan nasib diri dan keluarganya di tengah kesempatan dan akses ekonomi di dalam negeri yang tidak hanya semakin sempit, tetapi juga semakin timpang.

Dampak sosial ekonomi

Dalam konteks PMI tak berdokumen yang saya teliti di Belanda—salah satu negara tujuan pekerja migran terbesar di dunia—dampak hilangnya hak memperpanjang paspor begitu serius dan secara langsung memengaruhi hajat hidup dasar mereka. Perlu diketahui, di Belanda, PMI tak berdokumen tetap memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan yang baik.

Layanan kesehatan dan pendidikan diberikan berdasarkan prinsip hak asasi manusia internasional: hak atas kesehatan dan pendidikan tidak boleh dikurangi pemenuhannya (non-derogable rights), apalagi didiskriminasi. Pemerintah Belanda tidak boleh menolak layanan kesehatan dan pendidikan hanya karena status keimigrasian. Namun, secara administratif, layanan tersebut diberikan dengan tetap menunjukkan paspor sebagai identitas resmi.

Ketika paspor kedaluwarsa dan tidak dapat diperpanjang, akses kesehatan dan pendidikan anak-anak mereka pun terganggu. Sebagian pekerja yang sakit keras akhirnya pulang ke Indonesia dalam kondisi sakit yang semakin parah dan tanpa penghasilan. Melihat kondisi ini, banyak tenaga kesehatan di Belanda terheran-heran dan bertanya, ”Mengapa pemerintah kalian tidak memberikan paspor kepada warganya sendiri?”

Masalah serius lain adalah terganggunya akses perbankan dan pengiriman remitansi. Tanpa paspor aktif, PMI kesulitan membuka rekening, melakukan transaksi, dan mengirim uang bulanan ke Indonesia. Rata-rata pekerja migran tak berdokumen di Belanda mengirim Rp 15 juta-20 juta setiap bulan. Ironisnya, uang mereka diterima negara, remitansi menjadi sumber devisa dan sumber pajak, tetapi hak dasarnya, yaitu paspor, justru dicabut.

Kesalahan fatal

Membaca secara saksama Permenkumham No 19/2024, khususnya Pasal 7 Ayat (2), yang tampak sebagai pasal tambahan yang bersifat arbitrer, terlihat jelas telah terjadi pencampuradukkan dua rezim hukum yang secara konseptual dan normatif berbeda. Dengan menambahkan syarat izin tinggal, Permenkumham No 19/2024 telah melampaui kewenangannya dan secara substantif mengubah fungsi paspor.

Fungsi paspor seharusnya sebagai dokumen kewarganegaraan dan alat perlindungan berbasis hak. Namun, melalui Permenkumham No 10/2024, khususnya Pasal 7 Ayat (2), fungsi paspor justru diubah sepihak menjadi alat pengendalian izin tinggal. Padahal, izin tinggal bukan urusan Pemerintah Indonesia, melainkan yurisdiksi negara tujuan.

Mengaitkan paspor dengan izin tinggal merupakan kesalahan kategori hukum. Dengan menambahkan syarat izin tinggal, Permenkumham No 19/2024 telah mengubah fungsi paspor dari alat perlindungan warga negara menjadi alat disiplin administratif keimigrasian. Di titik ini, masalahnya bukan lagi teknis aturan, melainkan pergeseran paradigma hukum. Negara tidak lagi memosisikan paspor sebagai hak kewarganegaraan, melainkan sebagai instrumen kontrol.

Penyimpangan

Permenkumham No 19/2024 Pasal 7 Ayat (2) telah mengubah fungsi paspor secara fundamental. Padahal, norma tersebut secara hierarki peraturan perundang-undangan tidak diatur oleh norma di atasnya yang mengatur keimigrasian negara, termasuk tata cara pemberian paspor, yaitu PP No 31/2013 dan perubahannya, UU No 63/2024, serta konstitusi (Pasal 28E UUD 1945).

Semua norma di atas permenkumham tersebut justru secara tegas menjamin bahwa paspor merupakan hak warga negara serta dokumen dan instrumen perlindungan berbasis hak.

Tidak terdapat satu pun norma pada tingkat konstitusi, undang-undang, ataupun peraturan pemerintah yang mensyaratkan izin tinggal atau mengaitkan pemberian paspor dengan legalitas izin tinggal di negara lain. Dengan demikian, mengaitkan paspor dengan izin tinggal dalam Permenkumham No 19/2024 tidak memiliki dasar normatif dalam hierarki perundang-undangan di atasnya.

Infografik riset persentase pekerja migran Indonesia berdasarkan pendidikan terakhir (2023).
KOMPAS/GUNAWAN/Infografik Persentase Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Pendidikan Terakhir (2023)

Pasal 7 Ayat (2) Permenkumham No 19/2024 secara yuridis telah menciptakan norma baru yang tidak didelegasikan oleh undang-undang ataupun peraturan pemerintah. Norma tersebut bukan merupakan penjabaran teknis dari aturan di atasnya, melainkan pembentukan syarat substantif baru yang berdampak langsung pada pembatasan hak warga negara.

Tindakan pembentukan norma baru tersebut merupakan bentuk penggunaan kewenangan yang melampaui mandat normatif (ultra vires). Jika mematuhi prinsip hukum administrasi negara, permenkumham hanya berwenang mengatur aspek teknis operasional, tidak berwenang menciptakan norma baru yang membatasi hak, serta tidak berwenang menambah syarat hukum yang tidak diperintahkan oleh peraturan di atasnya.

Dengan demikian, Pasal 7 Ayat (2) Permenkumham No 19/2024 telah menggunakan syarat administratif sebagai instrumen pembatasan hak, yang secara hukum tidak sah. Paspor adalah dokumen kewarganegaraan, bukan instrumen pengendalian izin tinggal.

Tanpa keraguan, dapat disimpulkan bahwa delegasi kewenangan dari undang-undang dan peraturan pemerintah kepada peraturan menteri seharusnya bersifat teknis administratif, bukan delegasi untuk membatasi hak konstitusional, membentuk norma baru. Apalagi menciptakan syarat substantif yang berdampak pada hak warga negara.

Secara keseluruhan, Permenkumham No 19/2024, khususnya Pasal 7 Ayat (2), telah melanggar hierarki norma hukum, membentuk norma tanpa delegasi, melampaui kewenangan administratif (ultra vires), mengubah fungsi paspor secara tidak sah, mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda, serta melanggar hak konstitusional warga negara.

Semakin lama aturan itu dibiarkan, semakin banyak pekerja migran yang paspornya kedaluwarsa dan pada gilirannya membuat hidup mereka semakin rentan dan terancam. Pasal 7 Ayat (2) Permenkumham No 19/2024 tersebut harus segera dicabut karena bermasalah dalam semua aspeknya.

Di luar nalar hak asasi manusia, keadilan, dan konstitusionalitas, pertanyaan paling pragmatis layak diajukan kepada negara: apakah negara, dengan kapasitas fiskal yang morat-marit, beban bencana ekologis yang terjadi, serta potensi bencana yang terus mengintai, benar-benar sanggup menampung puluhan bahkan ratusan ribu pekerja migran yang terpaksa pulang setiap tahun dalam kondisi sakit-sakitan, tidak memiliki pekerjaan, dan tidak lagi mengirim remitansi bulanan ke Indonesia? Kita tahu pilihan rasional sekaligus konstitusional apa yang seharusnya diambil negara.

Hertasning Ichlas, Peneliti, Kandidat Doktor Bidang Hukum dan Pembangunan Van Vollenhoven Institute Universitas Leiden

  Kembali ke sebelumnya