| Judul | DPR Bentuk Panja Kawal Pengusutan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus hingga Tuntas |
| Tanggal | 18 Maret 2026 |
| Surat Kabar | Kompas |
| Halaman | - |
| Kata Kunci | Hak berpendapat |
| AKD |
- Komisi III |
| Isi Artikel | Tindakan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus disebut tidak dilakukan secara spontan oleh pelaku di lapangan, tetapi diduga ada pihak yang memerintahkan. Oleh Hidayat Salam JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR membentuk panitia kerja atau panja untuk mengawal pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menangkap auktor intelektualisnya. Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026) malam, Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta. Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar 24 persen di sekujur tubuhnya dengan kondisi paling parah di mata kanan. Kemudian, pada Rabu (18/3/2026), Tentara Nasional Indonesia menahan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, mulai dari pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer hingga persidangan terbuka di Pengadilan Militer. Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu (Letnan Satu) SL, Lettu BHW, dan Serda (Sersan Dua) ES. Para tersangka yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tersebut kini ditahan di instalasi tahanan super maximum security Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta. Secara terpisah, Polda Metro Jaya juga telah mengidentifikasi dan merilis foto dua pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Mereka berinisial BHC dan MAK. Namun, pelakunya bisa jadi lebih banyak lagi. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya membuka hotline 110 dan nomor 081285599191. Masyarakat yang ingin memberikan informasi terkait identitas pelaku bisa menghubungi nomor itu. Terkait dengan terungkapnya pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus, Komisi III DPR menggelar rapat internal khusus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3/2026) sore. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dalam kesimpulan rapat, Habiburokhman mengapresiasi kinerja Polri dan pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komisi III DPR juga mendorong Polri dan TNI untuk bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Pasal tersebut mengatur terkait perkara koneksitas yang diadili di peradilan umum. ”Komisi III DPR akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR tentang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia,” kata Habiburokhman. Poin lainnya dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR meminta LPSK untuk segera memfasilitasi perlindungan menyeluruh terhadap Andrie Yunus, organisasinya, keluarga, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Komisi III DPR juga meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait—khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan—untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan Andrie Yunus. Koneksitas Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Safaruddin, menduga pelaku dalam kasus ini tak hanya melibatkan unsur TNI, tapi juga warga sipil. Dengan demikian, Komisi III DPR akan mendorong penerapan perkara koneksitas sehingga para pelaku akan diadili di peradilan umum. ”Kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya. Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHAP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” kata Safaruddin. Safaruddin juga menjelaskan, dengan dibentuknya Panja DPR, maka masyarakat akan ikut mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Mulai dari penyidikan hingga persidangan. ”Sehingga Komisi III akan mengawal itu. Dan, mudah-mudahan itu yang disampaikan oleh Pak Ketua Komisi III bahwa di dalam kasus ini ada pelaku, ada yang membantu, dan ada aktor intelektual. Ini yang kita akan ungkap, makanya kita bentuk Panja untuk mengawal ini ke depan,” kata Safaruddin. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai, peristiwa kekerasan yang menimpa Andrie Yunus bukan saja perbuatan melanggar hukum tetapi juga mencederai demokrasi. Kasus ini dapat memicu rasa takut bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat meski sudah dijamin oleh undang-undang. ”Oleh karena itu, kami minta agar kasus ini diungkap seterang-terangnya, baik yang menyuruh melakukan, memfasilitasi, dan yang melakukan penyiraman itu. Karena ini sudah menjadi perhatian publik dan ini sudah mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum dan demokrasi kita,” kata Tandra. Secara terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, mendesak agar proses hukum yang tengah berjalan dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. ”Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahwa pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujar Hasanuddin. Ia juga meyakini bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh pelaku di lapangan, melainkan diduga ada pihak yang memerintahkan. Untuk itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh, baik terhadap pelaku langsung maupun pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut. ”Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu. Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” kata Hasanuddin.
|
| Kembali ke sebelumnya |