Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul KASUS ANDRIE YUNUS:Teror Kebebasan Berekspresi
Tanggal 15 Maret 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman -
Kata Kunci Hak berpendapat
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Jika dulu teror ditujukan kepada Novel, kini Andrie Yunus menjadi target dengan modus serupa.

Oleh Rakhmat Hidayat

Kasus penyiraman terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, semakin memprihatinkan dalam konteks ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Andrie adalah aktivis yang terlibat dalam berbagai advokasi isu, termasuk Tim Pencari Fakta Aksi Agustus 2025.

Jika dilihat dari polanya, teror menggunakan air keras ini tidak jauh berbeda dengan serangan yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan, pada tahun 2017, ketika berjalan pulang dari masjid dekat rumahnya. Akibat serangan itu, Novel mengalami luka bakar parah di wajahnya dan fungsi mata kirinya melemah hingga sekitar 95 persen. Serangan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai kasus korupsi yang sedang ia tangani.

Sebagai aktivis hak asasi manusia, Andrie terlibat dalam berbagai upaya advokasi untuk mengungkap pelanggaran dan menuntut akuntabilitas dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan. Aktivitas semacam ini sering kali menempatkan aktivis pada posisi yang rentan karena mereka berhadapan langsung dengan struktur kekuasaan yang memiliki kepentingan tertentu.

Ketika seorang aktivis mengalami serangan brutal, peristiwa tersebut tidak hanya mencerminkan kekerasan terhadap individu, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi secara lebih luas.

Ancaman terhadap demokrasi

Teror dengan modus lain sebelumnya juga dialami majalah Tempo yang menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya pola intimidasi yang menyasar ruang kebebasan berekspresi.

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi modern. Hak ini memungkinkan setiap warga negara menyampaikan pendapat, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan kepentingan publik tanpa rasa takut.

Dalam masyarakat demokratis, ruang kritik menjadi elemen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan. Melalui kebebasan berekspresi, masyarakat sipil dapat mengawasi tindakan pemerintah, lembaga negara, ataupun aktor-aktor berpengaruh yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi.

Karena itu, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi bukan sekadar persoalan hak individu, melainkan juga merupakan syarat fundamental bagi keberlangsungan demokrasi.

Namun, dalam praktiknya, kebebasan berekspresi sering menghadapi berbagai ancaman. Ancaman tersebut dapat muncul melalui pembatasan hukum, kriminalisasi terhadap kritik, hingga kekerasan fisik terhadap individu yang menyuarakan pendapatnya.

Salah satu bentuk ancaman yang paling mengkhawatirkan adalah teror terhadap aktivis masyarakat sipil. Teror semacam ini tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berfungsi sebagai pesan intimidatif kepada masyarakat luas.

Ketika seorang aktivis menjadi korban kekerasan, pesan yang muncul adalah bahwa menyuarakan kritik terhadap kekuasaan dapat berujung pada risiko keselamatan pribadi.

Serangan terhadap aktivis memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas. Selain menimbulkan penderitaan bagi korban, tindakan tersebut juga dapat menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil, jurnalis, ataupun kelompok advokasi lainnya.

Dalam kondisi demikian, individu dapat menjadi lebih berhati-hati atau bahkan memilih untuk tidak menyuarakan kritik demi menghindari risiko yang sama. Situasi ini dikenal sebagai chilling effect, yaitu kondisi ketika kebebasan berekspresi secara tidak langsung dibatasi oleh rasa takut terhadap konsekuensi yang mungkin terjadi.

Jika fenomena ini terus berlangsung, ruang demokrasi dapat mengalami penyempitan karena masyarakat enggan mengkritik kekuasaan secara terbuka.

Kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dilihat semata-mata sebagai peristiwa kriminal individual. Peristiwa tersebut harus dipahami sebagai bagian dari dinamika sosial dan politik yang lebih luas, di mana kebebasan berekspresi berada dalam posisi yang rentan terhadap tekanan dan intimidasi.

Kekuasaan dan mekanisme teror

Untuk memahami fenomena teror terhadap kebebasan berekspresi, teori kekuasaan dari Michel Foucault dapat memberikan kerangka analisis yang relevan.

Foucault berpendapat bahwa kekuasaan tidak hanya beroperasi melalui institusi formal seperti negara atau aparat hukum. Kekuasaan juga tersebar dalam berbagai relasi sosial dan bekerja melalui praktik-praktik yang sering kali tidak terlihat secara langsung.

Dalam pandangannya, kekuasaan tidak selalu bersifat represif, tetapi juga produktif karena membentuk cara individu berpikir, berbicara, dan bertindak dalam kehidupan sosial.

Salah satu konsep penting dalam pemikiran Foucault adalah mekanisme disiplin dan pengawasan. Menurut Foucault, masyarakat modern tidak selalu dikendalikan melalui kekerasan langsung. Sebaliknya, kontrol sosial sering kali dilakukan dengan menciptakan kesadaran bahwa individu dapat diawasi dan dihukum kapan saja jika melanggar norma atau kepentingan kekuasaan.

Dalam kondisi tersebut, individu cenderung menyesuaikan perilakunya secara sukarela karena takut menghadapi konsekuensi tertentu.

Dalam konteks ini, tindakan teror terhadap aktivis dapat dipahami sebagai salah satu cara untuk memperkuat mekanisme kontrol sosial. Kekerasan terhadap seorang individu memiliki fungsi simbolik yang jauh lebih luas daripada sekadar melukai korban secara fisik.

Tindakan tersebut mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa terdapat batas tertentu yang tidak boleh dilanggar. Dalam konteks kebebasan berekspresi, pesan tersebut berupa peringatan bahwa kritik terhadap kekuasaan dapat berujung pada konsekuensi serius.

Dalam kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus, kekerasan tersebut dapat dimaknai sebagai praktik kekuasaan yang berusaha mengontrol produksi kritik dan pengetahuan dalam masyarakat.

Foucault menekankan bahwa kekuasaan selalu berkaitan dengan pengetahuan. Individu atau kelompok yang memproduksi pengetahuan tentang praktik kekuasaan—misalnya melalui investigasi, advokasi, atau penelitian—dapat dianggap sebagai ancaman bagi legitimasi kekuasaan yang dominan.

Aktivis hak asasi manusia sering berada dalam posisi tersebut karena mereka berperan mengungkap pelanggaran dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang berkuasa.

Normalisasi teror

Menjadi ironis jika modus yang sama kembali terjadi, seperti yang dialami Novel Baswedan dan kini Andrie Yunus. Situasi ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi aktivis gerakan demokrasi di Indonesia.

Jika kekerasan terhadap aktivis terus terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas, masyarakat dapat mulai menganggap peristiwa tersebut sebagai bagian dari realitas sosial yang tidak dapat dihindari.

Proses ini disebut normalisasi, yaitu ketika praktik tertentu perlahan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Normalisasi semacam ini sangat berbahaya karena melemahkan sensitivitas publik terhadap pelanggaran hak asasi manusia serta mengurangi tekanan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Meskipun kekuasaan dapat bekerja melalui berbagai mekanisme kontrol dan intimidasi, setiap relasi kekuasaan selalu membuka ruang bagi perlawanan. Dalam konteks kebebasan berekspresi, perlawanan terhadap teror dapat muncul melalui solidaritas sosial dan gerakan masyarakat sipil.

Respons publik terhadap kasus kekerasan terhadap aktivis memiliki peran penting dalam menentukan arah perkembangan demokrasi. Ketika masyarakat menunjukkan solidaritas terhadap korban dan menuntut keadilan secara kolektif, tekanan terhadap aparat penegak hukum dan institusi negara akan meningkat.

Tekanan tersebut dapat mendorong proses hukum yang lebih transparan serta memastikan bahwa pelaku kekerasan tidak lolos dari pertanggungjawaban.

Selain solidaritas sosial, penguatan kesadaran publik mengenai pentingnya hak-hak sipil juga menjadi faktor kunci. Pendidikan mengenai demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berekspresi dapat membantu masyarakat memahami bahwa serangan terhadap aktivis bukan hanya persoalan individu, melainkan juga ancaman terhadap kepentingan bersama.

Peran organisasi masyarakat sipil sangat penting dalam menjaga ruang demokrasi. Lembaga advokasi seperti Kontras berfungsi sebagai pengawas independen yang menyoroti praktik kekuasaan yang tidak transparan atau melanggar hak asasi manusia.

Tanpa keberadaan organisasi semacam ini, mekanisme kontrol terhadap kekuasaan akan menjadi lebih lemah.

Kasus penyiraman terhadap Andrie menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi tidak selalu berada dalam kondisi aman. Hak tersebut harus terus diperjuangkan melalui komitmen kolektif berbagai elemen masyarakat.

Demokrasi tidak hanya bergantung pada institusi formal seperti pemilu atau lembaga negara, tetapi juga pada keberadaan ruang publik yang aman bagi kritik dan perbedaan pendapat.

Dengan memahami dinamika kekuasaan, masyarakat dapat melihat bahwa teror terhadap kebebasan berekspresi bukan sekadar tindakan kriminal individual, melainkan bagian dari mekanisme sosial yang lebih luas.

Tanpa kebebasan berekspresi yang terlindungi, demokrasi akan kehilangan salah satu prinsip dasarnya: kemampuan masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik kekuasaan secara terbuka.

Rakhmat Hidayat, Sosiolog Universitas Negeri Jakarta dan Anggota Serikat Pekerja Kampus

  Kembali ke sebelumnya