| Judul | Menanti Perlindungan Nyata Anak di Ruang Digital |
| Tanggal | 26 Maret 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Anak - Pertumbuhan,Teknologi digital |
| AKD |
- Komisi I - Komisi VIII |
| Isi Artikel | Regulasi perlindungan anak di ruang digital telah hadir, tetapi efektivitas dalam implementasi masih menjadi tantangan. Oleh MB Dewi Pancawati Kehadiran negara dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin konkret dengan adanya kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang diikuti aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dalam konteks percepatan adopsi teknologi, pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak dan remaja, dari berbagai risiko di ruang siber, terutama media sosial, sudah tidak bisa diulur-ulur lagi. Ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, eksploitasi dan kekerasan seksual daring, paparan konten berbahaya, dan penyalahgunaan data pribadi, memerlukan respons nyata. Kekhawatiran atas ancaman dampak buruk di ruang digital tersebut terpotret dari hasil Jajak Pendapat Litbang Kompas pada Mei 2025. Terdapat tiga dampak buruk yang paling dikhawatirkan dari konten media sosial, yakni pornografi (29,6 persen), judi daring (27 persen), dan kekerasan (16,3 persen). Kekhawatiran tersebut cukup beralasan sebab, sebagaimana dilansir laman Komdigi.go.id, data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Adapun 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Tren jumlah pengaduan kasus pornografi dan kejahatan dunia maya terhadap anak yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menggambarkan peningkatan sebelum pandemi Covid-19 melanda. Tahun 2014 menjadi awal lonjakan era internet mobile dengan 322 laporan, tren terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya hingga mencapai puncak tahun 2018 sebanyak 679 laporan. Tingginya kasus pornografi dan kejahatan dunia maya terhadap anak pada tahun tersebut dipicu penetrasi smartphone dan media sosial yang tidak terkontrol. KPAI mencatat tingginya eksploitasi seksual anak berbasis daring yang meningkat pesat pada 2023. Dilaporkan, sebanyak 431 kasus eksploitasi anak (gabungan seksual daring dan konvensional) terjadi selama periode 2021-2023. Kegagalan pola asuh dan minimnya pengawasan digital diduga menjadi penyebab utama anak terdampak konten pornografi dan kekerasan seksual. Sementara pada Laporan Tahunan 2024, KPAI menerima 41 kasus anak korban pornografi dan kejahatan di dunia maya dengan kasus yang paling banyak dilaporkan adalah anak korban kejahatan seksual dan perundungan. Adapun pada 2025, KPAI mencatat temuan 110 anak yang terjerat jaringan terorisme melalui media sosial dan kasus gim daring. Bahkan, menurut survei National Center on Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia saat ini menempati peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital. Tantangan implementasi regulasi Gambaran di atas mengindikasikan bahwa perlindungan anak di ruang digital semakin mendesak. Apalagi, jumlah anak yang mengakses internet tidak bisa dibilang sedikit. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, dari 80,66 persen penduduk yang terkoneksi dengan internet, sebanyak 23,19 persen adalah anak berusia di bawah 13 tahun. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional Maret 2025 mengungkap, sebanyak 41,02 persen anak usia dini sudah mengakses internet. Anak-anak tumbuh bersama perkembangan teknologi dengan akses tanpa batas dan perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, mulai akhir pekan ini, untuk mengimplementasikan regulasi perlindungan anak di ruang digital, sekitar 70 juta anak usia 16 tahun ke bawah di Indonesia dilarang menggunakan media sosial yang berpotensi risiko tinggi terhadap konten negatif. Dengan adanya regulasi PP Tunas tersebut, tahap implementasi kebijakan yang sudah dikeluarkan setahun lalu ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, fokus utama implementasi mencakup platform media sosial dan layanan jejaring, seperti Youtube, Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Di atas kertas, PP Tunas memuat mandat yang tegas, yaitu platform digital diwajibkan membatasi akses anak, memverifikasi usia pengguna, serta mencegah eksploitasi data pribadi anak. Negara ingin memastikan bahwa ruang digital tidak lagi menjadi wilayah tanpa pagar bagi kelompok rentan. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi tetap ada. Pasal-pasal kunci dalam PP Tunas dan Permen Kemenkomdigi tidak hanya menghadirkan perlindungan, tetapi juga membuka ruang konflik baru antara privasi, kebebasan berekspresi, dan kedaulatan digital negara di tengah dominasi platform global. Satu sisi, anak harus dilindungi, tetapi di sisi lain anak juga punya hak partisipasi digital. Misalnya, banyak platform media sosial yang justru menjadi ruang belajar dan berekspresi bagi anak. Data usia sebagai privasi yang menjadi kontrol bisa menjadi celah kebocoran yang harus diantisipasi. Meski secara regulasi dibatasi, anak pada kenyataannya tetap akan online. Celah-celah yang bisa menerobos regulasi, seperti meminjam akun orang dewasa atau pindah ke akun ilegal atau platform tanpa pengawasan, juga perlu dimitigasi. Di sinilah tantangan sekaligus peluangnya. PP Tunas seharusnya tidak berhenti sebagai simbol kehadiran negara, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk membangun kedaulatan digital yang lebih konkret. Pentingnya literasi dan kolaborasi lintas sektor Namun, pada praktiknya, implementasi kebijakan ini bukanlah perkara mudah. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang tepat supaya kebijakan pembatasan usia tersebut bisa diterapkan secara efektif. Regulasi ini perlu dukungan sistem verifikasi yang mumpuni serta sinergi antara literasi digital dan kolaborasi lintas sektor. Peran keluarga dan literasi digital tetap menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam usaha melindungi anak-anak dari dampak media sosial. Apalagi, ruang digital saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan keluarga, pendidikan, dan interaksi sosial masyarakat. Literasi digital tidak cukup hanya dipahami sebagai kemampuan menggunakan teknologi saja, tetapi juga mencakup kesadaran dalam menyaring informasi, memahami risiko, serta membangun etika berinteraksi di ruang digital. Di samping itu, diperlukan respons kolaboratif lintas sektor antara pemerintah, platform digital, dunia pendidikan, dan masyarakat sipil untuk membangun ekosistem pengawasan yang mumpuni. Platform dituntut menghadirkan sistem yang lebih aman secara desain, sementara negara harus memastikan pengawasan berjalan konsisten. Kolaborasi ini penting untuk menutup celah-celah yang mungkin timbul di berbagai sisi. Dengan demikian, perlindungan anak tidak bisa semata-mata dibebankan pada regulasi atau teknologi, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama antara negara, platform, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan tersebut benar-benar efektif. (LITBANG KOMPAS)
|
| Kembali ke sebelumnya |