Selamat datang di website E-PAPER PERPUSTAKAAN DPRRI.

Koleksi Perpustakaan DPR RI

Judul Komisi III Minta Polisi Buru Auktor Intelektualis Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras, Andrie Yunus
Tanggal 17 Maret 2026
Surat Kabar Kompas
Halaman 15
Kata Kunci Hak berpendapat
AKD - Komisi III
Isi Artikel

Komisi III DPR menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai kejahatan terhadap demokrasi dan mendesak Polri usut tuntas hingga auktor intelektualisnya.

Oleh Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR menyebut aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi. Peristiwa itu juga dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Polri diminta mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memburu auktor intelektualis di balik serangan tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026) malam, Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya dengan kondisi paling parah di mata kanan.

Komisi III DPR menggelar rapat internal khusus membahas penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/3/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Seusai rapat, Habiburokhman menyampaikan sejumlah kesimpulan. Ia menegaskan, kesimpulan rapat tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan sesuai Pasal 20A UUD 1945 serta Pasal 98 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

”Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” tegas Habiburokhman saat membacakan bagian awal kesimpulan.

Ada enam kesimpulan rapat. Pertama, Komisi III DPR menegaskan bahwa Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia.

Kedua, Komisi III menilai aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam perlindungan HAM. ”Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman.

Kesimpulan selanjutnya, Komisi III DPR meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional. Bahkan, Polri juga didesak untuk segera memburu auktor intelektualis di balik serangan tersebut.

”Segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Kesimpulan keempat, Komisi III DPR meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus. Kemudian, Komisi III DPR juga meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka.

Keenam, Komisi III DPR berjanji akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hal ini untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran, dan keadilan bagi Andrie dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala besama aparat penegak hukum terkait.

”Kami akan undang Polri. Kami undang pihak-pihak terkait, termasuk mungkin LPSK juga dan Kontras. Kemungkinan rapat kerja terdekat, sih, setelah Lebaran. Tetapi, kalau ada situasi yang mendesak, bukan tidak mungkin kita akan menggelar rapat sebelum hari raya. Kita sekarang berikan ruang dan waktu kepada Polri, penyidik-penyidik Polri, untuk melaksanakan tugas mereka,” ucapnya.

Dukungan

Setelah itu, sejumlah perwakilan fraksi-fraksi partai politik di DPR juga ikut menyampaikan pandangannya terhadap kasus ini. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin, misalnya, mengatakan fraksinya mendukung langkah Komisi III untuk mendorong pengusutan kasus tersebut.

”Karena memang ini suatu kejahatan serius yang harus mendorong, meminta kepada Kapolri untuk melakukan langkah-langkah pengusutan. Siapa, sih, pelakunya? Siapa auktor intelektualisnya? Siapa yang membantu melakukan itu? Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap siapa pelakunya,” kata Safaruddin.

Safaruddin berharap, kasus ini tidak berlarut-larut seperti kasus penyiraman air keras yang pernah dialami mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. ”Mudah-mudahan tidak. Karena, kan, ini dari CCTV juga sudah ada, ya. Banyak bukti yang sudah didapatkan oleh Polri. Saya kira dalam waktu dekat akan kita lihat. Kalau enggak, kan, pasti kami akan panggil Kapolri seperti apa kendalanya,” ujarnya.

Dukungan mengungkap auktor intelektualis kasus ini juga disampaikan perwakilan sejumlah fraksi partai, seperti Fraksi Partai Golkar. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, bahkan meminta kepolisian membuka proses penanganan kasus secara transparan.

”Pada intinya kita mengecam dan mengutuk keras perbuatan ini, peristiwa ini, dan meminta agar Kapolri beserta jajaran segera mengungkap kasus ini dan menyampaikannya ke publik secara transparan,” tutur Endang.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menekankan, selain pengusutan hukum, korban juga harus mendapat pelayanan kesehatan terbaik.

Soal dorongan publik agar pemerintah segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus ini, menurut Hinca, untuk sementara publik bisa menyerahkan kasus ini kepada kepolisian. Komisi III, katanya, akan sangat serius mengawal kasus ini.

”Mohon bersabar teman-teman, tapi kami semua standby. Kapan saja Ketua Komisi III DPR panggil kami, kami akan rapat,” ucap Hinca.

  Kembali ke sebelumnya