Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul AS-ISRAEL SERANG IRAN, Perang yang Kotor
Tanggal 16 Maret 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Perang
AKD - Komisi I
Isi Artikel

Sulit dibayangkan dan dirasakan, warga sipil yang tak berdosa dan tidak mengerti tentang pertarungan politik kuasa hilang nyawanya dalam sekejap.

Oleh Al Araf

Serangan Amerika Serikat-Israel ke Iran telah menjadi teater baru yang menyedihkan dan memprihatinkan buat kita sebagai manusia.

Ratusan anak-anak sekolah di Iran meninggal dalam serangan pertama AS-Israel ke Iran. Begitu pula sebaliknya, warga sipil di Israel menjadi bagian dari korban peperangan.

Sulit dibayangkan dan dirasakan, warga sipil yang tak berdosa dan tidak mengerti tentang pertarungan politik kuasa hilang nyawanya dalam sekejap. Rasa marah, benci, dan muak terasa ketika membaca dan mendengar informasi tentang perang itu.

Kenapa harus mereka yang menjadi korban perang? Kenapa bukan Donald Trump dan Netanyahu yang memulai perang? Perang pada akhirnya hanya menjadi kemenangan bagi mereka yang pengecut/pecundang dan mengakibatkan kematian bagi mereka yang tak berdosa. Pertanyaannya, apakah tidak ada perang yang adil (just war) ataukah memang perang bersifat kotor sehingga kemanusiaan harus dikalahkan demi sebuah kemenangan?

Dalam sejarah panjang umat manusia, perang menjadi sebuah dimensi yang membayangi kehidupan. Perang merupakan kelanjutan politik dengan cara-cara lain sehingga hasrat dan ambisi berkuasa untuk menguasai menjadi soal pokok yang mengakibatkan perang.

Di masa imperialisme dan kolonialisme dulu, slogan gold, gospel, dan glory menjadi tujuan utama para penjajah dalam menaklukkan negara jajahannya. Imperialisme dan kolonialisme berkembang dalam beragam peperangan dengan tujuan menguasai, menaklukkan, dan menduduki demi kendali kuasa.

Apa yang terjadi kemudian? Tragedi kemanusiaan demi tragedi kemanusiaan terjadi, mulai dari masa klasik dulu hingga pembantaian pada Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Kita tertegun lesu melihat, mendengar, dan membaca pembantaian terhadap manusia yang terjadi selama perang itu. Bahkan, di Jerman, kejahatan kemanusiaan yang diakibatkan perang diabadikan sebagai monumen untuk mengingatkan manusia agar tidak lupa kekejian perang saat itu.

Menolak imperialisme

Bangsa Indonesia juga mengalami pahit dan kejamnya imperialisme dan kolonialisme yang diwarnai dengan berbagai peperangan yang terjadi sebelum ataupun setelah Indonesia merdeka. Perlawanan rakyat kepada penjajah di Indonesia mengakibatkan kematian, pembantaian, penyiksaan yang pedih bagi bangsa ini. Perempuan dan anak-anak sering kali menjadi korban kejamnya peperangan. Jugun ianfu adalah salah satu tragedi yang akan selalu kita ingat.

Dalam jalan sejarah yang kejam itu, para pendiri bangsa berkomitmen untuk menolak segala bentuk penjajahan dan menyuarakan pentingnya perdamaian, sebagaimana dituangkan dalam pembukaan konstitusi Indonesia. Tidak ada pengecualian bagi bangsa ini terhadap segala bentuk penjajahan. Dengan kata lain, segala bentuk penjajahan harus dikecam dan dikutuk. Setiap negara perlu dan harus menghormati kedaulatan dan kemerdekaan negara lain. Itulah etika yang perlu dijaga dalam kehidupan perdamaian di dunia.

Sebagai sebuah bangsa merdeka, tentu kita tidak bisa mengatakan bahwa serangan yang dilakukan AS-Israel ke Iran adalah hal yang dapat dibenarkan. Justru sebaliknya, tindakan AS-Israel menyerang Iran adalah tindakan agresi yang tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Tindakan itu merupakan sebuah bentuk pelanggaran hukum internasional/Piagam PBB. Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB menyebutkan bahwa ”Semua anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara atau dengan cara lain tidak konsisten dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”.

Dalam konteks tersebut, Presiden Indonesia semestinya tidak hanya perlu, tetapi juga harus, mengecam serangan yang dilakukan oleh AS-Israel terhadap Iran. Tindakan tersebut tidak saja bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, tetapi juga melukai nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi berdirinya bangsa Indonesia. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan dengan terang bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

Apabila kecaman itu tak juga disuarakan, maka kita patut bertanya dalam kegelisahan: ke mana perginya keberanian moral bangsa ini? Republik ini tidak lahir dari kenyamanan, tetapi dari perlawanan terhadap penjajahan. Kemerdekaan yang kita nikmati dibangun dari pengorbanan, dari darah dan air mata mereka yang menolak tunduk pada imperialisme dan kolonialisme.

Bayangkanlah sejenak, bagaimana para pendiri republik ini memandang sikap diam tersebut. Tidakkah mereka seakan menangis dalam sunyi kuburnya, menyaksikan bangsa yang mereka dirikan dari semangat anti-penjajahan justru terdiam ketika imperialisme terjadi di hadapan kita?

Maka, pertanyaan itu pun menggema, apa yang engkau takuti, Presiden-ku? Mengapa kecaman itu begitu sulit terucap? Bukankah kita adalah bangsa merdeka, bangsa yang sejak kelahirannya bersumpah untuk menolak segala bentuk imperialisme dan kolonialisme di mana pun itu terjadi?

Perang kotor

Sejarah dunia adalah sejarah tentang perang. Perang telah menjadi wajah buruk dunia yang hadir sejak masa lalu hingga masa kini. Dalam peperangan, sering kali batas-batas kemanusiaan dilanggar dan akhirnya perang tidak hanya menyasar para pihak yang bertikai, tetapi juga warga sipil yang tidak berdosa. Perempuan dan anak-anak adalah pihak yang sering kali menjadi bagian dari korban dalam peperangan.

Kejamnya sejarah perang sebenarnya telah menjadi catatan merah bagi bangsa-bangsa di dunia sehingga mereka bersepakat membuat aturan tentang perang dalam beragam hukum internasional. Tujuan utamanya untuk melindungi warga sipil jika perang tidak dapat terhindarkan lagi. Perlindungan pada nonkombatan adalah hal yang mutlak dalam hukum internasional sehingga serangan militer hanya dapat ditujukan pada target sasaran yang diperbolehkan dalam hukum humaniter internasional (kombatan, fasilitas militer, dll).

Gagasan untuk mengatur peperangan itu adalah menghindari ”perang yang kotor” menuju ”perang yang adil”. Meski ini terkesan utopis, rambu-rambu dalam peperangan perlu dibangun dan dihormati oleh setiap negara agar dampak perang tidak mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan pembantaian terhadap warga sipil yang selama ini kerap terjadi.

Dalam perang yang adil, perang adalah pilihan terakhir (last resort) yang dilakukan dengan alasan yang tepat, maksud yang benar, dengan batasan moral tertentu (jus ad bellum). Perang tidak bisa dilakukan dengan alasan yang berubah-ubah dengan tujuan yang tidak pasti. Piagam PBB dan berbagai aturan hukum internasional sebenarnya sudah mengatur hal tersebut.

Dalam konteks serangan AS-Israel ke Iran, pada dasarnya hal itu tidak memiliki alasan kuat. Tuduhan bahwa Iran memiliki senjata nuklir sebenarnya dapat dengan mudah dipatahkan karena persoalan tersebut masih berada dalam perundingan di antara para pihak. Dengan demikian, serangan yang dilakukan menjadi tidak memiliki dasar yang jelas. Sementara itu, alasan untuk mengganti rezim pemerintahan juga tidak dibenarkan menurut Piagam PBB. Prinsip dasar dalam Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah ataupun kemerdekaan politik suatu negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB.

Selain itu, gagasan perang yang adil juga memberikan rambu-rambu bahwa cara-cara dalam peperangan tidak boleh dilakukan secara brutal. Ada prinsip-prinsip yang harus dihormati dalam perang. Bagaimana perang itu dilakukan (jus in bello) dengan benar dan ada batasannya, yakni harus bisa membedakan kombatan dan nonkombatan, tidak diperbolehkan menggunakan kekuatan militer berlebihan, memperlakukan tawanan perang dengan adil, dan tidak diperbolehkan menggunakan cara jahat terhadap warga sipil, seperti penyiksaan.

Dalam konteks perang AS-Israel dengan Iran, cara-cara dalam perang yang adil tak lagi diindahkan. Justru yang terjadi adalah cara-cara yang kotor dan brutal menyasar warga sipil. Kematian anak-anak di sekolah di Iran pada serangan pertama oleh AS-Israel jelas tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Dalam hal ini, Netanyahu dan Trump dapat dianggap sebagai penjahat perang karena telah menjadi pemimpin yang memerintahkan serangan tersebut hingga terjadi.

Menurut Sun Tzu, ahli strategi perang China, strategi dan kemenangan tertinggi adalah ketika seseorang mampu mengalahkan lawannya tanpa harus menyentuh atau berperang secara langsung dengan musuhnya. Sebaliknya, strategi yang paling buruk adalah ketika kemenangan diraih dengan cara menghancurkan musuh secara total, dengan meratakan dan membumihanguskan seluruh wilayah lawan, baik manusia maupun infrastrukturnya. Gambaran ini tampaknya tecermin dalam konflik yang melibatkan AS-Israel dan Iran. Jika strategi terburuk sebagaimana digambarkan oleh Sun Tzu benar-benar terjadi dalam konteks konflik tersebut, maka dunia seolah kembali mundur jauh ke belakang, karena pembantaian dan kehancuran akan menjadi sesuatu yang sulit dihindari.

Dalam situasi dunia yang penuh konflik seperti saat ini, penolakan masyarakat terhadap perang harus terus disuarakan setiap hari. Seruan ”stop war” dan menolak segala bentuk imperialisme perlu digemakan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Suara masyarakat merupakan tekanan moral bagi para pemimpin dan pemerintah untuk menyerukan penghentian peperangan yang sedang terjadi.

Percayalah, perang tidak akan menghasilkan apa pun selain luka, kehancuran, dan korban jiwa. Karena itu, upaya untuk menolak perang dan memperjuangkan perdamaian harus terus dilakukan. Stop war dan tolak imperialisme.

Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative

 

  Kembali ke sebelumnya