Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Indonesia Tanpa Migas, Mungkinkah?
Tanggal 16 Maret 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 6
Kata Kunci Energi
AKD - Komisi XII
Isi Artikel

Program transisi energi harus tetap berjalan agar menggantikan peran energi fosil yang sarat karbon dioksida dengan hijau dan bersih.

Oleh Eddy Soeparno

Beberapa hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh dua berita besar. Pertama, eskalasi konflik geopolitik menjadi perang terbuka antara Amerika Serikat-Israel dan Iran. Kedua, ketersediaan cadangan migas Indonesia yang hanya cukup untuk 20 hari.

Di masa lalu, ketegangan geopolitik, pengurangan suplai minyak mentah global, atau kerusakan infrastruktur migas akan membuat harga minyak mentah dan gas naik. Apalagi di saat perang saat ini, kita telah melihat lonjakan harga migas di atas 25 persen hanya dalam hitungan hari akibat penutupan Selat Hormuz, urat nadi lalu lintas migas di Timur Tengah.

Disrupsi energi akibat anjloknya pasokan migas dari Timur Tengah akan membuat negara-negara pengimpor migas besar seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan, yang mengandalkan lebih dari separuh impor migasnya dari Timur Tengah, pontang panting mencari sumber baru.

Negara-negara tersebut akan berupaya mencari pemasok di negara lainnya, termasuk negara yang selama ini menjadi pemasok migas untuk Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia akan berebut memenuhi kebutuhan migasnya dengan negara-negara pengimpor raksasa di atas.

Lebih dari itu, mengapa Indonesia begitu bergantung pada migas yang menghasilkan emisi karbon dioksida dan berasal dari sumber impor? Padahal, Indonesia memiliki kekayaan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang begitu besar, yang ketika dikembangkan dapat mengurangi ketergantungan pada migas dan sumber energi impor lainnya (seperti LPG).

Paradoks energi

Indonesia mengalami paradoks energi sejak waktu yang lama. Kita memiliki sumber kekayaan energi fosil yang sangat besar, seperti batubara dan migas. Di lain pihak, kita memiliki sumber EBT yang berlimpah, khususnya surya, angin, dan hidro.

Namun, kenyataannya, kebutuhan energi nasional sehari-hari masih bergantung pada impor, khususnya minyak mentah, gas, dan LPG. Memang Indonesia menjadi net importer migas sejak tahun 2004, tetapi kondisi ini merupakan dampak dari under investment di sektor migas sejak tahun 1990-an.

Sesungguhnya kita bisa mengurangi ketergantungan pada energi fosil dengan mempercepat pengembangan sumber EBT seperti energi surya, angin, air, dan panas bumi. Dengan demikian, kita mengganti energi fosil dengan energi bersih, sekaligus menurunkan kebutuhan impor yang selama ini membebani APBN.

Pertanyaan berikutnya, jika Indonesia mampu mengembangkan potensi EBT yang dimiliki, apakah kita bisa melepas ketergantungan pada minyak dan gas yang selama ini menjadi sumber emisi karbon dioksida, sekaligus menyedot devisa negara?

Sayang sekali jawabannya adalah ”tidak”, karena sejumlah kegiatan ekonomi dan industri masih mengandalkan minyak mentah dan gas sebagai bahan bakunya, seperti industri petrokimia, pupuk, plastik, tekstil, dan farmasi. Bisa dibayangkan jika pasokan migas terhenti, Indonesia tidak akan memiliki pupuk untuk pertanian, plastik untuk kemasan, serta serat sintetis untuk memproduksi tekstil pakaian yang kita gunakan.

Sektor terbesar yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap minyak mentah adalah transportasi. Meskipun penjualan kendaraan listrik meningkat cukup tinggi akhir-akhir ini, penggunaan mobil dan sepeda motor masih didominasi mesin konvensional. Kita juga belum mengenal istilah pesawat dan kapal listrik dalam skala komersial sehingga keduanya sangat bergantung pada avtur dan bunker fuel yang bersumber dari minyak mentah.

Sungguh tidak terbayangkan jika perang di Timur Tengah berkepanjangan dan pasokan migas global menjadi langka. Jika skenario terburuk itu terjadi, mobilitas masyarakat praktis terhenti karena seluruh moda transportasi tidak mendapatkan pasokan bahan bakar yang dibutuhkan.

”Fossil based society”?

Ketergantungan dunia terhadap sumber energi fosil, khususnya minyak mentah, gas, dan batubara, selama ini terlihat dari besarnya konsumsi energi fosil dalam kurun waktu 50 tahun terakhir.

Jika pada tahun 1980 konsumsi energi global dari sumber migas dan batubara adalah 81 persen, pada tahun 2024 angka tersebut turun sedikit ke angka 78 persen. Setali tiga uang, konsumsi energi fosil Indonesia tercatat sebesar 98 persen pada tahun 1980 dan hanya turun menjadi 89 persen pada tahun 2024.

Memang penurunan konsumsi energi fosil lebih tinggi di sektor kelistrikan ketimbang sektor energi. Saat ini bauran EBT di Indonesia sudah mencapai sekitar 15 persen dan pemerintah tengah mengakselerasi pengembangan sumber-sumber EBT agar mencapai 33 persen pada tahun 2034, sejalan dengan target dekarbonisasi untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih awal.

Namun, yang perlu kita pahami bersama, sampai dengan adanya substitusi untuk minyak mentah, gas alam, dan batubara, energi fosil masih akan mendominasi pergerakan roda perekonomian nasional.

Perlunya revisi UU Migas

Mengingat pemanfaatan energi fosil masih akan berlangsung cukup lama, Indonesia perlu menata industri migasnya, khususnya melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Di saat sumur-sumur migas nasional relatif tua dan mengalami natural decline, diperlukan penemuan sumber migas baru melalui eksplorasi dan pengeboran. Karena biaya dan teknologi yang diperlukan cukup besar dan canggih, revisi UU Migas perlu menghadirkan iklim investasi yang menarik agar pelaku usaha migas yang memiliki pengalaman, teknologi, dan terpenting, akses pendanaan yang kuat, turut meningkatkan lifting migas nasional ke target 1 juta barel per hari pada tahun 2030.

Revisi UU Migas juga penting agar pengembangan sektor hidrokarbon dilaksanakan berdasarkan platform berkelanjutan (sustainable), serta mengembangkan sektor usaha karbon rendah seperti CCS (carbon capture storage).

Pembenahan kedua adalah dalam bentuk penguatan kebijakan untuk menjaga kepercayaan investor. Policy consistency, policy clarity, dan policy coordination merupakan kata-kata kunci agar Indonesia menarik dan dipercaya oleh investor migas untuk menanamkan miliaran dolar AS di sektor migas nasional.

Pada akhirnya kita harus menerima kenyataan bahwa ketergantungan dunia, termasuk Indonesia, terhadap sektor migas masih tinggi, baik sekarang maupun di masa mendatang. Target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan menggenjot hilirisasi dan industrialisasi sehingga minyak mentah dan gas tetap dibutuhkan oleh sektor industri dan transportasi.

Namun, kita tidak bisa lengah. Program transisi energi harus tetap berjalan agar menggantikan peran energi fosil yang sarat karbon dioksida dengan hijau dan bersih. Kita juga berharap kemajuan teknologi energi bersih seperti baterai berkapasitas tinggi dan hidrogen akan semakin terjangkau, untuk menggantikan BBM di sektor transportasi darat, udara, dan laut.

Meski perjalanannya masih panjang, kita berkewajiban membangun ”Indonesia Tanpa Migas” sekaligus ”Indonesia Tanpa Emisi Karbon” bagi generasi mendatang.

Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi XII DPR

  Kembali ke sebelumnya